Press Release “Warga Dairi Menang Melawan KESDM”


Gugatan kementerian ESDM atas putusan Komisi Informasi Publik yang mewajibkan kementerian ESDM untuk membuka Kontrak Karya PT. DPM (Dairi Prima Mineral) hasil Renegosiasi Terbaru dan Salinan SK Kontrak Karya Nomor 272.K/30/D/DJB/2018 beserta dokumen pendukung milik PT. Dairi Prima Mineral di menangkan oleh warga Dairi.

Putusan yang telah ditetapkan Majelis Hakim pada hari Selasa 5 Juli 2022 sekitar pukul 13.00 Wib secara Electronik- Court (E-Court) adalah momentum kemenangan rakyat bahwa data tambang bukan dokumen rahasia atau dokumen tertutup, melainkan okumen yang bisa diakses oleh siapapun dan bahkan dokumen tidak yang perlu di sembunyikan.

Putusan Majelis Hakim menguatkan putusan KIP No : 039/VIII/KIP-PS-A/2019. Ketertutupan Salinan dokumen SK kontrak karya hasil renegosiasi terbaru tahun 2017 dan Salinan/Copy KK Nomor 272.K/30/D/DJB/2018 KK status operasi produksi terbaru pertambangan PT. DPM beserta dokumen pendukung milik PT. Dairi Prima Mineral (DPM), mengakibatkan warga sekitar pertambangan menjadi khawatir tanpa tahu kejelasan nasib mereka ke depan.

Upaya menyembunyikan data tambang PT. DPM oleh KESDM diduga adalah tindakan tidak mentaati prinsip hukum dan merupakan persengkokolan jahat antara KESDM dan PT. DPM. Keputusan majelis hakim hari ini adalah juga upaya dalam memenuhi hak azasi manusia, hak atas informasi dan keadilan warga Dairi untuk menyelamatkan ruang hidup mereka, ruang pangan, sumber daya air untuk ribuan warga, hutan, sungai dan pemukiman yang dihimpit oleh areal konsesi tambang PT. DPM termasuk fasilitas umum seperti Sekolah, Mesjid dan Gereja.

Harapan warga untuk menang, bukan tidak beralasan karena proses perizinan antara Pemerintah dan PT. DPM berlangsung tertutup padahal konsesi tambang ini seluas 24.636 Ha dan akan membangun bendungan limbah 24,13 Ha yang ramai di lalui oleh sesar patahan gempa (Lae Renun, Toru Dan dan Angkola) dan Megatrust Sumatera dengan resiko gempa tertinggi di dunia.

Kemenangan warga Dairi merupakan kemenangan untuk keselamatan warga Dairi untuk mendapatkan Salinan kontrak karya PT. DPM agar dapat melakukan review, dilihat dan didiskusikan bersama masyarakat yang terdampak sekaligus menjadi pembelajaran berharga bagi daerah lain diseluruh Pelosok Negeri yang sedang berjuang untuk mendapatkan data kontrak karya tambang karena keterbukaan informasi data tambang adalah merupakan hal yang penting dilakukan untuk menjaga transparansi pemerintah yang diberi mandat untuk mengelola Sumber Daya Alam di Indonesia sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Permohonan Kontrak Karya PT. DPM yang diajukan warga Dairi merupakan bentuk kontrol dari publik. Dengan demikian, KESDM harus memenuhi putusan majelis hakim yakni membuka data kontrak tambang PT. DPM. Kami warga Dairi Mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas Putusan Majelis Hakim yang sejalan dengan putusan Komisi Informasi Publik (KIP), UUD 1945 pasal 28 F, UU HAM No 39 Tahun 1999, Keterbukaan Informai Publik No 14 tahun 2008 tertanggal 5 Juli 2022 dengan amar putusan sebagai berikut:

1. Menolak permohonan dari Pemohon Keberatan /dahulu Termohon informasi;

2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 039/VIII/KIP-PS-A/2019, tanggal 20 Januari 2022;

3. Menghukun Pemohon Keberatan /dahulu Termohon Informasi untuk membayar biaya perkara sebesar RP 385.000 ( tiga ratus depalan puluh lima ribu rupiah).