Kontrak Karya Adalah Dokumen Terbuka
Sidang kedua, Kamis 19 Mei 2022 bertempat di PTUN Jakarta dengan agenda sidang: Pembuktian. Dalam sidang kali ini diikuti langsung oleh warga Dairi dari desa Bongkaras, Kecamatan Silima Pungga_pungga, Kabupaten Dairi Sumatera Utara . Mereka hadir dalam persidangan dengan menggunakan pakaian adat Batak sebagai bentuk kecintaan dan kebanggan mereka terhadap kampung halamannya yang sudah menghidupi mereka dari generasi ke generasi.
Desa Bongkaras adalah salah satu desa yang terletak terdampak akibat aktivitas PT DPM di masa eksplorasi pada tahun 2012 yang lalu, dimana sungai dan beberapa kolam ikan mas milik warga tercemar limbah PT DPM ketika itu, saat melakukan pengeboran dibawah kaki gunung perbukitan sikalombun desa Bongkaras.
Puluhan ikan mas tewas seketika itu dan sungai mereka tidak dapat digunakan dan dikomsumsi selama tiga hari berturut-turut. Dan Desember tahun 2018 yang lalu, desa ini diterjang kembali oleh banjir bandang yang menewaskan 6 orang warga desa, dan satu diantara korban sampai hari ini belum ditemukan. Puluhan hektar sawah luluh lantak dan sampai hari ini tidak dapat digunakan kembali oleh warga untuk bertanam padi.
Tidak hanya warga Dairi langsung, dalam sidang turut hadir perantau Dairi memberikan dukungan dan solidaritasnya bersama sama dengan sekretariat bersama tolak tambang (Ydpk, Bakumsu, Petrasa, IDI serta jaringan advokasi masyarakat sipil sumatera utara (Jamsu) yang menyatakan tutup PT. DPM karena mereka tidak pernah patuh pada putusan KIP pusat nomor 039/Vlll/KIP-PS-A/2019 tanggal 20 Januari 2022 memutuskan bahwa kontrak karya PT DPM merupakan dokumen terbuka