MASYARAKAT MENDESAK PEMERINTAH MENCABUT IZIN PERUSAHAAN PERUSAK LINGKUNGAN DI KAWASAN DANAU TOBA

Balige, 25 Februari 2023. Sebuah spanduk bertuliskan “Selamat Datang di Danau Toba, Danau Indah Penuh Masalah Kerusakan Lingkungan” terbang ditas Danau Toba. Spanduk tersebut diterbangkan oleh sejumlah aktivis Sumatera Utara. Lewat aksi tersebut, mereka menyampaikan pesan kepada peserta F1H20 di Balige, dibalik perhelatan F1 tersebut, banyak masalah yang dihadapi oleh masyarakat di kawasan Danau Toba, akibat kehadiran beberapa industri seperti PT Dairi Prima Mineral (DPM), PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan PT Gruti, yang melakukan perampasan ruang hidup masyarakat dan melakukan kerusakan lingkungan di kawasan Danau Toba.

Saat yang bersamaan, puluhan perempuan pedesaan korban PT DPM, PT TPL, dan PT Gruti, juga melakukan aksi bentang hand banner di pusat kota Balige bertuliskan, “Tutup TPL, Cabut Ijin Lingkungan PT DPM, Usir PT Gruti” dan beberapa tuntutan lainya. Lewat aksi tersebut para perempuan korban Tambang di Dairi, korban PT TPL di Toba, dan PT Gruti, berharap supaya Pemerintah segera mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang telah merapas ruang hidup masyarakat.

Kehadiran tiga perusahaan besar seperti PT TPL, PT DPM, PT Gruti, di Kawasan Danau Toba, telah merenggut hak hak masyarakat di kawasa Danau Toba. Penebangan Hutan secara massif yang dilakukan oleh Perusahaan tersebut, telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang berdampak pada masyarakat megalami kesulitan ketika bertani. Para petani seringkali mengalami gagal panen akibat cuaca yang buruk.

Seperti yang dialami oleh masyrakat Dairi, kehadiran PT DPM, tidak pernah melibatkan partisipasi masyarakat sejak awal. Padahal wilayah tersebut merupakan kawasan penting untuk pertanian, areal pangan, sumber air, bagi masyarakat. Dampak lain akibat kehadiran PT DPM ialah, terdapat sumber air di 7 (tujuh) desa dan 1 (satu) kelurahan juga berpotensi akan hilang ke depan sesuai hasil kajian pasokan air dan Investigasi Lae Puccu. Lae Puccu adalah sumber utama PDAM di kecamatan Silima Pungga-pungga, Kab. Dairi yang menghidupi 7000 jiwa pelanggan di tujuh desa dan satu kelurahan tersebut.

PT. Dairi Prima Mineral (DPM) merupakan perusahaan eksplorasi biji seng dan timah hitam di wilayah pegunungan Provinsi Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam dengan metode penambangan bawah tanah. Setelah mengalami beberapa kali perubahan dan penyesuain teknis-administrasi, pada 2018, Kementerian EDSM RI mengeluarkan Keputusan No.KK.272.KK/30/DJB/2018 yang memperpanjang izin operasi produksi PT DPM di wilayah seluas 24.636 dan berlaku 2018 hingga 2047. Pusat proyek ini berada di dusun Sopo Komil, Kecamatan Silima Pungga-Pungga Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara.

Saat ini PT DPM, sudah selesai membangun fasilitas Gudang handak tanpa persetujuan izin lingkungan dan hanya berjarak 50,64 meter dari areal pangan dan pemukiman warga di dusun sipat, desa Longkotan. Langkah PT DPM tersebut tentu bisa berdampak pada kerusakan lingkungan serius. Hal ini diperkuat oleh kajian yang dilakukan oleh ahli Ombusman -Bank Dunia dunia melalui mekanisme pengaduan ke CAO (Compliance advisor Ombusman) yang sudah mengeluarkan laporan pada bulan Juli tahun 2022 lalu, yang menyatakan bahwa aktivitas PT DPM di Dairi Beresiko Ekstrim.

Sebagaimana yang dialami oleh masyarakat Dairi, masyarakat di Kawasan Danau Toba sudah duluan merasakan dampak akibat kehadiran PT TPL. Perusahaan milik Sukanto Tanoto ini, awalnya mendapatkan izin konsesi dari Negara seluas 269.060 berdasarkan SK No.493 KPTS-II/Tahun 1992. Setelah mengalami delapan kali revisi, yang terkahir SK 307/Menlhk/Setjen/HPL.0/7/2020 menjadi 167.912 hektar. Pada umumnya, di wilayah konsesi tersebut bersinggungan dengan wilayah masyarakat adat. Klaim negara di wilayah adat dan pemberian izin konsesi kepada PT TPL menjadi akar konflik agraria yang berkepanjangan dan tidak terselesaikan hingga saat ini.

Akibat perampasan wilayah adat yang dilakukan oleh PT TPL telah menimbulkan banyak dampak terhadap masyarakat baik dampak ekonomi, sosial, budaya, dan ekologi. Sebelum kehadiran PT TPL, masyarakat di kawasan Danau Toba hidup dari hasil hutan, berladang, beternak dan bersawah. Namun saat ini, sumber mata pencaharian masyarakat adat di wilayah konsesi terus mengalami penurunan.

Keberadaan konsesi PT TPL di hulu Danau Toba, juga berdampak pada banyak nya Daerah Aliran Sungai (DAS) ke Danau Toba tidak berfungsi seperti dulu lagi. Seperti diketahui salah satu sumber air Danau Toba yakni Aek Mare yang berasal dari Nagasaribu, Natinggir, dan Natumingka saat ini telah mengalami kerusakan yang parah. Banyak nya anak sungai yang tertimbun akibat pembukaan lahan untuk penanaman eucalyptus menyabkan debit Aek Mare berkurang ke Danau Toba.

Perhelatan F1 Boat Race atau F1H20 di Danau Toba, 24-25 Februari 2023 ini, termotivasi dari kesuksesan penyelenggaraan MotoGP Mandalika tahun 2022 lalu. Alasan ekonomi yang dihadirkan acara MotoGP 2022 itu memacu pemerintah untuk mengadakan F1 Boat Race atau F1H20 di Danau Toba. Namun dibalik promosi Pemerintah terhadap Danau Toba untuk menjadi salah satu Destinasi Pariwisata Super Prioritas, terdapat masalah yang sangat serius dialami oleh masyaraat di Kawasan Danau Toba, akibat kehadiran industri seperti PT TPL, PT DPM dan PT Gruti.

AKSI ALIANSI PETANI UNTUK KEADILAN – DAIRI (APUK) “DAIRI DIANCAM KRISI PANGAN”

Dairi adalah salah satu daerah dengan topografis yang subur di Sumatera Utara karena lebih dari 70 % adalah Petani. Komiditi unggulan antara lain adalah yang sangat terkenal seperti kopi, durian, duku, manggis, gambir, jeruk purut, coklat dan jagung disamping itu, Dairi menjadi penghasil tanaman hortikultura seperti cabai, bawang merah, bawang putih dan berbagai produk sayur mayur seperti kol kubis, kentang, brokoli dan sebagainya.  Data BPS tahun 2021 menunjukkan Dairi untuk struktur perekonomian sector pertanian menyumbang produk domestic regional bruto (PDRB) sebesar 42,9 % yang disampaikan oleh kepala BPS Asi Matanari pada Musyawarah perencanaan Pembangunan Kab,Dairi (Musrembang RKPD) tahun 2023 pada tanggal 28/3 2022) Dalam kesempatan itu, Asi Matanari menyampaikan materi tentang penguatan ekonomi Dairi dengan hilirisasi pertanian. Asi menyampaikan, juga perbandingan kontribusi beberapa sektor perekonomian di tahun 2021, dimana sektor industri pengolahan berkontribusi hanya 0,4 persen, sementara pertanian sangat besar yakni 40%. Hal tersebut sebagai indikasi bahwa hasil pertanian dari Dairi di kirim ke luar daerah tanpa diolah,” jelas Asi. Disebutkan, mengingat sektor pertanian penyumbang PDRB terbesar, pemerintah harus bergerak cepat untuk membuat program transformasi pertanian.

Program Dairi Unggul Kampanye Bupati terpilih pada pilkada tahun 2018 yang lalu tampaknya hanya slogan dan politik dagang semata. Beberapa kehadiran Investor di Dairi seperti PT DPM dan PT Gruti yang tidak melibatkan petani dalam pengambilan keputusan layak atau tidaknya perusahaan hadir, justru mengancam ruang hidup dan ruang produksi petani Dairi. Petani Dairi juga harus berhadapan dengan perubahaan iklim global yang menyebabkan gagal panen durian dalam kurun waktu lima tahun terakhir ini, munculnya berbagai penyakit dan fenomena alam seperti angin puting beliung dan hujan es yang menyebabkan turunnya produktifitas pertanian dan membahayakan keselamatan nyawa manusia (hasil kajian Petrasa) , kelangkaan pupuk dan minimnya sarana irigasi di beberapa kecamatan diantaranya di Kecamatan Silima pungga Pungga dan Kecamatan Lae Parira. BPS, Dairi dalam angka tahun 2021 mencatat, kedua kecamatan ini memiliki areal persawahan yang cukup luas sekitar 2.072 ha.

Ruang hidup dan ruang produksi petani kembali di gempur dengan sengaja mengundang bencana dan malapetaka yang akan di hadapi oleh petani Dairi di beberapa kecamatan, yakni PT DPM yang akan menambang timah dan seng metode sistim bawah tanah (terowongan), memiliki areal konsesi seluas 24,636 Ha di tiga Kabupaten yakni Pakpak barat, Kabupaten Dairi dan Kota Sumbul Salam – NAD.  Di Kabupaten Dairi, areal konsesi PT DPM sendiri berada di empat kecamatan yakni Kecamatan Silima Pungga, Lae Parira, Siempat Nempu Hilir dan Desa Sinar pagi di Kecamatan Tanah Pinem. Areal konsesi tambang DPM menghimpit dan mengkapling areal pertanian, persawahan, pemukiman, sumber air, jalur sungai sebagai ruang hidup dan ruang produksi petani bahkan adanyaalih fungsi lahan produktif pertanian untuk pertambananlewat SK Dinas Pertanian No 520/1722/X/2019 di Kecamatan Silima Pungga-pungga.

Disisi lain keberadaan Tailing Storange Facility (BENDUNGAN LIMBAH) dengan luas 24 Ha diperkirakan akan runtuh dan jebol sesuai kajian ahli bendungan limbah dan hidrologi dunia, karena berada di atas tanah yang tidak stabil (bekas letusan gunung api / Toba Tuff), curah hujan tinggi, terletak di hulu desa, dan yang paling tragis terletak di daerah patahan gempa dengan resiko tertinggi di dunia karena ramai di lalui patahan dan sesar seperti Lae Renun, Toba dan Angkola diperkirakan melululantakkan 11 desa dan 57 dusun. Selain AMDAL PT DPM tidak memiliki Analisis Resiko Bencana, dan juga tidak ,menjamin tanaman yang dapat tumbuh paska operasi atau rehabilitasi disekitar tapak tambang dengan radius 30 km bahkan lebih. DPM juga membangun Gudang bahan peledak yang juga dekat dengan pemukiman dan perladangan warga,  yang setiap saat dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan warga. Hasil Investigasi Anakan Lae Puccu menyatakan bahwa DPM berpotensi menggunakan sumber air bersih untuk 7 desa dan satu Kelurahan di Kecamatan Silima Pungga-pungga, dengan jumlah pelanggan lebih dari 7000 ribu jiwa.

Sumber air ini juga di gunakan sebagai sumber irigasi puluhan ha sawah di sekitar tambang. Itu artinya akan ada ancaman krisis air  yang dirasakan oleh masyarakat ke depan, air merupakan kebutuhan vital untuk kehidupan.  Sementara itu, paskah banjir bandang tahun 2018 yang lalu ada 6 desa (Bongkaras, Longkotan, Bonian, Lae Panginuman, Lae Pangoroan dan Sumbari) yang tidak lagi dapat menanam padi sawah karena sarana irigasi yang biarkan rusak dan tidak ada tindakan serius dan sistematis dari pemerintah daerah Kabupaten Dairi, demikian juga dengan persawahan di areal kecamatan Lae Parira warga berebutan akan sumber air untuk mengairi sawah warga dan pada akhirnya beralih tanaman dari padi ke jagung dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir ini.

Di Kecamatan Sumbul dan Kecamatan Parbuluan sendiri kehadiran PT Gruti sejak tahun 2020 yang lalu,  lewat izin pengelolaan hutan kayu alam dengan areal konsesi seluas 8850 Ha. PT Gruti menghimpit dan mengkapling lima desa yakni desa yakni desa Barisan Nauli, desa Pargambiran, desa Perjuangan, desa Sileu-leu parsaoran dan desa Parbuluan. PT Gruti juga mengkapling areal pertanian di kecamatan Parbuluan seperti perkebunan kopi, hortikultura, jeruk, kentang dan di kecamatan Sumbul padi sawah dan petani Kopi. Di perkirakan areal pertanian yang terdampak seluas 20 Ribu Ha.

Selain itu, dampak lainnya adalah petani akan kehilangan hak atas tanah dan di khawatirkan akan merusak “RASO” sejenis tanaman pandan tanaman hutan, yang berfungsi sebagai penyimpan sumber mata air seluas 500 ha, berada di areal konsesi PT Gruti. Sumber air ini diperuntukkan untuk kebutuhan pertanian hortikultura, sawah dan kopi, kebutuhan MCK, dan sumber air untuk 11 sungai bahkan berpotensi juga akan mengakibatkn banjir bandang jika “ RASO” rusak akibat aktivitas PT Gruti.

Kerusakan ekologi, alih fungsi lahan, rusaknya sumber air yang menjadi ruang –ruang produksi petani  atas nama pembangunan ekonomi yang akan menguntungkan segelintir kepentingan atau orang –orang tertentu dan tidak berkelanjutan karena perubahan struktur bumi akibat aktivitas tambang dan PT Gruti ke depan akan mengakibatkan petani tidak lagi bisa mengolah lahannya, menghasilkan pangan dan muncullah kemiskinan baru serta krisis pangan berkelanjutan. Artinya, tidak sejalan dengan program pemerintah yang  intens mendorong program ketahanan pangan melalui program Desa, karena 20 % dana desa saat ini diprioritaskan untuk program ketahan pangan,lalu kalau investasi ekstratif seperti tambang justru mengusai lahan lahan pertanian  dan diubah fungsnya maka bisa dikatakan itu kontra produktif dengan upaya pemerintah menjaga stabilitas pangan nasional.

Ombusdman Bank Dunia melaporkan tambang PT DPM membawa bencana ekologis bagi keselamatan ratusan ribu warga Dairi

Rabu, 24 Agustus 2022 beberapa perwakilan masyarakat di Dairi melakukan aksi damai untuk menyampaikan laporan ombusdman-bank dunia dan sekaligus mendesak pemerintah khususnya KLHK untuk tidak memberikan persetujuan lingkungan kepada PT.DPM dan sekaligus menginformasikan kepada perwakilan pemerintahan Tiongkok yang ada di Indonesia (kedutaan besar dan konsulat jenderal ) dengan aksi yang sama di Medan dan Jakarta terkait ancaman bencana yang ekstrim dari kehadiran  perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki China, PT.Dairi Prima Mineral.  Meskipun sudah Tujuh puluh tujuh (77) tahun  Indonesia Merdeka, tetapi keterancaman ruang hidup dan ruang pangan masyarakat masih menjadi persoalan yang serius yang perlu diperhatikan oleh Negara atas pemenuhan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat.  Kehadiran Industri Ekstraktif di tengah ruang hidup masyarakat saat ini telah merampas kemerdekaan masyarakat atas hidup yang berdaulat di atas tanahnnya sendiri.

Masyarakat Dairi prihatin dan kuatir akan keberadaan tambang dengan aksi tutup mulut,membacakan aksi pernyataan sikap, aksi pajang patung Bupati Dairi dan tabur bunga di depan kantor Bupati sebagai bentuk ketidakprihatinan dan matinya hati nurani Bupati sebagai penerima mandat dari warga untuk menjamin keselamatan dan kesejehtaraan warga Dairi. Aksi di Kantor Bupati, selama ini tidak pernah dihadiri oleh Bupati Dairi sekalipun. Sementara Bupati Dairi memiliki wewenang untuk mencabut dan membatalkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup SKKLH No 731 tahun 2005 kepada DPM atas suatu Rencana Usaha Dan Atau Kegiatan Pertambangan Seng Dan Timbal PT Dairi Prima Mineral yang diterbitkan pada 1 November 2005 hingga menjadi dasar bagi perusahaan tambang PT. DPM untuk melakukan operasi. Namun Bupati Dairi tidak pernah menggunakan wewenang tersebut sesuai UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU No 30 tahun 2014 tentang Adminitrasi Negara dan lebih memilih berpihak kepada PT DPM dan abai terhadap keselamatan ratusan ribu warga Dairi. Slogan Rabu Kopi dan Dairi Unggul dari sektor pertanian ternyata hanya isapan jempol semata dan politik dagang Bupati Dairi Dr Edy Kelleng, karena pertanian dan tambang tidak akan dapat hidup harmoni.

Pada tahun 2019 perwakilan warga dari Desa Pandiangan, Desa Bongkaras dan desa Sumbari membuat pengaduan ke salah satu lembaga Ombudsman yaitu CAO (Compliance Advisor Ombudsman) yang merupakan badan kepatuhan independent yang mengawasi IFC  (International Finance Corporation) dan MIGA yang merupakan bagian dari Bank Dunia terkait pendanaan PT.DPM yang didanai oleh IFC.  Hasil dari pengaduan tersebut semakin menguatkan kekhawatiran warga Dairi, dalam laporan CAO menyebutkan bahwa tambang yang direncanakan oleh PT.DPM memiliki kombinasi resiko yang tinggi karena beberapa factor, salah satunya adalah terkait pembangunan bendungan limbah yang diusulkan oleh perusahaan tidak sesuai dengan standart internasional. Laporan CAO tersebut dikuatkan  oleh pendapat 2 orang ahli yaitu Steve Emerman ahli Hidrologi dan Richard Meehan ahli bendungan yang mengatakan bahwa rencana pertambangan yang diusulkan tidaklah tepat, karena lokasi tambang berada di hulu desa, berada di atas tanah yang tidak stabil, berada di lokasi gempa tertinggi di dunia, data-data PT.DPM tidak lengkap tekhusus data tentang pengelolaan dan penyimpanan limbah.

Investigasi oleh pengawas internal bank dunia memperingatkan bahwa tambang Dairi Prima Mineral yang diusulkan, yang didukung oleh kelompok pertambangan China Nonferrous, mengancam masyarakat lokal dan lingkungan. Masyarakat yang tinggal di dekat tambang marah. “Mereka tidak pernah menyetujui tambang yang sangat berisiko ini dan tidak  diberi kesempatan untuk membuat keputusan soal proyek ini. Keberadaan fasilitas pertambangan yaitu Pembangunan bedungan limbah seluas 24 ha yang berada di hulu desa menjadi seperti Bom waktu bencana besar yang akan datang.

Banjir bandang tahun 2018 yang lalu menewaskan warga 7 orang dan dimasa ekplorasi PT DPM bocor limbah tahun 2012 yang lalu menewaskan ikan mas warga di desa Bongkaras menjadi trauma tersendiri bagi warga petani di sekitar tambang PT DPM. Lahan sawah warga dan kolam ikan mereka kini terlantar tidak dapat dikelola oleh sebagian warga di desa Bongkaras. Sehingga bisa dibayangkan dampak yang akan terjadi ke depan ketika PT DPM nanti beroperasi, karena selain DPM berada di daerah gempa. Tambang PT DPM ini juga menghimpit pemukiman, areal pertanian, ruang pangan dan sumber air di tujuh desa dan satu Kelurahan. Sehingga bisa dibayangkan bencana ekologis yang akan terjadi ke depan.

Laporan CAO, Bank Dunia menegaskan ketakutan masyarakat bahwa proyek ini, jika dibangun, akan menjadi bencana bagi keselamatan dan mata pencaharian rakyat. Masyarakat telah berulang kali mencoba menyampaikan kekhawatirannya tersebut kepada perusahaan, pemerintah kabupaten sampai pusat   dan juga melalui CAO, tetapi belum mendapat tanggapan. Oleh karena itu, kami menuntut pemerintah Indonesia untuk membatalkan proyek ini dan tidak memberikan persetujuan lingkungan ke PT.DPM. Sebagai pemilik mayoritas Dairi Prima Mineral, perusahaan negara Tiongkok, Foreign Engineering and Construction (NFC) terlibat jauh dalam manajemen dan operasi DPM. Ia juga merupakan kontraktor teknik, pengadaan dan konstruksi tambang. Dalam laporannya, CAO menyimpulkan bahwa NFC memiliki kontrol aktif terhadap DPM dan secara khusus bertanggung jawab atas pembangunan tambang

Undangan Solidaritas

Jakarta, 22 Agustus 2022
Kepada

  • Organisasi Sipil Masyarakat
  • Warga Masyarakat
  • Anak Rantau Dairi
    Di tempat

Salam Keadilan dan Demokrasi,


Dengan hormat,
Tujuh puluh tujuh (77) tahun sudah Indonesia Merdeka, tetapi keterancaman ruang hidup masyarakat masih menjadi persoalan yang serius yang perlu diperhatikan Negara atas pemenuhan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat. Kehadiran Industri Ekstraktif di tengah ruang hidup masyarakat saat ini telah merampas kemerdekaan masyarakat atas hidup yang berdaulat di atas tanahnnya Sendiri.


CAO (Compliance Advisor Ombudsman) bagian dari Bank Dunia melakukan investigasi terkait kehadiran PT. Dairi Prima Mineral di Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara. Laporan CAO telah dipublikasikan dalam laman CAO : https://www.caoombudsman.org/cases/indonesia-financial-intermediary-01
Hasil investigasi Bank Dunia menyimpulkan bahwa tambang seng dan timah yang sedang dikembangkan oleh PT Dairi Prima Mineral, anak perusahaan dari China Nonferrous Metal Industry’s Foreign Engineering and Construction (NFC) di Dairi, Sumatera Utara menimbulkan risiko bencana ekstrim yang mengancam kehidupan masyarakat dan lingkungan yang tinggal di hilir dan sekitar penambangan.


Kekhawatiran atas ancaman bencana ekstrim yang menintai warga masyarakat Dairi tersebut mendorong warga masyarakat Dairi akan melaksanakan Aksi damai untuk menyampaikan harapan mereka atas pemenuhan hak yang sudah seharusnya menjadi tanggung jawab Negara. Aksi akan dilaksanakan pada:

  • Hari/Tanggal : Rabu, 24 Agustus 2022
  • Waktu : Pukul 09.00 WIB s/d selesai
  • Tempat :
  1. Kantor Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok dan Kantor Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
  2. Kantor Konjen Cina di Medan.
  3. Kantor Bupati Dairi.

Kami mengundang rekan-rekan sekalian untuk hadir dan bersolidaritas untuk mendukung perjuangan warga masyarakat pada aksi damai tersebut. Demikian undangan ini kami sampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Hormat kami,
Sekber Tolak Tambang

Rilis Pers “Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-77 tahun 2022 Aksi Bentang Spanduk Di Desa Bongkaras”

Bongkaras,17Agustus 2022 salam merdeka!!kelompok masyarakat penolak kehadiran Tambang PT. DPM melakukan aksi bentang spanduk sebagai bentuk protes dan juga sikap menolak kehadiran Perusahaan Tambang di Desa mereka. kegiatan ini di ikuti beberapa kelompok masyarakat dari bebedapa Desa yang berada di Daerah konsesi DPM diantaranya Organisasi Marsitoguan Desa Bongkaras, masyarakat dari Desa Bonian dan perwakilan warga desa Sumbari.

Aksi ini merupakan wujud dari kekecewaan warga akan ketidak pedulian Negara terhadap keselamatan warga yang sudah berlaki-kali menyuarakan untuk menolak kehadiran PT. DPM di Dairi, demikian juga dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang tidak mau membukakan informasi tentang DPM walaupun pada kenyataanya warga telah menang pada sidang di KIP (Keterbukaan Informasi Publik) dan juga di tingkat banding di PTUN Jakarta, namun dengan tidak tahu malunya ESDM kembali mengajukan kasasi ke PTUN Jakarta. Padahal masyarakat hanya meminta dokumen yang sifatnya terbuka.

Menurut Rikayani Sihombing salah seorang staff YDPK Parongil yang mendampingi warga disekitar tambang mengatakan bahwa sudah banyak upaya yang dilakukan oleh warga Dairi untuk menolak kehadiran pertambangan salah satunya tahun 2019 perwakilan warga dari Desa Pandiangan, Desa Bongkaras dan desa Sumbari membuat pengaduan lembaga Ombudsman Bank Dunia yaitu CAO (Compliance Advisor Ombudsman). Hasil dari pengaduan tersebut semakin menguatkan keyakinan warga Dairi terhadap resiko yang akan terjadi jika DPM terus ada di Dairi. Dalam laporan CAO terbaru yang di terbitkan pada juni 2022 menyebutkan bahwa tambang yang direncanakan oleh PT. DPM memiliki kombinasi resiko bencana yang ekstrim karena beberapa factor, salah satunya adalah terkait pembangunan bendungan limbah yang diusulkan oleh perusahaan tambang tidak sesuai dengan standart internasional.

Dalam pernyataannya Barisman Hasugian sebagai koordinator aksi mengatakan harapannya agar pemerintah tidak memberikan ijin kelayakan lingkungan kepada PT. DPM karena mereka takut kehilangan pertanian dan kapung halamannya jika pertambangan beroperasi di Dairi padahal selama ini mereka hidup dari tanah dan pertanian mereka bahkan mereka bisa mengantarkan anak-anak mereka ke perguruan tinggi dari hasil pertaniannya.tidak lupa Barisman juga menyerukan kepada warag yang hadir agar tetap berjuang dan menyerukan yel-yel organisasi Marsitoguan “Tampakna do Tajomna Rim nitahi do Gogona”.

Sementara itu Juptri Siregar dari Yayasan PETRASA yang selama ini fokus mendampingi pertanian organic di Dairi mengatakan bahwa kemerdekaan RI yang ke 77 ini ternyata masih ada warga Negara Indonesia yang belum merasakan kemerdekaan yang sesuangguhnya dikarenakan mengalami keterancaman oleh kehadiran industry ekstraktif salah satu contoh warga Dairi yang terancam oleh kehadiran PT. DPM, dimana dia meyakini petambangan tidak akan bisa berdampingan dengan pertanian.

Gerson Tampubolon sebagai Pemuda Desa bongkaras menyampaikan dengan adanya laporan CAO ini bisa membuka mata pemerintah terutama kementrian LHK untuk tidak mengeluarkan Izin Kelayakan Lingkungan PT. DPM karena kami cinta Desa kami, Cinta pertanian kami. Selama ini kami hidup makmur dari pertanian kami bisa bersekolah dari hasil pertanian dan kami tidak mau itu hilang hanya karena kegiatan tambang yang dimiliki oleh pemilik modal asing lalu kami yang menerima dampak kedepan.

Merdeka!!!

Contak Person

Barisman Hasugian : 0821-2304-0620

Duad Sihombing : 0852-6245-9996

Monica Siregar :0821-6052-3736

Press Release “Warga Dairi Menang Melawan KESDM”

Gugatan kementerian ESDM atas putusan Komisi Informasi Publik yang mewajibkan kementerian ESDM untuk membuka Kontrak Karya PT. DPM (Dairi Prima Mineral) hasil Renegosiasi Terbaru dan Salinan SK Kontrak Karya Nomor 272.K/30/D/DJB/2018 beserta dokumen pendukung milik PT. Dairi Prima Mineral di menangkan oleh warga Dairi.

Putusan yang telah ditetapkan Majelis Hakim pada hari Selasa 5 Juli 2022 sekitar pukul 13.00 Wib secara Electronik- Court (E-Court) adalah momentum kemenangan rakyat bahwa data tambang bukan dokumen rahasia atau dokumen tertutup, melainkan okumen yang bisa diakses oleh siapapun dan bahkan dokumen tidak yang perlu di sembunyikan.

Putusan Majelis Hakim menguatkan putusan KIP No : 039/VIII/KIP-PS-A/2019. Ketertutupan Salinan dokumen SK kontrak karya hasil renegosiasi terbaru tahun 2017 dan Salinan/Copy KK Nomor 272.K/30/D/DJB/2018 KK status operasi produksi terbaru pertambangan PT. DPM beserta dokumen pendukung milik PT. Dairi Prima Mineral (DPM), mengakibatkan warga sekitar pertambangan menjadi khawatir tanpa tahu kejelasan nasib mereka ke depan.

Upaya menyembunyikan data tambang PT. DPM oleh KESDM diduga adalah tindakan tidak mentaati prinsip hukum dan merupakan persengkokolan jahat antara KESDM dan PT. DPM. Keputusan majelis hakim hari ini adalah juga upaya dalam memenuhi hak azasi manusia, hak atas informasi dan keadilan warga Dairi untuk menyelamatkan ruang hidup mereka, ruang pangan, sumber daya air untuk ribuan warga, hutan, sungai dan pemukiman yang dihimpit oleh areal konsesi tambang PT. DPM termasuk fasilitas umum seperti Sekolah, Mesjid dan Gereja.

Harapan warga untuk menang, bukan tidak beralasan karena proses perizinan antara Pemerintah dan PT. DPM berlangsung tertutup padahal konsesi tambang ini seluas 24.636 Ha dan akan membangun bendungan limbah 24,13 Ha yang ramai di lalui oleh sesar patahan gempa (Lae Renun, Toru Dan dan Angkola) dan Megatrust Sumatera dengan resiko gempa tertinggi di dunia.

Kemenangan warga Dairi merupakan kemenangan untuk keselamatan warga Dairi untuk mendapatkan Salinan kontrak karya PT. DPM agar dapat melakukan review, dilihat dan didiskusikan bersama masyarakat yang terdampak sekaligus menjadi pembelajaran berharga bagi daerah lain diseluruh Pelosok Negeri yang sedang berjuang untuk mendapatkan data kontrak karya tambang karena keterbukaan informasi data tambang adalah merupakan hal yang penting dilakukan untuk menjaga transparansi pemerintah yang diberi mandat untuk mengelola Sumber Daya Alam di Indonesia sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Permohonan Kontrak Karya PT. DPM yang diajukan warga Dairi merupakan bentuk kontrol dari publik. Dengan demikian, KESDM harus memenuhi putusan majelis hakim yakni membuka data kontrak tambang PT. DPM. Kami warga Dairi Mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas Putusan Majelis Hakim yang sejalan dengan putusan Komisi Informasi Publik (KIP), UUD 1945 pasal 28 F, UU HAM No 39 Tahun 1999, Keterbukaan Informai Publik No 14 tahun 2008 tertanggal 5 Juli 2022 dengan amar putusan sebagai berikut:

1. Menolak permohonan dari Pemohon Keberatan /dahulu Termohon informasi;

2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 039/VIII/KIP-PS-A/2019, tanggal 20 Januari 2022;

3. Menghukun Pemohon Keberatan /dahulu Termohon Informasi untuk membayar biaya perkara sebesar RP 385.000 ( tiga ratus depalan puluh lima ribu rupiah).

Selamat kepada Pengurus PPODA Baru Periode 2022-2025

Perhimpunan Petani Organik Dairi (PPODA) melakukan Rapat Umum Anggota (RUA) tanggal 10 juni 2022 yang lalu. Rapat Umum Anggota ini diikuti 85 anggota dari 104 anggota terdaftar dan sesuai Aturan anggaran Dasar RUA ini memenuhi kuorum untuk dilaksanakan.

Ada beberapa agenda yang dibahas dalam Rapat Umum anggota kali ini salah satunya laporan pertanggungjawaban dari pengurus lama periode 2018-2021. Laporan tersebut mencakup laporan keuangan, laporan program, Dana sosial dan Dana perjungan. Disamping itu juga akan ada pembahasan terkait rencana program, perkembangan kelompok serta pemilihan pengurus baru PPODA periode 2022-2025.

Dalam RUA ini kita mengudang Dinas Pertanian Kab. Dairi yang dihadiri langsung oleh Kadis Pertanian Bapak Robot Manullang dalam sesi diskusi “Program Pertanian Berkelanjutan di Kabupaten Dairi”. PPODA ingin mengetahui seberapa besar pemerintah Kabupaten Dairi memberi perhatian kepada konsep Pertanian Organik di Dairi karena selama ini kita melihat Pemkab Dairi kurang memberikan perhatian baik dari sisi kebijakan dan juga anggaran serta akses terkait pertanian Organik. Padahal saat ini dibanyak Daerah di Indonesia cukup memberikan akses supaya pengembangan pertanian ini bisa betul-betul menjadi pilihan pertanian. Hal ini dikarena selain mampu menjaga kelestarian alam, mengurangi pemanasan global juga mempu memperbaiki struktur Tanah, pertanian organic mampu menghasilkan bahan pangan yang lebih sehat karena bebas dari residu racun dari pupuk dan pestisida kimia.

“Saat ini kami dari Dinas pertanian juga sedang berusaha mendorong program pertanian organik ini menjadi program utama karena kita juga mulai menyadari kalau kita selama ini kurang memberi perhatian. Padahal kalau kita terus paksakan konsep pertanian konvensional dengan pemakaian pupuk dan pestisida kimia tidak lama lagi kita akan mengalami kondisi kerusakan tanah parmanent karena semakin besarnya dosis yang kita taburkan ke tanah kita. Tahun ini kita coba mendorong pertanian Organik lebih massiv ke kelompok tani dengan memberikan bantuan alat-alat pertanian, ternak sebagai sumber kompos yang bisa membantu petani mengelola dan membuat pupuk organik di Desa. Kami sangat berharap bisa bersinergi dengan Petrasa dan PPODA kedepan dalam mengembangkan pertanian Organik di Dairi”, pungkas ROBOT MANULLANG.

Rapat Umum Anggota ini di awali dengan ibadah yang dibawakan oleh Amang Pdt. Andi Lumban Gaol dengan tema “Menjaga bumi sebagai tanggung jawab ciptaan”. Beliau mengajak anggota PPODA untuk turut serta menjaga bumi dengan perilaku-perilaku sebagai orang beriman, supaya kedepan kita mampu meninggalkan bumi yang masih baik kepada anak-cucu kita dan mereka hidup berkelimpahan rahmat di bumi ini.

Ketua PPODA Bapak Piter Simamora menyampaikan beberapa hal terkait perjalanan PPODA selama kepemimpinan beliua. “Banyak hal yang sudah kita capai tetapi juga banyak program yang sudah kita rencanakan tidak dapat kita laknasakan karena berbagai alasan terutama merebaknya virus covid-19 di indonesia terutama dikabupaten Dairi. 2019 sampai 2021 otomatis kagiatan kita lumpuh total bahkan kita terpaksa meniadakan Rapat Umum Anggota karena pembatasan sosial yang sangat ketat, pelatihan, audensi dan juga kunjungan dikelompok juga terpaksa kita hentikan, sehingga kepengurusan kami yang seharusnya berakhir 2021 terpaksa diperpanjang sampai 2022. Kondisi yang tidak mengizinkan karena kita ada dilevel yang cukup tinggi karena covid-19. Untuk itu kami meminta maaf jika selama kepengurusan kami masih banyak PR yang belum terselesaikan dan kita berharap kepengurusan baru nantinya bisa menuntaskan PR tersebut dan membawa PPODA ke depan kearah yang lebih baik, lebih maju dan memiliki nilai tawar yang tinggi sebagai organisasi yang diperhitungkan dikabupaten Dairi”, ungkap Piter Simamora.

Seluruh anggota menerima laporan pertanggungjawaban pengurus dengan beberapa catatan dan selanjutnya pengurus mengembalikan mandat pengurus kepada anggota untuk kemudian dilakukan pemilihan kepengurusan baru. Kemudian dari anggota dipilih 3 orang majelis sidang untuk memimpin proses pemilihan yakni Elvina pandiangan sebagai ketua, Marbonaris Pakpahan Sekretaris dan Tonna simbolon anggota. Pemilihan dilakukan secara Voting dengan beberapa calon untuk ketua, sekretaris dan bendahara. Sesuai dengan AD/ART PPODA, diberikan ruang untuk memilih kepengurusan sekurang kurangnya ketua, sekretaris dan bendahara sebagai badan pengurus dan kepengurusan yang lain dapat ditambah sesuai kebutuhan. Melalui proses vote maka terpilih kepengurusan PPODA untuk periode 2022-2025:

Ketua : Parlindungan Tambunan

Wakil ketua : Paniel Limbong

Sekretaris : Lisbet br Malau

Bendahara : Doris br Hombing

Wakil bendahara : For A Girls br Sihite

Dan disepakati untuk kepengurusan koordinator dan divisi akan dilakukan oleh pengurus terpilih dengan melihat potensi dan kandidat yang akan menempati poisisi yang akan di isi dengan mendegarkan masukan dari staff Petrasa yang selama ini melakukan pendampingan kelompok diDesa.

***

22 Juni 2022 pengurus PPODA telah melakukan rapat pertama sekaligus mengangkat pengurus untuk mengisi posisi koordinator kecamatan dan juga posisi divisi serta manager PPODA untuk membantu kinerja pengurus. Struktur kepengurusan baru PPODA:

Divisi Pengembangan Ekonomi : Leonard Togatorop

Divisi Penguatan Perempuan : Dorthy Marbun

Divisi Advokasi : Hamonangan Sihotang

Divisi Pertanian dan Peternakan : Antoni Sihombing

Korcam. Sidikalang :

Korcam. Sitinjo : Marudut Panjaitan

Korcam Sumbul : Bukka Sihotang

Korcam. Parbuluan : Mesta Capah

Korcam. Pegagan Hilir : Ramhot Banjarnahor

Korcam. Lae Parira : Galang Manalu

Korcam. Silima Punggapungga : Herni Simanjuntak

Korcam. Siempat Nempu : Hotlan Nainggolan

Korcam. Siempat Nempu Hilir : Dayan Sihombing

Korcam. Siempat Nempu Hulu : Tajur Sitinjak

Korcam. Tigalingga : Elviana Pandiangan

Ketua PPODA Parlindungan Tambunan dalam arahannya menyampaikan bahwa kedepan dibutuhkan komitmen kita semua, ini bentuk pengabdian dan pengorbanan. Kedepan kita harus bisa membawa PPODA ini lebih baik dari sebelumnya dan sebagai pengurus PPODA kita wajib menjadi pelaku pertanian Organik juga menjadi contoh kepada anggota kedepan. Banyak harapan dan tantangan kedepan yang harus kita hadapi apalagi sebentar lagi akan ada pesta politik. Sebagai pengurus kita harus mempu meredam perpecahan dikelompok karena perbedaan pilihan. Persoalan kredit macet juga kedepan menjadi prioritas kita disamping kegiatan dan program lainnya. Saya ucapakan selamat kepada pengurus dikoordinator dan divisi. Mudah-mudahan PPODA akan menjadi organisasi yang bisa memberikan harapan kepada angota dan juga diperhitungkan kedepan untuk mendorong kebijakan dan perubahan dikabupaten Dairi.

Pres Release – “Kejahatan Tambang dimulai dari Ketertutupan Informasi”

Rabu, 29 Juni 2022, Sejumlah perwakilan masyarakat dari berbagai kecamatan seperti kecamatan Silima Pungga, Lae Parira, Sidikalang, Pemuda Dairi, Mahasiswa Dairi bersama Petrasa dan YDPK melakukan aksi bentang spanduk di beberapa titik. Di Kecamatan Silima Pungga–pungga peserta aksi tersebar di dua Lokasi yakni Pasar (onan) Rabu-Parongil dan Simpang Tiga Desa Longkotan. Aksi yang sama juga dilakukan di Kecamatan Sidikalang yakni di Pasar (onan) Sidikalang dan Simpang Tiga Salak merupakan jalur transportasi PT DPM.

Aksi bentang spanduk ini bertujuan untuk mengkampanyekan betapa KESDM (Kementerian Energi Sumber Daya Mineral) berusaha menyembunyikan data tambang KK Renegosiasi Nomor 272.K/30/D/DJB/2018dan izin produksi PT DPM. Sejak Agustus 2019, Serly Siahaan, salah satu perwakilan masyarakat Dairi mengajukan keterbukaan informasi ke Komisi informasi Publik (KIP), dua tahun kemudian baru direspon oleh Komisi Informasi Publik (KIP). Tepatnya, tanggal 20 Januari 2022 yang lalu, majelis hakim Komisi Informasi Publik, memutuskan bahwa: Putusan KIP tersebut mewajibkan Kementerian ESDM membuka salinan dokumen Kontrak Karya Hasil Renegosiasi Terbaru dan Salinan SK Kontrak Karya Nomor 272.K/30/D/DJB/2018 beserta dokumen pendukung milik PT. Dairi Prima Mineral (DPM).Alih-alih membuka data dokumen tambang yang diwajibkan melalui Putusan KIP tersebut, Kementerian ESDM melalui kuasa hukumnya justru mengajukan keberatan (banding) terhadap putusan KIP tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada pada tanggal 16 Februari 2022 yang lalu. Sudah ada 6 kali sidang, dan akan diakhiri dengan putusan yang telah ditetapkan Majelis Hakim pada hari Selasa 5 Juli 2022 mendatang, pukul 11.00 Wib secara Electronik- Court (E-Court). Harapan warga Dairi agar majelis hakim di PTUN Jakarta dapat memberikan putusan yang adil, independent, objektif dan profesional karena menyangkut keselamatan ratusan ribu warga Dairi.

Sementara fakta di lapangan, DPM selama ini sudah banyak beraktivitas di lapangan seperti membangun gudang handak, pembangunan mulut terowongan, serta pengujian stone colum di bendungan limbah Juni-Juli tahun 2021 yang lalu. Tahun 2012 yang lalu, dimasa eksplorasi, tambang timah dan seng ini, disekitar pegunungan Sikalombun, aktivitas pengeboran menyebabkan kebocoran limbah yang menewaskan ikan mas beberapa warga desa Bongkaras. Tahun 2018 yang lalu, warga desa ini kembali diterjang banjir bandang yang diduga juga akibat aktivitas pengeboran PT DPM. 6 warga tewas, seketika, satu diantaranya tidak ditemukan sampai hari ini.

Persengkokolan jahat antara KESDM dan DPM ini menunjukan bahwa EDSM tidak menunjukkan komitmennya dalam melaksanakan komitmen internasional sebagai anggota Extractive Industry Transparency Initiative (EITI) yang justru pelaksanaannya ada di KESDM. Perjanjian internasonal ini menegaskan bahwa Konferensi EITI Global di Paris, tahun 2019 yang lalu menyepakati bahwa kontrak di sektor ekstraktif wajib dibuka. Hal ini berarti seluruh negara pelaksana termasuk Indonesia wajib melaksanakan kesepakatan tersebut. ’Ketidakterbukaan informasi yang dilakukan ESDM ini menunjukkan kemunduran negara dan lebih mementingkan Investasi daripada keselamatan warga dengan menutup informasi tambang PT DPM yang tentu berdampak baik kepada lingkungan, sosial, ekonomi, budaya, kesediaan air dan keberlanjutan ruang hidup warga ke depan berkaca dari daya rusak tambang yang menyumbang pada bencana ekologis dengan daya rusak lintas generasi.

Perjuangan warga Dairi untuk mendapatkan keterbukaan Kontrak Karya Hasil Renegosiasi Terbaru dan Salinan SK Kontrak Karya Nomor 272.K/30/D/DJB/2018 merupakan perjuangan hak azasi manusia yang sudah dijamin dan diatur dalam UUD 1945 pasal 28 F, UU HAM No. 39 tahun 1999 dan UU Keterbukaan Informasi Publik No 14 tahun 2008. Sehingga tidak ada alasan bagi ESDM untuk menyembunyikan atau menutup-nutupi data tambang PT DPM.

Salah satu aktivitas pembangunan Gudang bahan peledak dibangun hanya berjarak 50.64 meter dari pemukiman dan perladangan warga. Dan Sesuai rapat Draft Amdal tahun 27 Mei 2021 yang lalu, Gudang handak ini seharusnya sudah harus pindah ke kawasan IPPKH sejak Desember tahun 2021 yang lalu. Namun fakta dilapangan hingga berita ini diturunkan, gudang bahan peledak PT DPM masih berada di APL (Area Penggunaan Lain) sehingga tidak sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang di terbitkan oleh Kementerian Kehutanan RI pada tahun 2012 yang lalu. Sesuai papan informasi dekat gudang bahan peledak, menunjukkan di dalamnya ada beberapa bahan seperti bahan Amunium Nitrat dengan kapasitas 100 (seratus) Ton, Detonator 20.000 (dua puluh ribu) Pcs dan Dinamit 5.000 (lima ribu) Kilogram (Kg) . Bisa kita bayangkan jika bahan ini meledak, apa yang terjadi? karena sangat dekat dengan pemukiman warga.

Aksi bentang spanduk ini juga menerima penolakan dari sejumlah warga kelompok pro, namun setelah negoisasi bersama pihak Kapolsek Parongil, Kepolisian, camat dan jajarannya, kepala desa Longkotan akhirnya disepakati bersama aksi bentang spanduk di lakukan di Simpang Tiga Desa Longotan dengan bunyi Spanduk “Kontrak Karya adalah Dokumen terbuka untuk Publik, Mohon majelis hakim PTUN Jakarta memberikan keadilan bagi warga Dairi. Pemenuhan hak memperoleh informasi bagi rakyat Dairi dikuatkan dalam putusan Komisi informasi Pusat (KIP) No 039/VIII/KIP-PS-A-2019 tanggal 20 Januari 2022 dan Surat komnas ham No 373/AC-PMT/IV/2022.

Generasi Muda Adalah Kunci & Pertanian Selaras Alam adalah Solusi Untuk Kedaulatan Pangan

Ditulis oleh : Gloria Sinaga

PETRASA Gandeng Lembaga Sekolah Di Kabupaten Dairi Wujudkan Pertanian Organik

“Indonesia Krisis Petani Muda”, Saat ini hanya sedikit Pemuda/I yang berprofesi sebagai petani, dikarenakan berprofesi sebagai petani memiliki stigma yang seolah-olah jorok dan tidak menjanjikan. Ada apa dengan profesi sebagai petani?.

Sebenarnya pertanian itu adalah sebuah profesi yang sangat begitu mulia, sebab pertahanan sebuah negara adalah Petani. Stigma tentang petani itu masih lebih kental jika setiap dalam diskusi kepada Pemuda/I menyebutkan bahwa seorang sarjana baiknya harus bisa bekerja di tempat yang mewah, dikantor-kantor,perusahaan ternama dan profesi lainya, tidak pernah disebutkan bahwa petani adalah sebuah profesi yang juga menjanjikan.Dengan membangun optimisme pasti berhasil apalagi di barengi dengan pertanian tertata dan memiliki management baik pula.

Sesuai dengan data pusat statistik Ta 2018, mereka menyurvei petani 17 juta Petani setelah dibagi berdasarkan usia , jumlah petani Usia 45-50 Tahun hanya 7,8 Juta jiwa petani, Usia 30-40 Tahun hanya berjumlah 6 Juta petani, sementara Usia 20 Tahun hanya berjumlah 2,9 Juta petani hampir mirip datanya dengan Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan atau KRKP Ta 2015, menurut mereka hampir 48 pesern petani berusia 50 Tahun lebih, nah jika melihat ini hampir 70 persen tidak ingin bercita-cita sebagai petani.

Apa penyebabnya jika anak muda tidak mau menjadi petani?apakah ada pengaruhnya kebijakan pemerintah yang lebih memprioritaskan sektor non pertanian? takutnya tergerusnya regenasi pertanian jika pertanian tidak menjadi pilihan pekerjaan, tidak lagi masalah lahan, sebab rata-rata petani di Indonesia tidak punya lahan yang cukup untuk dikelola, lantas apa yang harus kita lakukan bersama untuk menjaga ketahanan pangan?.

Lembaga yayasan PETRASA di Kabupaten Dairi , yang konsern dibidang penerapan Pertanian-Peternakan konsep selaras alam melalui divisi Pertanian Peternakan Yayasan PETRASA, mencoba melakukan kolaborasi bersama lembaga sekolah yang ada dikabupaten Dairi dalam penerapan pertanian organik dengan memulai hal kecil dulu seperti halnya penerapan “Garden School” metode perlombaan. Hal ini adalah sebagai langkah awal untuk pengenalan pertanian kepada anak remaja sejak dini, setidaknya mereka menyadari bahwa profesi sebagai petani bukan pekerjaan yang hina, tetapi bagaimana mereka membuat pertanian ini menjadi lebih menarik, dengan membangun kreatifitas dan berdaya saing.

13 sekolah yang kita undang,hanya 6 lembaga sekolah yang konsistensi mengikutinya diantaranya adalah , Lembaga Sekolah MAN Sidikalang, Sma Santo Petrus Sidikalang, Sma Nasional Sidikalang, Sma Maranatha Sidikalang, Sma Methodist Sidikalang dan Smk N 1 Sitinjo.

Ke 6 sekolah tersebut sudah mendapatkan Tehnikal Meeting Dari Lembaga Yayasan Petrasa di konsep sama seperti pelatihan mini selama 1 Bulan penuh, pelatihan mini yang dimaksud adalah, Mereka mendapatkan pelatihan cara pembuatan Bokashi, cara pembuatan Pupuk Organik Cair, cara pembuatan Zat Perangsang Tumbuh ( ZPT), Cara pembuatan Ecoenzyme dan cara pemanfaatan limbah pertanian menjadi bernilai lebih, bahkan semua materi itu di bagikan kesetiap sekolah yang terdaftar resmi sebagai peserta lomba dengan harapan,akan dilakukan secara berkelanjutan di sekolah masing-masing.

Perlombaan ini dilakukan dengan menerapkan di sekolah masing-masing menanam tanaman Hortikultura ( sayuran ) di areal sekolah , menggunakan nutrisi yang sudah di dipraktekkan masing-masing, dan itu menjadi bagian penilaian Petrasa melaui juri yang sudah di hunjuk khusus penilaian proses pertanian, juri tersebut adalah seorang petani muda lulusan sarjana pertanian yang memilih tinggal di desa dan bertani organik beliau adalah Ferdinan Andrianto S S.Agr. Dewan juri tersebut menilai 60 % segala proses mulai dari penilaian teknis, penilaian Visual dan penilaian hasil.

Penilaian dilakukan langsung kunjungan monitoring dan mentoring kesetiap sekolah, dengan cara wawancara kesesuaian dengan perlakukan. Semua proses yang dilakukan selurus peserta lomba harus dibuat dalam bentuk video dan itu mejadi bagian penilaian 40 persen dari ketentuan seperti halnya Penilaian dari Skrip /Naskah, Vusual,Audio, dewan juri untuk penilaian hal tersebut diatas adalah Bpk Suzerain Zoe Padang S.SoS.

Petrasa juga mengundang dari Dinas pertanian Kabupaten dairi sebagai dewan juri yang menilai cara peserta lomba dalam mempresentasikan proses selama penerapan garden school di sekolah yaitu dibagian penguasaan materi dan juga tata cara presentasi hal tersebut diatas 10% penilaian. Dewan juri yang mewakili dinas pertanian adalah beliau Ibu Meri Debora Saragih. Dinas Pertanian Kabupaten Dairi memberikan Support Bibit dan Juga tong Mini sebagai stimulan untuk mendukung praktek keberlajutan penerapan di sekolah masing-masing.

Perlombaan penerapan “School Garden” tersebut di menangkan oleh peserta lomba sebagai Berikut ;

1. Sekolah SMK Marantha Sidikalang Juara I

2. Sekolah Sma Santo Petrus Sidikalang Juara II

3. Sma Nasional Sidikalang Juara III

Harapan Lembaga Petrasa berkolaborasi dengan lembaga sekolah dikabupaten Dairi adalah untuk menumbuhkan rasa bahawa pertanian adalah sebagai pekerjaan mulia dan menjadi Petahana negara yang harus di perjuangkan dan dipertahankan, Sebab tanpa Pertanian Tata negara tidak akan berjalan.

Penerapan pertanian organik yang dilakukan sekolah tersebut adalah bagian besar untuk menjaga bumi,dan juga bentuk nyata mitigasi adaptif pertanian.

Divisi Pertanian-Peternakan Yayasan Petrasa

#CintaPERTANIAN

#SalamSatuBumi

#SalamSatuPertanian

#CintaPeternakan

#SalamOrganis

#MitigasiKetangguhanIklim

#PanjangUmurPetani

#PetaniMilineal#AktorMitigatorPerubahanIklim

Unit PAMOR Pangula Dairi Serahkan Sertifikat PAMOR kepada 17 Petani Organik

Sepanjang Agustus hingga September 2019, petani dan staf Yayasan Petrasa telah melakukan inspeksi ke lima belas kelompok. Kelompok ini tersebar di beberapa kecamatan dan desa di Kabupaten Dairi dengan komoditas yang berbeda pula. Total ada 24 petani dari tiga komoditas yang telah mendaftar dan mengikuti inspeksi.
Berdasarkan inspeksi tersebut, Komite Persetujuan yang bertugas untuk menentukan lolos atau tidaknya petani dan produk organik yang telah diinspeksi menyatakan ada 17 petani dari 13 kelompok yang lolos mendapatkan sertifikat.

Sejak dibentuk 2018 lalu, Unit PAMOR Pangula Dairi, organisasi yang menaungi Penjaminan Mutu Organik (PAMOR) di Dairi akhirnya menerbitkan dan memberikan sertifikat PAMOR kepada 17 petani organik dampingan Petrasa. Pemberian sertifikat dilaksanakan pada Kamis pagi, 28 November 2019 di Kantor Yayasan Petrasa. Sertifikat ini diberikan kepada petani organik yang berhasil lolos inspeksi dan mengikuti standar kontrol sistem pertanian organik UPPD.

Tujuh belas petani tersebut antara lain Koster Tarihoran dari Kelompok Judika, Mesta Capah dari Kelompok Tornatio, Enor Sinaga dari
Kelompok Ulanadenggan, dan Meihanto Manik dari Kelompok Raptaruli. Keempatnya menghasilkan kopi arabika organik.
Dari komoditas sayuran terdapat 12 petani antara lain Juniar Pardede dari Kelompok Setia Kawan, Normal Pakpahan dari Kelompok Eben Ezer, Santi Sihombing dan Rusmina Sinambela dari Kelompok Sumber Jaya, Rosmani Purba dari Kelompok Membangun, Juita Sinaga dari Kelompok Dedikasi, Susi Bako
dan Sonti Rajagukguk dari Kelompok Agave, Rut Sinaga dari Kelompok Marsihaposan, Thiodora Situmorang dan Ria Bantu Samosir dari Kelompok Hasadaon, dan Risma Manik dari KPO 1. Sementara dari komoditas padi hanya satu petani yakni Efendi Situmorang dari Kelompok Setia Kawan.

Sertifikat PAMOR ini sendiri adalah sertifikat yang menjamin produk-produk organik yang diproduksi petani organik dengan komoditas sayuran, kopi, dan padi organik. Label PAMOR yang tertera pada setiap kemasan produk organik mengindikasikan keorganikan produk tersebut. Melalui sertifikat PAMOR ini pula, UPPD berharap petani organik semakin berkomitmen untuk mempertahankan kualitas produk organiknya. Petrasa juga berharap supaya petani organik tetap semangat dan berkelanjutan dalam bertani selaras alam.

Salam organik!