Pres Release – “Kejahatan Tambang dimulai dari Ketertutupan Informasi”


Rabu, 29 Juni 2022, Sejumlah perwakilan masyarakat dari berbagai kecamatan seperti kecamatan Silima Pungga, Lae Parira, Sidikalang, Pemuda Dairi, Mahasiswa Dairi bersama Petrasa dan YDPK melakukan aksi bentang spanduk di beberapa titik. Di Kecamatan Silima Pungga–pungga peserta aksi tersebar di dua Lokasi yakni Pasar (onan) Rabu-Parongil dan Simpang Tiga Desa Longkotan. Aksi yang sama juga dilakukan di Kecamatan Sidikalang yakni di Pasar (onan) Sidikalang dan Simpang Tiga Salak merupakan jalur transportasi PT DPM.

Aksi bentang spanduk ini bertujuan untuk mengkampanyekan betapa KESDM (Kementerian Energi Sumber Daya Mineral) berusaha menyembunyikan data tambang KK Renegosiasi Nomor 272.K/30/D/DJB/2018dan izin produksi PT DPM. Sejak Agustus 2019, Serly Siahaan, salah satu perwakilan masyarakat Dairi mengajukan keterbukaan informasi ke Komisi informasi Publik (KIP), dua tahun kemudian baru direspon oleh Komisi Informasi Publik (KIP). Tepatnya, tanggal 20 Januari 2022 yang lalu, majelis hakim Komisi Informasi Publik, memutuskan bahwa: Putusan KIP tersebut mewajibkan Kementerian ESDM membuka salinan dokumen Kontrak Karya Hasil Renegosiasi Terbaru dan Salinan SK Kontrak Karya Nomor 272.K/30/D/DJB/2018 beserta dokumen pendukung milik PT. Dairi Prima Mineral (DPM).Alih-alih membuka data dokumen tambang yang diwajibkan melalui Putusan KIP tersebut, Kementerian ESDM melalui kuasa hukumnya justru mengajukan keberatan (banding) terhadap putusan KIP tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada pada tanggal 16 Februari 2022 yang lalu. Sudah ada 6 kali sidang, dan akan diakhiri dengan putusan yang telah ditetapkan Majelis Hakim pada hari Selasa 5 Juli 2022 mendatang, pukul 11.00 Wib secara Electronik- Court (E-Court). Harapan warga Dairi agar majelis hakim di PTUN Jakarta dapat memberikan putusan yang adil, independent, objektif dan profesional karena menyangkut keselamatan ratusan ribu warga Dairi.

Sementara fakta di lapangan, DPM selama ini sudah banyak beraktivitas di lapangan seperti membangun gudang handak, pembangunan mulut terowongan, serta pengujian stone colum di bendungan limbah Juni-Juli tahun 2021 yang lalu. Tahun 2012 yang lalu, dimasa eksplorasi, tambang timah dan seng ini, disekitar pegunungan Sikalombun, aktivitas pengeboran menyebabkan kebocoran limbah yang menewaskan ikan mas beberapa warga desa Bongkaras. Tahun 2018 yang lalu, warga desa ini kembali diterjang banjir bandang yang diduga juga akibat aktivitas pengeboran PT DPM. 6 warga tewas, seketika, satu diantaranya tidak ditemukan sampai hari ini.

Persengkokolan jahat antara KESDM dan DPM ini menunjukan bahwa EDSM tidak menunjukkan komitmennya dalam melaksanakan komitmen internasional sebagai anggota Extractive Industry Transparency Initiative (EITI) yang justru pelaksanaannya ada di KESDM. Perjanjian internasonal ini menegaskan bahwa Konferensi EITI Global di Paris, tahun 2019 yang lalu menyepakati bahwa kontrak di sektor ekstraktif wajib dibuka. Hal ini berarti seluruh negara pelaksana termasuk Indonesia wajib melaksanakan kesepakatan tersebut. ’Ketidakterbukaan informasi yang dilakukan ESDM ini menunjukkan kemunduran negara dan lebih mementingkan Investasi daripada keselamatan warga dengan menutup informasi tambang PT DPM yang tentu berdampak baik kepada lingkungan, sosial, ekonomi, budaya, kesediaan air dan keberlanjutan ruang hidup warga ke depan berkaca dari daya rusak tambang yang menyumbang pada bencana ekologis dengan daya rusak lintas generasi.

Perjuangan warga Dairi untuk mendapatkan keterbukaan Kontrak Karya Hasil Renegosiasi Terbaru dan Salinan SK Kontrak Karya Nomor 272.K/30/D/DJB/2018 merupakan perjuangan hak azasi manusia yang sudah dijamin dan diatur dalam UUD 1945 pasal 28 F, UU HAM No. 39 tahun 1999 dan UU Keterbukaan Informasi Publik No 14 tahun 2008. Sehingga tidak ada alasan bagi ESDM untuk menyembunyikan atau menutup-nutupi data tambang PT DPM.

Salah satu aktivitas pembangunan Gudang bahan peledak dibangun hanya berjarak 50.64 meter dari pemukiman dan perladangan warga. Dan Sesuai rapat Draft Amdal tahun 27 Mei 2021 yang lalu, Gudang handak ini seharusnya sudah harus pindah ke kawasan IPPKH sejak Desember tahun 2021 yang lalu. Namun fakta dilapangan hingga berita ini diturunkan, gudang bahan peledak PT DPM masih berada di APL (Area Penggunaan Lain) sehingga tidak sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang di terbitkan oleh Kementerian Kehutanan RI pada tahun 2012 yang lalu. Sesuai papan informasi dekat gudang bahan peledak, menunjukkan di dalamnya ada beberapa bahan seperti bahan Amunium Nitrat dengan kapasitas 100 (seratus) Ton, Detonator 20.000 (dua puluh ribu) Pcs dan Dinamit 5.000 (lima ribu) Kilogram (Kg) . Bisa kita bayangkan jika bahan ini meledak, apa yang terjadi? karena sangat dekat dengan pemukiman warga.

Aksi bentang spanduk ini juga menerima penolakan dari sejumlah warga kelompok pro, namun setelah negoisasi bersama pihak Kapolsek Parongil, Kepolisian, camat dan jajarannya, kepala desa Longkotan akhirnya disepakati bersama aksi bentang spanduk di lakukan di Simpang Tiga Desa Longotan dengan bunyi Spanduk “Kontrak Karya adalah Dokumen terbuka untuk Publik, Mohon majelis hakim PTUN Jakarta memberikan keadilan bagi warga Dairi. Pemenuhan hak memperoleh informasi bagi rakyat Dairi dikuatkan dalam putusan Komisi informasi Pusat (KIP) No 039/VIII/KIP-PS-A-2019 tanggal 20 Januari 2022 dan Surat komnas ham No 373/AC-PMT/IV/2022.