Press Release “Warga Dairi Menang Melawan KESDM”

Gugatan kementerian ESDM atas putusan Komisi Informasi Publik yang mewajibkan kementerian ESDM untuk membuka Kontrak Karya PT. DPM (Dairi Prima Mineral) hasil Renegosiasi Terbaru dan Salinan SK Kontrak Karya Nomor 272.K/30/D/DJB/2018 beserta dokumen pendukung milik PT. Dairi Prima Mineral di menangkan oleh warga Dairi.

Putusan yang telah ditetapkan Majelis Hakim pada hari Selasa 5 Juli 2022 sekitar pukul 13.00 Wib secara Electronik- Court (E-Court) adalah momentum kemenangan rakyat bahwa data tambang bukan dokumen rahasia atau dokumen tertutup, melainkan okumen yang bisa diakses oleh siapapun dan bahkan dokumen tidak yang perlu di sembunyikan.

Putusan Majelis Hakim menguatkan putusan KIP No : 039/VIII/KIP-PS-A/2019. Ketertutupan Salinan dokumen SK kontrak karya hasil renegosiasi terbaru tahun 2017 dan Salinan/Copy KK Nomor 272.K/30/D/DJB/2018 KK status operasi produksi terbaru pertambangan PT. DPM beserta dokumen pendukung milik PT. Dairi Prima Mineral (DPM), mengakibatkan warga sekitar pertambangan menjadi khawatir tanpa tahu kejelasan nasib mereka ke depan.

Upaya menyembunyikan data tambang PT. DPM oleh KESDM diduga adalah tindakan tidak mentaati prinsip hukum dan merupakan persengkokolan jahat antara KESDM dan PT. DPM. Keputusan majelis hakim hari ini adalah juga upaya dalam memenuhi hak azasi manusia, hak atas informasi dan keadilan warga Dairi untuk menyelamatkan ruang hidup mereka, ruang pangan, sumber daya air untuk ribuan warga, hutan, sungai dan pemukiman yang dihimpit oleh areal konsesi tambang PT. DPM termasuk fasilitas umum seperti Sekolah, Mesjid dan Gereja.

Harapan warga untuk menang, bukan tidak beralasan karena proses perizinan antara Pemerintah dan PT. DPM berlangsung tertutup padahal konsesi tambang ini seluas 24.636 Ha dan akan membangun bendungan limbah 24,13 Ha yang ramai di lalui oleh sesar patahan gempa (Lae Renun, Toru Dan dan Angkola) dan Megatrust Sumatera dengan resiko gempa tertinggi di dunia.

Kemenangan warga Dairi merupakan kemenangan untuk keselamatan warga Dairi untuk mendapatkan Salinan kontrak karya PT. DPM agar dapat melakukan review, dilihat dan didiskusikan bersama masyarakat yang terdampak sekaligus menjadi pembelajaran berharga bagi daerah lain diseluruh Pelosok Negeri yang sedang berjuang untuk mendapatkan data kontrak karya tambang karena keterbukaan informasi data tambang adalah merupakan hal yang penting dilakukan untuk menjaga transparansi pemerintah yang diberi mandat untuk mengelola Sumber Daya Alam di Indonesia sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Permohonan Kontrak Karya PT. DPM yang diajukan warga Dairi merupakan bentuk kontrol dari publik. Dengan demikian, KESDM harus memenuhi putusan majelis hakim yakni membuka data kontrak tambang PT. DPM. Kami warga Dairi Mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas Putusan Majelis Hakim yang sejalan dengan putusan Komisi Informasi Publik (KIP), UUD 1945 pasal 28 F, UU HAM No 39 Tahun 1999, Keterbukaan Informai Publik No 14 tahun 2008 tertanggal 5 Juli 2022 dengan amar putusan sebagai berikut:

1. Menolak permohonan dari Pemohon Keberatan /dahulu Termohon informasi;

2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 039/VIII/KIP-PS-A/2019, tanggal 20 Januari 2022;

3. Menghukun Pemohon Keberatan /dahulu Termohon Informasi untuk membayar biaya perkara sebesar RP 385.000 ( tiga ratus depalan puluh lima ribu rupiah).

Selamat Ulang Tahun Lamganda

Lilin ulang tahun kembali dinyalakan, Kelompok Lamganda membuktikan bahwa dengan Credit Union dan kekuatan solidaritas dapat menyelesaikan masalah ekonomi, pertanian hingga membantu biaya pendidikan anak. Kelompok Lamganda merupakan salah satu kelompok dampingan Petrasa yang berada di Desa Sumbari Kec. Silima Pungga-pungga Kab. Dairi. Kelompok ini dibentuk pada juni 15 tahun silam. Selain Simpan-pinjam, Kelompok Lamganda juga aktif dalam pengembangan pertanian dan peternakan melalui pelatihan dan penerapan pertanian selaras alam.

Pada kamis 23 Juni 2022, kelompok Credit Union Lamganda merayakan hari ulang tahun ke 15. Kali ini, ulang tahun Lamganda dihadiri oleh Kelapa Desa Sumbari Bapak Liber Manurung, Amang Pdt. Prijon Saragih (Pendeta Ressort HKBP Hapoltahan Sumbari). Ikut memberikan penguatan kepada Kelompok Lamganda, Pdt. Prijon Saragih menyampaikan, “Dalam merawat organisasi, kita harus menghitung kebaikan yang kita berikan kepada orang lain, menghitung berkat yang kita terima, pandai menggunakan waktu dan bersama-sama mewujudkan cita-cita kelompok Lamganda”, ajak Amang Pdt. Saragih.

15 tahun perjalanan kelompok Lamganda, banyak tantangan yang harus dihadapi salah satunya adalah banjir bandang pada Desember 2018 lalu yang mengakibatkan rusaknya lahan pertanian dan lumpuhnya sumber air dan saluran irigasi persawahan mereka. Banjir bandang mengakibatkan rusaknya bendungan. Akibatnya masyarakat harus beralih dari pertanian padi sawah ke pertanian jagung. Berdiskusi dengan pengurus Lamganda beberapa bulan lalu, Amang Edison Manurung (Ketua Lamganda) mengatakan, Dampak dari peralihan ini, mereka sekarang harus membeli beras. Padahal sebelumnya hasil panen padi mereka dapat menopang pangan mereka setahun bahkan lebih dalam sekali panen. sudah pasti keadaan tersebut juga mempengaruhi perekonomian mereka. Hal ini sudah disampaikan kepada Kepala Desa Sumbari dan sekarang Desa Sumbari sedang mencari solusi untuk mengembalikan pertanian Padi Sawah didesa mereka.

Kades Sumbari Liber Manurung juga menyampaikan “Credit Union adalah sistem ekonomi yang sanggat cocok untuk kita petani. Desa Sumbari sedang merancang kegiatan-kegiatan penguatan pertanian termasuk pertanian selaras alam yang sudah dikonsep bersama dengan Petrasa. Harapannya kelompok ini tetap eksis dan berdampak dalam pembangunan desa Sumbari”, imbuh Liber Manurung.

Boy Hutagalung (Staf Petrasa yang mendampingi Lamganda) menyampaikan, “kita berharap kelompok ini juga bisa ikut berpartisipasi dalam pembangunan-pembangunan di Desa Sumbari. Lamganda merupakan salah satu kelompok dampingan Petrasa yang memiliki potensi dan sumber daya manusia yang tinggi. Anggota Lamganda ada yang menjabat sebagai ketua dan BPD Desa Sumbari, Koordinator PPODA dan Kepala Desa sangat mendukung program CU. Lamganda. Semoga kedepan melalui program penguatan ekonomi masyarakat (CU), permodalan pertanian, usaha-usaha produktif masyarakat, pendidikan anak dapat terpenuhi dan terhindar dari kapitalisme. Mari, kita juga saling menjaga tanah dan sistem pertanian yang selaras dengan alam karena keduanya merupakan identitas kita”, ajaknya.

Setelah Rapat Umum Anggota, acara makan bersama, tiup lilinnya (perayaan ulang tahun), selanjutnya semua anggota menerima SHU (sisa hasil usaha) yang berasal dari bunga pinjaman dan pendapat lain CU tiap bulannya selama satu periode atau satu tahun.

Ketua Lamganda Amang Edison Manurung menyampaikan banyak terimakasih atas dukungan dari semua anggota Lamganda, Kepala Desa, Amang Pendeta dan Petrasa yang sudah ikut memotivasi anggota Lamganda. Semoga kelompok CU Lamganda bisa tetap berjalan dengan baik, sehingga filosofi CU yakni dari, oleh dan untuk anggota / masyarakat dapat terwujud. Sinur Napinahan, Gabe Naniula, Horas nang Jolma..!!!

Selamat kepada Pengurus PPODA Baru Periode 2022-2025

Perhimpunan Petani Organik Dairi (PPODA) melakukan Rapat Umum Anggota (RUA) tanggal 10 juni 2022 yang lalu. Rapat Umum Anggota ini diikuti 85 anggota dari 104 anggota terdaftar dan sesuai Aturan anggaran Dasar RUA ini memenuhi kuorum untuk dilaksanakan.

Ada beberapa agenda yang dibahas dalam Rapat Umum anggota kali ini salah satunya laporan pertanggungjawaban dari pengurus lama periode 2018-2021. Laporan tersebut mencakup laporan keuangan, laporan program, Dana sosial dan Dana perjungan. Disamping itu juga akan ada pembahasan terkait rencana program, perkembangan kelompok serta pemilihan pengurus baru PPODA periode 2022-2025.

Dalam RUA ini kita mengudang Dinas Pertanian Kab. Dairi yang dihadiri langsung oleh Kadis Pertanian Bapak Robot Manullang dalam sesi diskusi “Program Pertanian Berkelanjutan di Kabupaten Dairi”. PPODA ingin mengetahui seberapa besar pemerintah Kabupaten Dairi memberi perhatian kepada konsep Pertanian Organik di Dairi karena selama ini kita melihat Pemkab Dairi kurang memberikan perhatian baik dari sisi kebijakan dan juga anggaran serta akses terkait pertanian Organik. Padahal saat ini dibanyak Daerah di Indonesia cukup memberikan akses supaya pengembangan pertanian ini bisa betul-betul menjadi pilihan pertanian. Hal ini dikarena selain mampu menjaga kelestarian alam, mengurangi pemanasan global juga mempu memperbaiki struktur Tanah, pertanian organic mampu menghasilkan bahan pangan yang lebih sehat karena bebas dari residu racun dari pupuk dan pestisida kimia.

“Saat ini kami dari Dinas pertanian juga sedang berusaha mendorong program pertanian organik ini menjadi program utama karena kita juga mulai menyadari kalau kita selama ini kurang memberi perhatian. Padahal kalau kita terus paksakan konsep pertanian konvensional dengan pemakaian pupuk dan pestisida kimia tidak lama lagi kita akan mengalami kondisi kerusakan tanah parmanent karena semakin besarnya dosis yang kita taburkan ke tanah kita. Tahun ini kita coba mendorong pertanian Organik lebih massiv ke kelompok tani dengan memberikan bantuan alat-alat pertanian, ternak sebagai sumber kompos yang bisa membantu petani mengelola dan membuat pupuk organik di Desa. Kami sangat berharap bisa bersinergi dengan Petrasa dan PPODA kedepan dalam mengembangkan pertanian Organik di Dairi”, pungkas ROBOT MANULLANG.

Rapat Umum Anggota ini di awali dengan ibadah yang dibawakan oleh Amang Pdt. Andi Lumban Gaol dengan tema “Menjaga bumi sebagai tanggung jawab ciptaan”. Beliau mengajak anggota PPODA untuk turut serta menjaga bumi dengan perilaku-perilaku sebagai orang beriman, supaya kedepan kita mampu meninggalkan bumi yang masih baik kepada anak-cucu kita dan mereka hidup berkelimpahan rahmat di bumi ini.

Ketua PPODA Bapak Piter Simamora menyampaikan beberapa hal terkait perjalanan PPODA selama kepemimpinan beliua. “Banyak hal yang sudah kita capai tetapi juga banyak program yang sudah kita rencanakan tidak dapat kita laknasakan karena berbagai alasan terutama merebaknya virus covid-19 di indonesia terutama dikabupaten Dairi. 2019 sampai 2021 otomatis kagiatan kita lumpuh total bahkan kita terpaksa meniadakan Rapat Umum Anggota karena pembatasan sosial yang sangat ketat, pelatihan, audensi dan juga kunjungan dikelompok juga terpaksa kita hentikan, sehingga kepengurusan kami yang seharusnya berakhir 2021 terpaksa diperpanjang sampai 2022. Kondisi yang tidak mengizinkan karena kita ada dilevel yang cukup tinggi karena covid-19. Untuk itu kami meminta maaf jika selama kepengurusan kami masih banyak PR yang belum terselesaikan dan kita berharap kepengurusan baru nantinya bisa menuntaskan PR tersebut dan membawa PPODA ke depan kearah yang lebih baik, lebih maju dan memiliki nilai tawar yang tinggi sebagai organisasi yang diperhitungkan dikabupaten Dairi”, ungkap Piter Simamora.

Seluruh anggota menerima laporan pertanggungjawaban pengurus dengan beberapa catatan dan selanjutnya pengurus mengembalikan mandat pengurus kepada anggota untuk kemudian dilakukan pemilihan kepengurusan baru. Kemudian dari anggota dipilih 3 orang majelis sidang untuk memimpin proses pemilihan yakni Elvina pandiangan sebagai ketua, Marbonaris Pakpahan Sekretaris dan Tonna simbolon anggota. Pemilihan dilakukan secara Voting dengan beberapa calon untuk ketua, sekretaris dan bendahara. Sesuai dengan AD/ART PPODA, diberikan ruang untuk memilih kepengurusan sekurang kurangnya ketua, sekretaris dan bendahara sebagai badan pengurus dan kepengurusan yang lain dapat ditambah sesuai kebutuhan. Melalui proses vote maka terpilih kepengurusan PPODA untuk periode 2022-2025:

Ketua : Parlindungan Tambunan

Wakil ketua : Paniel Limbong

Sekretaris : Lisbet br Malau

Bendahara : Doris br Hombing

Wakil bendahara : For A Girls br Sihite

Dan disepakati untuk kepengurusan koordinator dan divisi akan dilakukan oleh pengurus terpilih dengan melihat potensi dan kandidat yang akan menempati poisisi yang akan di isi dengan mendegarkan masukan dari staff Petrasa yang selama ini melakukan pendampingan kelompok diDesa.

***

22 Juni 2022 pengurus PPODA telah melakukan rapat pertama sekaligus mengangkat pengurus untuk mengisi posisi koordinator kecamatan dan juga posisi divisi serta manager PPODA untuk membantu kinerja pengurus. Struktur kepengurusan baru PPODA:

Divisi Pengembangan Ekonomi : Leonard Togatorop

Divisi Penguatan Perempuan : Dorthy Marbun

Divisi Advokasi : Hamonangan Sihotang

Divisi Pertanian dan Peternakan : Antoni Sihombing

Korcam. Sidikalang :

Korcam. Sitinjo : Marudut Panjaitan

Korcam Sumbul : Bukka Sihotang

Korcam. Parbuluan : Mesta Capah

Korcam. Pegagan Hilir : Ramhot Banjarnahor

Korcam. Lae Parira : Galang Manalu

Korcam. Silima Punggapungga : Herni Simanjuntak

Korcam. Siempat Nempu : Hotlan Nainggolan

Korcam. Siempat Nempu Hilir : Dayan Sihombing

Korcam. Siempat Nempu Hulu : Tajur Sitinjak

Korcam. Tigalingga : Elviana Pandiangan

Ketua PPODA Parlindungan Tambunan dalam arahannya menyampaikan bahwa kedepan dibutuhkan komitmen kita semua, ini bentuk pengabdian dan pengorbanan. Kedepan kita harus bisa membawa PPODA ini lebih baik dari sebelumnya dan sebagai pengurus PPODA kita wajib menjadi pelaku pertanian Organik juga menjadi contoh kepada anggota kedepan. Banyak harapan dan tantangan kedepan yang harus kita hadapi apalagi sebentar lagi akan ada pesta politik. Sebagai pengurus kita harus mempu meredam perpecahan dikelompok karena perbedaan pilihan. Persoalan kredit macet juga kedepan menjadi prioritas kita disamping kegiatan dan program lainnya. Saya ucapakan selamat kepada pengurus dikoordinator dan divisi. Mudah-mudahan PPODA akan menjadi organisasi yang bisa memberikan harapan kepada angota dan juga diperhitungkan kedepan untuk mendorong kebijakan dan perubahan dikabupaten Dairi.

Pres Release – “Kejahatan Tambang dimulai dari Ketertutupan Informasi”

Rabu, 29 Juni 2022, Sejumlah perwakilan masyarakat dari berbagai kecamatan seperti kecamatan Silima Pungga, Lae Parira, Sidikalang, Pemuda Dairi, Mahasiswa Dairi bersama Petrasa dan YDPK melakukan aksi bentang spanduk di beberapa titik. Di Kecamatan Silima Pungga–pungga peserta aksi tersebar di dua Lokasi yakni Pasar (onan) Rabu-Parongil dan Simpang Tiga Desa Longkotan. Aksi yang sama juga dilakukan di Kecamatan Sidikalang yakni di Pasar (onan) Sidikalang dan Simpang Tiga Salak merupakan jalur transportasi PT DPM.

Aksi bentang spanduk ini bertujuan untuk mengkampanyekan betapa KESDM (Kementerian Energi Sumber Daya Mineral) berusaha menyembunyikan data tambang KK Renegosiasi Nomor 272.K/30/D/DJB/2018dan izin produksi PT DPM. Sejak Agustus 2019, Serly Siahaan, salah satu perwakilan masyarakat Dairi mengajukan keterbukaan informasi ke Komisi informasi Publik (KIP), dua tahun kemudian baru direspon oleh Komisi Informasi Publik (KIP). Tepatnya, tanggal 20 Januari 2022 yang lalu, majelis hakim Komisi Informasi Publik, memutuskan bahwa: Putusan KIP tersebut mewajibkan Kementerian ESDM membuka salinan dokumen Kontrak Karya Hasil Renegosiasi Terbaru dan Salinan SK Kontrak Karya Nomor 272.K/30/D/DJB/2018 beserta dokumen pendukung milik PT. Dairi Prima Mineral (DPM).Alih-alih membuka data dokumen tambang yang diwajibkan melalui Putusan KIP tersebut, Kementerian ESDM melalui kuasa hukumnya justru mengajukan keberatan (banding) terhadap putusan KIP tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada pada tanggal 16 Februari 2022 yang lalu. Sudah ada 6 kali sidang, dan akan diakhiri dengan putusan yang telah ditetapkan Majelis Hakim pada hari Selasa 5 Juli 2022 mendatang, pukul 11.00 Wib secara Electronik- Court (E-Court). Harapan warga Dairi agar majelis hakim di PTUN Jakarta dapat memberikan putusan yang adil, independent, objektif dan profesional karena menyangkut keselamatan ratusan ribu warga Dairi.

Sementara fakta di lapangan, DPM selama ini sudah banyak beraktivitas di lapangan seperti membangun gudang handak, pembangunan mulut terowongan, serta pengujian stone colum di bendungan limbah Juni-Juli tahun 2021 yang lalu. Tahun 2012 yang lalu, dimasa eksplorasi, tambang timah dan seng ini, disekitar pegunungan Sikalombun, aktivitas pengeboran menyebabkan kebocoran limbah yang menewaskan ikan mas beberapa warga desa Bongkaras. Tahun 2018 yang lalu, warga desa ini kembali diterjang banjir bandang yang diduga juga akibat aktivitas pengeboran PT DPM. 6 warga tewas, seketika, satu diantaranya tidak ditemukan sampai hari ini.

Persengkokolan jahat antara KESDM dan DPM ini menunjukan bahwa EDSM tidak menunjukkan komitmennya dalam melaksanakan komitmen internasional sebagai anggota Extractive Industry Transparency Initiative (EITI) yang justru pelaksanaannya ada di KESDM. Perjanjian internasonal ini menegaskan bahwa Konferensi EITI Global di Paris, tahun 2019 yang lalu menyepakati bahwa kontrak di sektor ekstraktif wajib dibuka. Hal ini berarti seluruh negara pelaksana termasuk Indonesia wajib melaksanakan kesepakatan tersebut. ’Ketidakterbukaan informasi yang dilakukan ESDM ini menunjukkan kemunduran negara dan lebih mementingkan Investasi daripada keselamatan warga dengan menutup informasi tambang PT DPM yang tentu berdampak baik kepada lingkungan, sosial, ekonomi, budaya, kesediaan air dan keberlanjutan ruang hidup warga ke depan berkaca dari daya rusak tambang yang menyumbang pada bencana ekologis dengan daya rusak lintas generasi.

Perjuangan warga Dairi untuk mendapatkan keterbukaan Kontrak Karya Hasil Renegosiasi Terbaru dan Salinan SK Kontrak Karya Nomor 272.K/30/D/DJB/2018 merupakan perjuangan hak azasi manusia yang sudah dijamin dan diatur dalam UUD 1945 pasal 28 F, UU HAM No. 39 tahun 1999 dan UU Keterbukaan Informasi Publik No 14 tahun 2008. Sehingga tidak ada alasan bagi ESDM untuk menyembunyikan atau menutup-nutupi data tambang PT DPM.

Salah satu aktivitas pembangunan Gudang bahan peledak dibangun hanya berjarak 50.64 meter dari pemukiman dan perladangan warga. Dan Sesuai rapat Draft Amdal tahun 27 Mei 2021 yang lalu, Gudang handak ini seharusnya sudah harus pindah ke kawasan IPPKH sejak Desember tahun 2021 yang lalu. Namun fakta dilapangan hingga berita ini diturunkan, gudang bahan peledak PT DPM masih berada di APL (Area Penggunaan Lain) sehingga tidak sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang di terbitkan oleh Kementerian Kehutanan RI pada tahun 2012 yang lalu. Sesuai papan informasi dekat gudang bahan peledak, menunjukkan di dalamnya ada beberapa bahan seperti bahan Amunium Nitrat dengan kapasitas 100 (seratus) Ton, Detonator 20.000 (dua puluh ribu) Pcs dan Dinamit 5.000 (lima ribu) Kilogram (Kg) . Bisa kita bayangkan jika bahan ini meledak, apa yang terjadi? karena sangat dekat dengan pemukiman warga.

Aksi bentang spanduk ini juga menerima penolakan dari sejumlah warga kelompok pro, namun setelah negoisasi bersama pihak Kapolsek Parongil, Kepolisian, camat dan jajarannya, kepala desa Longkotan akhirnya disepakati bersama aksi bentang spanduk di lakukan di Simpang Tiga Desa Longotan dengan bunyi Spanduk “Kontrak Karya adalah Dokumen terbuka untuk Publik, Mohon majelis hakim PTUN Jakarta memberikan keadilan bagi warga Dairi. Pemenuhan hak memperoleh informasi bagi rakyat Dairi dikuatkan dalam putusan Komisi informasi Pusat (KIP) No 039/VIII/KIP-PS-A-2019 tanggal 20 Januari 2022 dan Surat komnas ham No 373/AC-PMT/IV/2022.

PETRASA-YDPK “PERAYAAN HARI LINGKUNGAN HIDUP SEDUNIA 2022”

Tema “Only One Earth” Satu Bumi” “Kalau bukan kita, Siapa lagi? kalau bukan sekarang, kapan lagi? Ayo Bergerak Menjaga BUMI

Kurang lebih 150 Partisipan yang merupakan petani dampingan yayasan PETRASA, Yayasan Diakonia Pelangi Kasih ( YDPK), Mahasiswa dan juga pelajar Sma sederajat bersama-sama melakukan gerakan aksi cinta lingkungan dengan mengolah limbah organik menjadi produk multifunsi ( Ecoenzyme).

Selasa 7 Juni pukul 8.30 Semua partisipan dengan semangatnya sudah berada di pusat pasar sidikalang kabupaten Dairi setelah berkoordinasi dengan salah satu Staff dinas Pasar , melakukan pemungutan sampah dan memilah limbah organik guna di olah menjadi lebih berdaya guna kembali . Pengolahan limbah tersebut dibagi menjadi 3 kelompok untuk mempercepat proses pengeleloan yang langsung dipandu oleh Asef Hutasoit

Hari Lingkungan Hidup Sedunia dirayakan setiap tahun pada tanggal 05 Juni sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan penyelamatan lingkungan. Hari lingkungan hidup juga menjadi kesempatan untuk merefleksikan pencapaian dan melanjutkan tekad kita dalam mengatasi tantangan lingkungan hidup yang dihadapi dunia saat ini. Sebagai kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun, peringatan hari lingkungan hidup diharapkan tidak berhenti pada kegiatan seremonial semata sehingga menghilangkaan makna dan tujuan dari peringatan tersebut.

Ketua panitia Nimrot Munte Menyampaikan perayaan lingkungan hidup menjadi salah satu cara kita untuk menghargai keutuhan ciptaan dengan aksi yang nyata, mengurangi penggunaan plastik, bijaksana menggunakan listrik, mengolah limbah dengan baik menjadi lebih berguna dan pastinya semua dimulai dari diri sendiri.

Perayaan ini juga dilakukan dengan Rangkaian seminar dan aksi edukatif pengolahan limbah organik yang baik. Seminar ini bertemakan “Only One Earth” atau “Hanya Satu Bumi” “Kalau bukan kita, Siapa lagi? kalau bukan sekarang, kapan lagi? Ayo Bergerak Menjaga BUMI”. Narasumber dari Yayasan PETRASA, Gloria Sinaga Kepala Divisi Pertanian-Peternakan menyampaikan Materi tentang Adaptasi Perubahan Iklim ksusunya untuk pertanian. Kenapa Isu Perubahan Iklim Menjadi Isu Penting bagi Petrasa, saat ini itu sudah menjadi perhatian dunia Internasional, Dampak Perubahan Iklim Terhadap Petani Dairi, sebagai Alat Penilaian Partisipatif Risiko Iklim dan Bencana (PACDR) Memahami bagaimana iklim dan bahaya lainnya mempengaruhi kehidupan dan sumber mata pencaharian mempelajari bagaimana masyarakat lokal saat ini menanggapi bahaya ini, Identifikasi strategi adaptasi untuk memperkuat sumber mata pencaharian yang terancam dan untuk meningkatkan ketahanan masyarakat serta pertimbangan gender di seluruh penilaian iklim dan risiko bencana.

Banyak cara adapatasi pertaian yang ramah lingkungan, misalanya tidak membakar limbah pertanian, menerapkan Sistem Pertanian Selaras alam dengan pemanfaatan potensi alam/daerah sebagai sumber nutrisi, mengolah limbah rumahtangga/pertanian menjadi salah satu bahan bermanfaat yaitu Ecoenzyme, dan masih banyak lagi.Sudah saatnya kita merubah perspektif kita terhadap sampah yaitu mengubah stigma sampah itu lawan, namun menjadikan sampah adalah kawan dengan mengubahnya lebih bernilai guna lagi.

Rohani Manalu Koordinator Advokasi Ydpk dalam materinya menyampaikan beberapa hal penting tentang Perhatian dunia saat ini adalah sedang gencar menyerukan kesadaran publik atas isu perubahan iklim dan ancaman ketersediaan sumber pangan ke depan , di tengah perubahan iklim yang semakin meningkat, sayangnya Di Indonesia sendiri dalam konteks nasional data –data yang di sampaikan beberapa NGO termasuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana menyebut kan sepanjang tahun 2021 yang lalu tercatat Banjir sebanyak 1288 kejadian, longsor 623 kejadian , puting beliung 677 kejadian yang semuanya diakibatkan oleh kerusakan ekologis (BNPB, 2021). Januari 2021 Banjir Besar di Kalimantan Selatan Banjir melumpuhkan 10 Kabupaten, 15 Korban dan ratusan ribuan pengungunsi (Walhi, 2021) .Ada 104 konsesi pertambangan dan 11 PLTU di kawasan beresiko bencana gempa bumi termasuk PT DPM di Dairi. Ada 104 konsesi pertambangan dan 11 PLTU di kawasan beresiko bencana gempa bumi termasuk PT DPM di Dairi. 269 korban kriminilisasi, 24 korban tewas dilubang tambang , ada 3092 lubang tambang diseluruh Indonesia menggunakan citra satelit dan overlay konsesi.Sayangnya berkaca dari data diatas Penanganan krisis ekologi tetap sama , tetap memberikan karpet merah pada industri ektraktif seperti tambang dan sektor perkebunan monokultur.

Sementara itu, Catatan akhir Konsorsium Pembaharuan Agria (KPA Nasional), 2021 ada 207 letusan konflik Agaria yang bersifat struktural berlangsung di 32 provinsi, tersebar 507 desa dan kota berdampak pada 198.895 KK .Luasan tanah berkonflik seluas 500,062, 58 Ha, sasarannya adalah area pemukiman warga, wilayah padat penduduk, wilayah dimana masyarakat telah mengusai , mengusahakan dan mengelola tanahnya.

Dalam konteks Dairi kehadiran DPM sendiri akan menyisahkan Dairi Prima Mineral hadir di wilayah resiko banjir, Longsor dan Gempa bumi Ramai di lalui patahan dan sesar Lae Renun, Toba dan angkola. DPM tidak memiliki Analisis Resiko bencana,DPM membangun fasilitas bendungan limbah seluas 24, 13 Ha dan Gudang handak dekat pemukiman dan perladangan warga,Hasil Investigasi Anakan Lae Puccu menyatakan bahwa DPM berpotensi menggunakan sumber air bersih untuk 7 desa dan satu Kelurahan .Bendungan Limbah di bangun di atas tanah tidak stabil seluas 24 Ha berpotensi melululantak 11 desa dan 57 dusun dan Bendungan Limbah di bangun dihulu desa dengan curah hujan yang tinggi. DPM berpotensi menggunakan Sumber air Lae Puccu –PDAM yang menghidupi 7 desa dan satu Kelurahan dengan pelanggan 6000 ribu jiwa

DPM berpotensi menggunakan Sumber air Lae Puccu –PDAM yang menghidupi 7 desa dan satu Kelurahan dengan pelanggan 6000 ribu jiwa. Potensi konflik Sosil dan budaya serta pelangaran HAM di areal konsesi PT DPM. Dampak-dampak yang ditimbulkan adalah Dampak bencana ekologis : pencemaran lingkungan, masyarakat lokal, kehilangan sumber ekonomi , marginalisasi perempuan, mewariskaan krisis lintas generasi, gizi buruk, imunitas lemah, kriminilisasi , perampasan lahan, kebebasan berpendapat dibungkam, memperlemah partisipasi, dampak buruk bagi konservasi keanekaragamaan hayati, hutan, flora dan fauna , kebakaran hutan, asap, pelanggaran HAM imbuhnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab Dairi melalui Bpk Kabid Pengelolaan sampah, Limbah B3 dan peningkatan kapasitas ( dalam materinya menyampaikan dalam hal pengelolaan sampah semua elemen masyrakat harus terlibat. Mengolah limbah menjadi lebih berdaya guna dan bisa juga menghasilkan sebuah karya tangan yang bernilai estetika, tentu bisa dijadikan sebagai tambahan sumber ekonomi masyrakat. Dalam aksi pengolahan limbah organik ,Dinas lingkungan hidup Kabupaten Dairi telah menyerahkan 2 Unit drum besar sebagai wadah Ecoenzyme. Tujuan dari kegiatan ini adalah peserta seminar yang ikut serta dalam praktek langsung mengetahui bagaimana tindakan dalam menjaga alam dan mengelola sampah dengan bijak khususnya sampah organik. Terwujudnya kesadaran cinta akan lingkungan dan bagaimana mengelola sampah dengan bijak dengan menjadikan sampah menjadi produk yang sangat bermanfaat dan menghilangkan stigma bahwa “Sampah adalah LAWAN”.

Ketertutupan Informasi: Bencana Bagi Warga Dairi

Kamis, 20 Januari 2022, Majelis Hakim Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) memenangkan gugatan keterbukaan informasi publik kepada Kementerian ESDM agar membuka salinan dokumen Kontrak Karya Hasil Renegosiasi Terbaru dan Salinan SK Kontrak Karya Nomor 272.K/30/D/DJB/2018 beserta dokumen pendukungnya milik PT. Dairi Prima Mineral (DPM). Alih-alih membuka data dokumen tambang yang dimohonkan oleh warga, Kementerian ESDM melalui kuasa hukumnya justru mengajukan surat keberatan (gugatan) ke PTUN Jakarta pada Selasa, 29 Maret 2022.

Keterbukaan Informasi Publik merupakan hak warga negara yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2018. Roy Marsen Simarmata, Advokat Publik BAKUMSU menjelaskan bahwa gugatan keterbukaan informasi yang diajukan oleh warga Dairi merupakan bagian dari perjuangan warga untuk tahu tentang pembangunan di daerah mereka. Tahun 2019 masyarakat Dairi mengajukan permohonan informasi ke Komisi Informasi Pusat. Proses persidangan terebut terkesan sangat lamban karena sidang perdana baru digelar dua tahun setelahnya.

“Informasi terkait kontrak karya PT. DPM yang dimintakan warga Dairi adalah tindakan yang memiliki relevansi terhadap keberlanjutan dan peningkatan kualitas masyarakat yang tinggal disekitar pertambangan, karena aktivitas pertambangan PT. DPM memiliki keterkaitan dengan keberlangsungan hidup mereka. Namun upaya kementerian ESDM dalam menutupi Kontrak Karya PT. DPM merupakan tindakan yang hanya mencari keuntungan (oportunis) semata di wilayah mereka,” ujar Roy Marsen Simarmata.

Keterbukaan informasi merupakan hal yang penting dilakukan untuk menjaga transparansi pemerintah yang diberi mandat untuk mengelola Sumber Daya Alam di Indonesia sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Permohonan keterbukaan informasi yang diajukan warga Dairi merupakan bentuk kontrol dari publik.

“Ini kan milik kita bersama: bumi, air, dan kekayaan alamnya. Lalu masyarakat memberikan amanah kepada pemerintah. Apabila pemerintah tidak membuka informasi dokumen tambang seperti yang terjadi saat ini, menunjukkan bahwa pemerintah yang diberikan amanah justru melawan kita. Ini adalah preseden buruk dan jangan biarkan preseden buruk ini berlangsung untuk kawan-kawan di daerah lain.

Hal ini merupakan bentuk perilaku pemerintah yang mengutamakan investor, jadi investor segalanya. Apa yang tidak diberikan pemerintah kepada pengusaha? Ada bebas pajak, mempermudah kajian lingkungan bagi pengusaha, pungutan ekspor, dan lainnya. Di Indonesia, penduduk di daerah yang kaya dengan Sumber Daya Alam tetap miskin karena hanya dikeruk tambangnya. Jadi kita semakin melihat jurang antara orang kaya dan miskin di Indonesia,” ungkap Pakar Ekonomi, Faisal Basri.

Perilaku pemerintah yang menutup-nutupi informasi publik merupakan hal yang patut dipertanyakan karena justru menunjukkan sikap negara yang berkelindan dengan korporasi dan justru menjadikan masyarakat sebagai korban. Ketidakterbukaan informasi yang dilakukan pemerintah ini menunjukkan kemunduran negara yang tidak menjalankan komitmen internasional sebagai anggota Extractive Industry Transparency Initiative (EITI).

“Keterbukaan informasi dalam pengelolaan lingkungan merupakan hal penting karena harus ada partisipasi masyarakat dalam berbagai level. Setiap warga harus memiliki akses terkait lingkungan yang dikelola oleh otoritas publik, termasuk informasi kerusakan lingkungan atau yang punya dampak lingkungan. Jangan sampai keterbukaan informasi ini baru terjadi karena ada kecelakaan. Keterbukaan informasi itu semangatnya untuk mendorong praktik produksi bersih. Informasi itu harus dibuka kepada seluruh pihak, sejauh dampak itu terjadi,” kata Ahmad Ashov Birry dari Trend Asia.

Kawal Sidang Keberatan ESDM di PTUN Jakarta

Kontrak Karya Adalah Dokumen Terbuka

Sidang kedua, Kamis 19 Mei 2022 bertempat di PTUN Jakarta dengan agenda sidang: Pembuktian. Dalam sidang kali ini diikuti langsung oleh warga Dairi dari desa Bongkaras, Kecamatan Silima Pungga_pungga, Kabupaten Dairi Sumatera Utara . Mereka hadir dalam persidangan dengan menggunakan pakaian adat Batak sebagai bentuk kecintaan dan kebanggan mereka terhadap kampung halamannya yang sudah menghidupi mereka dari generasi ke generasi.

Desa Bongkaras adalah salah satu desa yang terletak terdampak akibat aktivitas PT DPM di masa eksplorasi pada tahun 2012 yang lalu, dimana sungai dan beberapa kolam ikan mas milik warga tercemar limbah PT DPM ketika itu, saat melakukan pengeboran dibawah kaki gunung perbukitan sikalombun desa Bongkaras.

Puluhan ikan mas tewas seketika itu dan sungai mereka tidak dapat digunakan dan dikomsumsi selama tiga hari berturut-turut. Dan Desember tahun 2018 yang lalu, desa ini diterjang kembali oleh banjir bandang yang menewaskan 6 orang warga desa, dan satu diantara korban sampai hari ini belum ditemukan. Puluhan hektar sawah luluh lantak dan sampai hari ini tidak dapat digunakan kembali oleh warga untuk bertanam padi.

Tidak hanya warga Dairi langsung, dalam sidang turut hadir perantau Dairi memberikan dukungan dan solidaritasnya bersama sama dengan sekretariat bersama tolak tambang (Ydpk, Bakumsu, Petrasa, IDI serta jaringan advokasi masyarakat sipil sumatera utara (Jamsu) yang menyatakan tutup PT. DPM karena mereka tidak pernah patuh pada putusan KIP pusat nomor 039/Vlll/KIP-PS-A/2019 tanggal 20 Januari 2022 memutuskan bahwa kontrak karya PT DPM merupakan dokumen terbuka

#2 Menanam adalah melawan, Solidaritas dan Pertanian adalah Kekuatan Kita

“Tabo manian molo boi muse mulak songon najolo ateh amang, boi rap marsiruppa, marnonang, rap mekkel dohot dongan, mangan pe tamba tabona, mago arsakni roha,” ujar Amang Silalahi (anggota KTB) ketika kami sampai dilahan tempat pembibitan kopi Kelomok Tani Bersatu. (Sedap sekali bila kita bisa kembali bergotong-royong mengerjakan pertanian kita ya amang, berdiskusi, bergembira mengerjakan lahan, selera makan bertambah, penat dihatipun hilang).

Semangat yang dirasakan oleh Amang Silalahi tersebut dikarenakan hari ini (17/5/22) Kelompok Tani Bersatu Marsiruppa membuat asupan pertanian organik dan membuat penyamaian kopi arabika milik KTB. Kami sendiri staf yang mendampingi pada kegiatan ini juga merasakan hal yang sama. Semua anggota KTB membawa bekal masing-masing. Sehingga pada saat makan siang, kami bisa saling berbagi-bertukar lauk satu sama lain, terlihat wajah-wajah begitu ceria di kegiatan hari ini.

Usai makan siang, sambil menyeruput kopi, kita (KTB dan staf pendamping dari Petrasa) berdiskusi tentang berita yang dipost di www.mistar.id tentang pengkawasan hutan dan keabsahan aset desa dan aset masyarakat dari kacamata pemerintah. Pada berita tersebut, pada tanggal 10 Mei 2022 di Aula rapat kantor Bupati Dairi sudah terjadi rapat yang diikuti Bupati Dairi, Polres Dairi (diwakili), Ketua PN Sidikalang, Kepala KPH XV Kabanjahe, Wakil Ketua DPRD Dairi, Kepala BPKH Wilayah 1 Medan Sumut, Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Utara, Dinas Kehutanan Sumut, Camat Silahisabungan, Camat Sumbul, TNI Koramil Sumbul dan para Kepala Desa se-Kecamatan Sumbul. Dari isi berita tersebut, KTB menilai lagi-lagi Pemerintah mementingkan kepentingan perusahaan yakni PT. Gruti.

Penggalan Berita tersebut menyampaikan “Ironisnya menurut Saridayan, desa itu juga sudah mendapat informasi pengusulan dari pihak pengusaha agar sebahagian lahan dan peta Desa Barnas dikeluarkan dari peta Desa sebelumnya karena masuk daerah izin konsesi PT Gunung Raya Utama Timber Industries (Gruti). Disebut, konsesi PT Gruti adalah kawasan hutan produksi”. (https://www.mistar.id/…/kades-barnas-dairi-kaget…/).

“Kesekian kalinya kami kecewa dengan pemerintah Kab. Dairi. Berita tersebut (www.mistar.id) menyampaikan upaya terintegrasi pencegahan dan pemberantasan perambahan hutan di Wilayah Kabupaten Dairi, PT. Gruti kan bergerak di bidang kayu dengan skala besar, harusnya PT. Gruti tidak diberi izin agar nantinya tidak menyebabkan bencana alam dan merusak kehidupan kami. Tepat Setahun lalu, KTB dan Pansus DPRD Kab. Dairi terkait konflik masyarakat dengan PT. Gruti bertemu langsung di depan kantor Desa Sileuh-leuh Parsaoran. 315 Kepala Keluarga anggota KTB sudah menyampaikan penolakan kehadiran PT. Gruti didesa kami, sudah melakukan aksi demo penolakan PT. Gruti, RDP dengan DPRD Kab. Dairi dan Dinas Kehutan Sumut. Aspirasi kami tidak diperdulikan (oleh Pemerintah dan Pemkab Dairi), sekarang Pemkab Dairi justru lebih mengutamakan PT. Gruti dari pada kami rakyat Indonesia yang sudah puluhan tahun tinggal disini. Semoga Tuhan memberikan kesadaran dan kebijakan kepada pemerintah kita termasuk Kepala Desa agar lebih mengedepankan kepentingan rakyat bukan justru perusahaan (PT. Gruti)”, keluh Hamonangan Sihotang (Sekretaris KTB).

Jam minum kopi sudah selesai, saatnya membuat asupan pertanian organik dan penyemaian kopi arabika milik Kelompok Tani Bersatu. Asupan pertanian organik yang dibuat adalah Bokashi, Pestisida nabati dan Zat Perangsang Tumbuh. Asupan pertanian organik tersebut dibuat dengan biaya yang sangat minim karena KTB memanfaatkan sumber daya alam yang ada, semua bahan-bahan dimanfaatkan berasal dari alam yang ada disekitar.

Cuaca hari ini begitu bersahabat, kurang lebih 800kg bokashi mentah, satu drum Pesnab, ZPT sudah dihasilkan dan bibit kopi sudah selesai disemaikan. Dua bulan kedepan, semai kopi arabika milik KTB akan disortir dan dipindahkan ke polybag dan diperkirakan akan siap tanam dibulan Februari tahun depan dilahan-lahan milik anggota KTB.

Diakhir kegiatan hari ini, anggota KTB saling menguatkan dan membangun cita-cita bersama. “Solidaritas dan pertanian adalah kekuatan kita, mari menjaga, merawat apa yang diwariskan dan akan kita wariskan ke anak-cucu kita kelak”, tegas Hamonangan Sihotang Sekretaris Kelompok Tani Bersatu.

“MENANAM ADALAH MELAWAN”

Sesampainya di Desa Sileuh-leuh Parsaoran, tim Petrasa disambut oleh udara yang begitu segar dan suhu yang cukup dingin, hari itu Selasa 10 Mei 2022, Kelompok Tani Bersatu (KTB) mengikuti Pelatihan Budidaya Tanaman Kopi Arabika dengan Perlakuan Pertanian selaras Alam. Salam hangat dari 23 orang anggota KTB menambah semangat dalam kegiatan ini. Sebelum kegiatan ini dimulai, peserta pelatihan, Petrasa dan Amang Koster Tarihoran (petani Kopi Arabika Organik / Narasumber) berdiskusi tentang perjuangan KTB mempertahankan hak atas tanahnya dari PT. Gruti.

Membuka pelatihan ini, Ridwan Samosir (Sekretatis Eksekutif Petrasa) menyampaikan mengapa kita harus bertani organik (pertanian selaras alam). “Dengan bertani organik, kita tidak lagi harus membayar mahal dan sudah memutus ketergantungan dengan pupuk pabrikan. Kalau bertani dengan pertanian kimia, yang kaya justru para pemilik perusahaan atau kapitalis. Bertani kimia, kita tidak dapat menjamin harga produk pertanian kita, yang dilakukan Petrasa saat ini adalah bagaimana produsen dapat langsung bertemu dengan konsumen dan ada penjaminan harga. Kita bisa menggunakan sumber daya alam yang ada, pertanian organik merupakan pertanian berkeadilan menuju kedaulatan petani.”, ajak Ridwan Samosir.

Ruang lingkup Kelompok Tani Bersatu adalah Desa Sileuh-leuh Parsaoran. Desa Sileuh-leuh Parsaoran merupakan salah satu penghasil tanaman kopi yang ada di Kabupaten Dairi. Rata-rata ketinggian Sileuh-leuh Parsaoran berkisar 1.000 hingga 1.400 Mdpl dengan suhu lingkungan sekitar 10 – 20 derajat celcius . Melihat kondisi geografis tersebut, maka Sileuh-leuh Parsaoran sangat cocok dalam budidaya kopi Arabika. Biji kopi arabika dapat dimanfaatkan baik untuk konsumsi manusia maupun ternak, serta bunga dari kopi juga dapat dimanfaatkan sebagai tempat pakan ternak, salah satunya adalah untuk ternak lebah karena dapat menghasilkan pollen dan nektar hingga menambah pendapatan keluarga. Tanaman kopi arabika juga merupakan tanaman yang sangat ramah lingkungan mengurangi perubahan iklim dan menjanjikan sebagai pendapatan jika budidaya yang dilakukan sesuai dengan pertanian selaras alam.

Duat Sihombing (Kadiv. Advokasi Petrasa) juga menjelaskan mengapa KTB harus memberikan perhatian khusus pada pertanian. “Kita harus merawat Kelompok Tani Bersatu, tidak hanya melakukan advokasi litigasi namun juga dengan advokasi non litigasi salah satunya dengan menanam lahan kita termasuk yang sudah dirusak oleh PT. Gruti karena menjaga pertanian merupakan bukti perjuangan dan menanam adalah melawan”, tegasnya.

“Sebagai petani, harapannya KTB dapat menjaga identitas kita sebagai petani yakni hak atas tanah. Saya sendiri sangat salut dengan KTB karena perempuan juga terlibat dan berani dalam perjuangan ini dan menjadi pejuang yang berasal dari akar rumput. Tujuan KTB dengan Pertanian Organik adalah sama yakni menjaga dan merawat alam, adaptif mitigasi perubahan iklim dan Pertanian yang berkelanjutan”, tambah Gloria Sinaga (Kadiv. Pertanian – Peternakan Petrasa).

Pada sesi Budidaya Tanaman Kopi Arabika dengan Perlakuan Pertanian selaras Alam, Amang Koster Tarihoran sangat berharap agar KTB juga ikut mengembangkan PSA. Kejayaan kopi Dairi terkhusus kecamatan Sumbul dikenal dikalangan internasional itu karena tanpa menggunakan pupuk kimia. “Ini saya dengar langsung dari para tamu yang datang ke lahan saya, mereka tamu dari Korea, Jerman, Kanada, Arab Saudi, Jepang, Prancis dan beberapa tamu dari negara lain. Mereka mengucapkan terimakasih sudah merawat cita rasa kopi dengan tidak merusak alam (organik).

Tuhan sudah menyediakan semua dialam kita tinggal merawatnya, begitu juga dengan kopi. Berbanding terbalik dengan PSA, membudidayakan tanaman dengan pertanian kimia pasti akan mengakibatkan kemiskinan unsur hara, gulma dan hama semakin kebal sehingga penggunaan pupuk maupun pestisida kimia tiap tahunnya akan meningkat hingga akhirnya merusak tanah pertanian kita.

Amang tarihoran menjelaskan bagaimana budidaya tanaman kopi organik mulai dari iklim, persiapan lahan, pemilihan bibit kopi dan pelindung, pembibitan, penanaman, perawatan dan pemangkasan, hama dan penyakit dan produk asupan organik. Petani kopi banyak beralih ke tanaman lain karena harga jatuh (murah) dan beralih ketanaman hortikultura. Peralihan itu akan menciptakan kemiskinan baru karena modal yang besar dan pengetahuan kita yang minim juga mengakibatkan petani sangat rentan dengan kegagalan, istilahnya gali lobang-tutup lobang.

Saya sangat berterimakasih kepada kopi, karena kopi yang menyekolahkan anak-anak saya dan menyediakan kebutuhan (sumber pendapatan) keluarga kami. Kita harus mencintai, mengenal karakter dan varietas kopi yang kita tanam, sehingga kita dapat mengetahui cara pengembangan kualitas dan produktivitas kopinya”, tutur Koster Tarihoran.

Menutup kegiatan hari ini, Hamonangan Sihotang (Sekretaris KTB) menyampaikan banyak terimakasih atas pelatihan ini. KTB merupakan perkumpulan yang berdaulat, demokratis, mandiri dan tidak merupakan dari organisasi politik, selain berjuang mempertahankan hak atas tanahnya, KTB juga konsern dalam peningkatan kualitas pertanian dan sumber pendapatan keluarga. Salah satu tanaman yang dibudidayakan oleh anggota KTB adalah Kopi Arabika. Namun kualitas dan produktifitas masih menjadi masalah utama. Sebagai hasil dari kegiatan ini, KTB akan mengawali pengembangan Pertanian Kopi Arabika Organik dengan membuat pembibitan kopi dimana kopi tersebut akan ditanam dilahan-lahan anggota KTB, dibudidayakan, dirawat dengan dengan perlakuan Pertanian Selaras Alam.

Pemerintah Desa Sumbari Gandeng Petrasa Membangun Desa dengan Pertanian Selaras Alam

Tiga bulan setelah dilantik menjadi Kepala Desa Sumbari, Bapak Liber Manurung bersama dengan BPD, Perangkat Desa dan Tim penyusun RPJMDes sedang disibukkan menjaring usulan dari masyarakat desa dan menuangkannya kedalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Sumbari.” Usulan-usulan tersebut ada yang berupa pembangunan Infrastruktur, Pemberdayaan, peningkatan kapasitas dan lainnya, ditampung semua kemudian kita lihat potensi yang dimiliki oleh Desa. RPJMDes juga masih berupa garis-garis besar rencana pembangunan Desa untuk lebih spesifiknya akan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tiap tahunnya. RPJMDes ini akan menjadi acuan dalam pembangunan Desa Sumbari 6 tahun kedepan”, ujar Liber Manurung Kepala Desa Sumbari.

Masih dalam tahap penyusunan RPJMDes, selain melibatkan masyarakat Desa, Pemerintah Desa Sumbari juga mengundang Petrasa untuk memberikan masukan tentang apa yang dapat dilakukan bersama demi mewujudkan pembangunan Desa yang partisipatif dan tentunya meningkatkan kualitas pertanian Desa Sumbari.

“Mimpi saya adalah masyarakat Desa Sumbari dapat menghasilkan kebutuhan pertanian mereka baik itu pupuk maupun obat-obatan tanamannya sendiri tanpa harus membeli, kan semua sudah disediakan oleh alam. Petani tidak akan mengeluh lagi jika pupuk pabrikan langkah atah mahal” tegas Liber Manurung.

Menyambut harapan Pemerintah Desa Sumbari, Petrasa sangat mendukung program PSA yang akan dikembangkan oleh Pemdes Sumbari. “Petrasa sangat mendukung program pertanian selaras alam yang akan dikembangkan di Desa Sumbari. Desa Sumbari merupakan salah satu Desa di kecamatan Silima Pungga-pungga dengan potensi alam dan pertanian yang cukup baik. Masyarakat dapat memanfaatkan potensi tersebut untuk bertani dan beternak seperti filosofi “Sinur Napinahan, Gabe Naniula, Horas akka Jolma”, tutur Duat Sihombing (Kadiv. Advokasi Petrasa).

Petrasa sangat mengapresiasi Pemdes Sumbari dan BPD yang melibatkan Petrasa dalam mewujudkan pembangunan Desa yang partisipatif demi meningkatkan kualitas pertanian Desa Sumbari. Selain dalam pengembangan pertanian Selaras Alam (Organik), Pemdes Sumbari dan Petrasa akan bersinergi dalam peningkatan kapasitas lembaga-lembaga Desa, pelatihan untuk perempuan, atau bisa juga pelatihan Hukum dan Ham. Petrasa juga melakukan pelatihan-pelatihan kepada petani seperti pelatihan Perempuan Potensial, Hukum dan Ham, pengembangan Pangan dan Produk lokal, Pelatihan Youth Farmer dan kegiatan lainnya.