Kamis, 20 Januari 2022, Majelis Hakim Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) memenangkan gugatan keterbukaan informasi publik kepada Kementerian ESDM agar membuka salinan dokumen Kontrak Karya Hasil Renegosiasi Terbaru dan Salinan SK Kontrak Karya Nomor 272.K/30/D/DJB/2018 beserta dokumen pendukungnya milik PT. Dairi Prima Mineral (DPM). Alih-alih membuka data dokumen tambang yang dimohonkan oleh warga, Kementerian ESDM melalui kuasa hukumnya justru mengajukan surat keberatan (gugatan) ke PTUN Jakarta pada Selasa, 29 Maret 2022.
Keterbukaan Informasi Publik merupakan hak warga negara yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2018. Roy Marsen Simarmata, Advokat Publik BAKUMSU menjelaskan bahwa gugatan keterbukaan informasi yang diajukan oleh warga Dairi merupakan bagian dari perjuangan warga untuk tahu tentang pembangunan di daerah mereka. Tahun 2019 masyarakat Dairi mengajukan permohonan informasi ke Komisi Informasi Pusat. Proses persidangan terebut terkesan sangat lamban karena sidang perdana baru digelar dua tahun setelahnya.
“Informasi terkait kontrak karya PT. DPM yang dimintakan warga Dairi adalah tindakan yang memiliki relevansi terhadap keberlanjutan dan peningkatan kualitas masyarakat yang tinggal disekitar pertambangan, karena aktivitas pertambangan PT. DPM memiliki keterkaitan dengan keberlangsungan hidup mereka. Namun upaya kementerian ESDM dalam menutupi Kontrak Karya PT. DPM merupakan tindakan yang hanya mencari keuntungan (oportunis) semata di wilayah mereka,” ujar Roy Marsen Simarmata.
Keterbukaan informasi merupakan hal yang penting dilakukan untuk menjaga transparansi pemerintah yang diberi mandat untuk mengelola Sumber Daya Alam di Indonesia sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Permohonan keterbukaan informasi yang diajukan warga Dairi merupakan bentuk kontrol dari publik.
“Ini kan milik kita bersama: bumi, air, dan kekayaan alamnya. Lalu masyarakat memberikan amanah kepada pemerintah. Apabila pemerintah tidak membuka informasi dokumen tambang seperti yang terjadi saat ini, menunjukkan bahwa pemerintah yang diberikan amanah justru melawan kita. Ini adalah preseden buruk dan jangan biarkan preseden buruk ini berlangsung untuk kawan-kawan di daerah lain.
Hal ini merupakan bentuk perilaku pemerintah yang mengutamakan investor, jadi investor segalanya. Apa yang tidak diberikan pemerintah kepada pengusaha? Ada bebas pajak, mempermudah kajian lingkungan bagi pengusaha, pungutan ekspor, dan lainnya. Di Indonesia, penduduk di daerah yang kaya dengan Sumber Daya Alam tetap miskin karena hanya dikeruk tambangnya. Jadi kita semakin melihat jurang antara orang kaya dan miskin di Indonesia,” ungkap Pakar Ekonomi, Faisal Basri.
Perilaku pemerintah yang menutup-nutupi informasi publik merupakan hal yang patut dipertanyakan karena justru menunjukkan sikap negara yang berkelindan dengan korporasi dan justru menjadikan masyarakat sebagai korban. Ketidakterbukaan informasi yang dilakukan pemerintah ini menunjukkan kemunduran negara yang tidak menjalankan komitmen internasional sebagai anggota Extractive Industry Transparency Initiative (EITI).
“Keterbukaan informasi dalam pengelolaan lingkungan merupakan hal penting karena harus ada partisipasi masyarakat dalam berbagai level. Setiap warga harus memiliki akses terkait lingkungan yang dikelola oleh otoritas publik, termasuk informasi kerusakan lingkungan atau yang punya dampak lingkungan. Jangan sampai keterbukaan informasi ini baru terjadi karena ada kecelakaan. Keterbukaan informasi itu semangatnya untuk mendorong praktik produksi bersih. Informasi itu harus dibuka kepada seluruh pihak, sejauh dampak itu terjadi,” kata Ahmad Ashov Birry dari Trend Asia.