Generasi Muda Adalah Kunci & Pertanian Selaras Alam adalah Solusi Untuk Kedaulatan Pangan

Ditulis oleh : Gloria Sinaga

PETRASA Gandeng Lembaga Sekolah Di Kabupaten Dairi Wujudkan Pertanian Organik

“Indonesia Krisis Petani Muda”, Saat ini hanya sedikit Pemuda/I yang berprofesi sebagai petani, dikarenakan berprofesi sebagai petani memiliki stigma yang seolah-olah jorok dan tidak menjanjikan. Ada apa dengan profesi sebagai petani?.

Sebenarnya pertanian itu adalah sebuah profesi yang sangat begitu mulia, sebab pertahanan sebuah negara adalah Petani. Stigma tentang petani itu masih lebih kental jika setiap dalam diskusi kepada Pemuda/I menyebutkan bahwa seorang sarjana baiknya harus bisa bekerja di tempat yang mewah, dikantor-kantor,perusahaan ternama dan profesi lainya, tidak pernah disebutkan bahwa petani adalah sebuah profesi yang juga menjanjikan.Dengan membangun optimisme pasti berhasil apalagi di barengi dengan pertanian tertata dan memiliki management baik pula.

Sesuai dengan data pusat statistik Ta 2018, mereka menyurvei petani 17 juta Petani setelah dibagi berdasarkan usia , jumlah petani Usia 45-50 Tahun hanya 7,8 Juta jiwa petani, Usia 30-40 Tahun hanya berjumlah 6 Juta petani, sementara Usia 20 Tahun hanya berjumlah 2,9 Juta petani hampir mirip datanya dengan Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan atau KRKP Ta 2015, menurut mereka hampir 48 pesern petani berusia 50 Tahun lebih, nah jika melihat ini hampir 70 persen tidak ingin bercita-cita sebagai petani.

Apa penyebabnya jika anak muda tidak mau menjadi petani?apakah ada pengaruhnya kebijakan pemerintah yang lebih memprioritaskan sektor non pertanian? takutnya tergerusnya regenasi pertanian jika pertanian tidak menjadi pilihan pekerjaan, tidak lagi masalah lahan, sebab rata-rata petani di Indonesia tidak punya lahan yang cukup untuk dikelola, lantas apa yang harus kita lakukan bersama untuk menjaga ketahanan pangan?.

Lembaga yayasan PETRASA di Kabupaten Dairi , yang konsern dibidang penerapan Pertanian-Peternakan konsep selaras alam melalui divisi Pertanian Peternakan Yayasan PETRASA, mencoba melakukan kolaborasi bersama lembaga sekolah yang ada dikabupaten Dairi dalam penerapan pertanian organik dengan memulai hal kecil dulu seperti halnya penerapan “Garden School” metode perlombaan. Hal ini adalah sebagai langkah awal untuk pengenalan pertanian kepada anak remaja sejak dini, setidaknya mereka menyadari bahwa profesi sebagai petani bukan pekerjaan yang hina, tetapi bagaimana mereka membuat pertanian ini menjadi lebih menarik, dengan membangun kreatifitas dan berdaya saing.

13 sekolah yang kita undang,hanya 6 lembaga sekolah yang konsistensi mengikutinya diantaranya adalah , Lembaga Sekolah MAN Sidikalang, Sma Santo Petrus Sidikalang, Sma Nasional Sidikalang, Sma Maranatha Sidikalang, Sma Methodist Sidikalang dan Smk N 1 Sitinjo.

Ke 6 sekolah tersebut sudah mendapatkan Tehnikal Meeting Dari Lembaga Yayasan Petrasa di konsep sama seperti pelatihan mini selama 1 Bulan penuh, pelatihan mini yang dimaksud adalah, Mereka mendapatkan pelatihan cara pembuatan Bokashi, cara pembuatan Pupuk Organik Cair, cara pembuatan Zat Perangsang Tumbuh ( ZPT), Cara pembuatan Ecoenzyme dan cara pemanfaatan limbah pertanian menjadi bernilai lebih, bahkan semua materi itu di bagikan kesetiap sekolah yang terdaftar resmi sebagai peserta lomba dengan harapan,akan dilakukan secara berkelanjutan di sekolah masing-masing.

Perlombaan ini dilakukan dengan menerapkan di sekolah masing-masing menanam tanaman Hortikultura ( sayuran ) di areal sekolah , menggunakan nutrisi yang sudah di dipraktekkan masing-masing, dan itu menjadi bagian penilaian Petrasa melaui juri yang sudah di hunjuk khusus penilaian proses pertanian, juri tersebut adalah seorang petani muda lulusan sarjana pertanian yang memilih tinggal di desa dan bertani organik beliau adalah Ferdinan Andrianto S S.Agr. Dewan juri tersebut menilai 60 % segala proses mulai dari penilaian teknis, penilaian Visual dan penilaian hasil.

Penilaian dilakukan langsung kunjungan monitoring dan mentoring kesetiap sekolah, dengan cara wawancara kesesuaian dengan perlakukan. Semua proses yang dilakukan selurus peserta lomba harus dibuat dalam bentuk video dan itu mejadi bagian penilaian 40 persen dari ketentuan seperti halnya Penilaian dari Skrip /Naskah, Vusual,Audio, dewan juri untuk penilaian hal tersebut diatas adalah Bpk Suzerain Zoe Padang S.SoS.

Petrasa juga mengundang dari Dinas pertanian Kabupaten dairi sebagai dewan juri yang menilai cara peserta lomba dalam mempresentasikan proses selama penerapan garden school di sekolah yaitu dibagian penguasaan materi dan juga tata cara presentasi hal tersebut diatas 10% penilaian. Dewan juri yang mewakili dinas pertanian adalah beliau Ibu Meri Debora Saragih. Dinas Pertanian Kabupaten Dairi memberikan Support Bibit dan Juga tong Mini sebagai stimulan untuk mendukung praktek keberlajutan penerapan di sekolah masing-masing.

Perlombaan penerapan “School Garden” tersebut di menangkan oleh peserta lomba sebagai Berikut ;

1. Sekolah SMK Marantha Sidikalang Juara I

2. Sekolah Sma Santo Petrus Sidikalang Juara II

3. Sma Nasional Sidikalang Juara III

Harapan Lembaga Petrasa berkolaborasi dengan lembaga sekolah dikabupaten Dairi adalah untuk menumbuhkan rasa bahawa pertanian adalah sebagai pekerjaan mulia dan menjadi Petahana negara yang harus di perjuangkan dan dipertahankan, Sebab tanpa Pertanian Tata negara tidak akan berjalan.

Penerapan pertanian organik yang dilakukan sekolah tersebut adalah bagian besar untuk menjaga bumi,dan juga bentuk nyata mitigasi adaptif pertanian.

Divisi Pertanian-Peternakan Yayasan Petrasa

#CintaPERTANIAN

#SalamSatuBumi

#SalamSatuPertanian

#CintaPeternakan

#SalamOrganis

#MitigasiKetangguhanIklim

#PanjangUmurPetani

#PetaniMilineal#AktorMitigatorPerubahanIklim

Info Seputar Desa “Penjaringan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa”

Setelah pemilihan Kepala Desa serentak di 106 desa di Kab. Dairi pada 25 November lalu berjalan sukses, kini saatnya Kepala Desa, perangkat Desa, BPD, masyarakat dan lembaga desa lainnya saling bergotong-royong membangun desa masing-masing. Saat ini, Kepala DesaBaru dan perangkat desa juga sedang disibukkan pada penyusunan RPJMDes dimana RPJMDes tersebut akan mengakomodir kebutuhan dan pembangunan desa 6 tahun kedepan.

Kepala Desa sebagai pejabat pemerintah desa memiliki wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah. Dalam setiap kerja-kerja yang dilakukan oleh Kepala Desa tentunya harus didukung dengan perangkat desa yang mumpuni dan memahami tupoksinya.

Namun berjalannya waktu, rumor yang terdengar di desa-desa setelah dilantiknya kepala desa baru, akan ada penggantian perangkat desa yang akan dilakukan oleh kepala desa. Pergantian ini diduga karena adanya faktor-faktor termasuk janji kampanye disaat pencalonan kepala desa atau kepala desa dan perangkat desa berbeda pilihan di pilkades tahun lalu. Demi mewujudkan kepemimpinan dan pembangunan yang bertujuan demi kesejahteraan rakyat, kepala desa haruslah memahami aturan-aturan dan perundang-undangan terkait pembangunan desa terkhusus penerimaan dan pemberhentian perangkat desa.

Seperti kita ketahui, Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.

Tentunya dalam mewujudkan perangkat desa yang mumpuni dan berkapasitas, kepala desa harus memperhatikan aturan dan perundangan-undangan yang berlaku diantaranya Perda Nomor 2 tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Dalam hal penjaringan perangkat desa, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon perangkat desa yakni :

  1. bertaqwa kepada Tuhau Yang Maha Esa;
  2. setia dan taat kepada Pancasiladan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  3. tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  4. berpendidikan paling rendah Sekalah Menengah Atas atau yang sederajat;
  5. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun terhitung pada saat pendaftaran;
  6. terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
  7. sehat jasmani dan rohani;
  8. berkelakuan baik, jujur, dan adil;
  9. tidak sedang menjalankan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  10. tidak pemah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun; dan
  11. tidak terlibat narkoba.

Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan.Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon masing-masing jabatan Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon dan dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat.Apabila bakal calon Perangkat Desa kurang dari 2 (dua) orang calon maka dilakukan perpanjangan penjaringan dan penyaringan. Selanjutnya Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja.

Perangkat Desa yang diangkat dengan keputusan Kepala Desa yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah No. 2 tahun 2016, wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 6 (enam) bulan dan untuk Perangkat Desa yang sudah ada pada saat Peraturan Daerah tersebut diberlakukan tetap menjalankan tugas sampai dengan masa jabatannya berakhir.

Pemberhentian dan pemecatan perangkat desa juga sudah diantur dalam perundang-undangan tersebut. Menurut Perda nomor 2 tahun 2016 Perangkat Desa boleh berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan. Perangkat Desa diberhentikan dimaksud adalah perangkat desa yang :

  1. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
  2. berhalangan tetap
  3. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Desa
  4. melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.

Pun, menurut Permendagri Nomor 67 tahun 2017, perangkat desa diberhentikan karena :

  1. ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara
  2. dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan
  3. tertangkap tangan dan ditahan
  4. melanggar larangan sebagai perangkat Desa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Perangkat Desa yang diberhentikan sementara, diputus bebas atau tidak terbukti bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dikembalikan kepada jabatan semula.

Demi kesejahteraan dan memotivasi perangkat desa agar tetap bekerja demi kesejahteraan rakyat, kedua peraturan tersebut juga mengatur tentang larangan, kesejahteraan Perangkat Desa, tunjungan dan peningkatan Kapasitas.

Oleh karena itu menjadi sangat penting bagi kita warga desa untuk ikut serta mengawasi proses penjaringan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebab tata kelola pemerintahan desa yang baik diawali dengan proses pemilihan kepala desa dan perangkat desa yang jujur dan transparan. Jangan lupa bahwa esensi lahirnya Undang-Undang Desa No.6 tahun 2014 adalah untuk kepentingan warga desa oleh karena itu warga desa harus aktif terlibat dalam setiap proses pembangunan desa termasuk memastikan semua proses penjaringan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang akan bekerja sebagai pelayan masyrakat desa sudah melalui proses yang jujur, adil dan transparan.

Mari ikut serta dalam pembangunan desa dan aktif mengawasi setiap proses pembangunan desa karena hanya dengan itu tata kelola pemerintahan desa bisa berjalan dengan jujur, adil, transparan dan bermartabat.

Integrasi Tanaman Kopi dan Lebah, Strategi Meningkatkan Ketahanan (Resilience) Petani Dalam Menyikapi Dampak Perubahan Iklim

Pengembangan budidaya lebah di lahan kopi adalah strategi yang dilakukan petani kopi dalam adaptasi dan mitigasi dampak perubahan iklim yang belakangan ini mulai dirasakan oleh petani di kabupaten Dairi. Budidaya lebah bisa menjadi pendapatan tambahan mengingat permintaan madu yang sangat tinggi. Beternak lebah juga bisa mengurangi kerentanan petani kopi yang selama ini hanya tergantung dari budidaya kopi. Selain itu budidaya lebah sangat cocok dikembangkan di area pohon kopi karena akan membantu pertumbuhan tanaman kopi melalui proses penyerbukan.

Alasan itu yang mendorong Yayasan Petrasa, kembali melakukan Pelatihan Integrasi Tanaman Kopi dan lebah Madu pada tanggal 17-18 Maret 2022 di rumah salah satu petani lebah binaan Petrasa, Amang Tamali Laia di Desa Lingga Raja II Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi. Mayoritas pesertanya adalah petani kopi arabica yang tersebar dari 4 kecamatan yaitu Kecamatan Pegagan Hilir, Kecamatan Sumbul Pegagan, Kecamatan Parbuluan dan Kecamatan Sitinjo.

Pelatihan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kemampuan petani dalam merespon dampak perubahan iklim yang mulai dirasakan di kabupaten Dairi khususnya petani yang menggantungkan hidup dari alam. Kenaikan suhu udara, musim yang tidak terprediksi, munculnya hama dan penyakit pada tanaman, musim kemarau dan hujan yang semakin panjang dan beberapa dampak lainnya. Petani harus meningkatkan kemampuannya untuk beradaptasi terhadap dampak perubahan iklim mengingat petani tidak bisa menghindar dari dampaknya dan sektor petanian adalah penerima dampak terbesar.

Budidaya lebah sangat cocok dikembangkan dengan sistem pertanian organik mengingat lebah tidak menyukai bahan-bahan kimia khususnya pestisida kimia. Oleh karena itu sistem pertanian selaras alam sangat cocok dikembangkan bersamaan dengan budidaya lebah. Kerusakan tanah akibat perlakuan kimia akan kembali subur dengan praktek pertanian organik yang dikombinasikan dengan budidaya lebah.

Dalam pelatihan ini, Sekretaris Eksekutif Yayasan Petrasa, Ridwan Samosir menyampaikan bahwa petani harus meningkatkan kemampuan dalam adaptasi dan mitgasi perubahan iklim. Pengembangan pertanian selaras alam adalah solusi yang tepat dalam mengantisipasi dampak perubahan iklim tersebut. Pengelelolaan kompos/bokhasi, pestisida nabati, ekoenzim dan bahan organik lainnya akan mengembalikan unsur hara tanah dan mengurangi biaya produksi yang terus meningkat. Dengan berternak lebah maka petani juga memiliki pendapatan tambahan dan mengurangi kerentanan ekonomi apabila panen kopi tidak maksimal. Oleh karena itu pertanian tumpang sari juga sangat direkomendasikan sebagai adaptasi terhadap dampak perubahan iklim. Seperti kopi dengan lebah, padi dengan ikan mas dan variasi tanaman lainnya.

Gloria yang juga Kepala Divisi Pertanian juga menyampaikan bahwa petani perlu mengembangkan pertanian yang adaptif dengan perubahan iklim. Tidak hanya dalam aspek adaptasi namun juga dalam aksi mitigasi. Petani adalah penerima dampak terbesar dan oleh karena itu sejak sekarang petani harus mulai menerapkan sistem pertanian yang adaptif dengan perubahan iklim. Dengan membuat kompos dan pestisida nabati maka petani berkontribusi terhadap pengurangan gas rumah kaca. Sistem permentasi dalam pertanian selaras alam sangat membantu menekan laju gas rumah kaca. Penguapan daun dan kotoran ternak yang menghasilkan gas metana diminimalisir dengan membuat proses permentasi sehingga produksi gas rumah kaca bisa berkurang. Ini adalah aksi nyata yang bisa dibuat oleh petani sehingga mengurangi kontribusi sektor petanian dalam memproduksi gas rumah kaca.

Sarpin Simbolon yang juga diundang khusus sebagai narasumber dalam pelatihan itu menyampaikan bahwa budidaya lebah memiliki potensi pendapatan bagi petani.

Beliau menyampaikan bahwa budidaya lebah tidak membutuhkan modal yang besar dan budidaya lebah ini menjadi sumber pendapatan mengingat pasar madu yang masih tinggi. Sarpin Simbolon juga adalah peternak lebah yang sudah memiliki ratusan kotak lebah dan mampu memproduksi lebah dengan jumlah besar. Menjadi kesempatan baik bagi peserta pelatihan untuk bisa menerapkan pengetahuan dan kapasitas narasumber dalam mengembangkan budidaya lebah.

Tindak lanjut pelatihan ini, peserta mengembangkan budidaya lebah di lahan masing-masing dan mengkombinasikan budidaya lebah dengan budidaya kopi. Sarpin Simbolon juga menyatakan siap untuk berdiskusi dengan peserta apabila dalam prakteknya menemukan masalah. Petrasa juga akan melakukan monitoring kepada peserta pelatihan dan akan berkoordinasi dalam pengembangan budidaya lebah untuk meningkatkan kesejahteraan petani.

One Climate, One World, One Future. Together For Climate Justice

“Menjaga Cita-rasa d’pinagar”

d’pinagar adalah salah home industry yang dikembangkan Petrasa untuk memproduksi kopi Arabica terbaik yang di kelola bersama petani-petani kopi Arabica yang berada di Dusun Pinagar, Desa perjuangan, Kec Sumbul. Sejauh ini home industry telah menghasilkan produk kopi Arabica yang sudah di pasarkan ke berbagai kota besar di Indonesia.

Dalam hal ini Petrasa sendiri menerapkan pasar Fair trade, dimana petani yang menjadi dasar komponen untuk menghasilkan kopi Arabica yang suda siap seduh dan Petrasa yang memasarkan hasil produksi petani tersebut.

Untuk menghasilkan produk kopi Arabica yang baik dan cita rasa yang kompleks harus di pantau prosesnya, salah satu nya di tahap roasting kopi. Roasting kopi merupakan proses pemanggangan atau penyangraian biji kopi yang masih mentah (green bean) sampai tingkat kematangan sesuai yang yang diinginkan. Saat proses roasting kopi, biji kopi akan mengalami perubahan warna yakni dari hijau menjadi kuning, cokelat muda mejadi cokelat tua.

Namun kendala yang dihadapi petani home industry saat ini adalah tidak stabilnya warna roatsbean yang di hasilkan oleh roaster yang membuat cita rasa kopi d’pinagar ada perubahan. Hal ini menjadi satu keluhan dan masukan dari konsumen yang membeli produk d’pinagar. Tidak stabilnya warna roatsbean ini harus di tindak lanjuti melalui kegiatan peningkatan kapasitas sangrai kopi di home industry. Salah satu cara yang sudah dilakukan oleh petani dan pengurus d’pinagar dalam menjaga cita-rasa d’pinagar adalah dengan mengajak pelaku yang sudah memahami tehnik dalam meyangrai kopi Arabica.

Cita rasa dan kualitas d’pinagar adalah satu yang harus tetap dipertahankan karena perjuangan kami adalah bagian dari cerita anda.

#dpinagarsac#kopiarabica#kopisidikalang#kopi

Tampak Na Do Tajomna Rimnitahi Do Gogona

Perayaan Ulang Tahun ke-13 Sekaligus Peresmian Kantor Baru

CU Marsada Roha Desa Sileu-Leu Parsaoran

Senang bercampur bangga mengiringi perjalanan Yayasan Petrasa dari Sidikalang menuju desa Sileu-leu Parsaoran Kecamatan Sumbul Pegagan. Keberangkatan kami untuk menghadiri undangan kelompok CU Marsada Roha atas perayaan ulang tahun kelompok CU mereka yang ke-13 sekaligus peresmian kantor baru yang mereka bangun atas upaya mereka sendiri. Selain Ridwan Samosir (Sekretasis Eksekutif), Duat Sihombing (kepala divisi advokasi) dan Boy Hutagulung (staf pendamping) yang mewakili Yayasan Petrasa, Pendeta HKBP Hutaimbaru, Andi Lumbagaol juga turut diundang sebagai Pengkotbah dalam acara ibadah syukuran tersebut. Pendeta Andi Lumbangaol juga merasakan kekaguman yang sama atas keberhasilan CU Marsada Roha membangun kantor CU mereka.

Sejak didirikan pada bulan Maret 2009, CU Marsada Roha yang pada awalnya hanya dibentuk oleh 18 orang anggota secara perlahan membangun upaya untuk menyelesaikan persoalan bersama yaitu sulitnya mendapatkan modal usaha tani. Dengan prinsip gotong royong dan mengedapankan solidaritas, CU Marsada Roha memulai usaha dengan modal yang sangat kecil dengan modal awal Rp. 500.000. Perlahan namun pasti, CU Marsada Roha mulai dilirik oleh masyarakat desa lainnya untuk masuk menjadi anggota. Ada beberapa alasan kenapa masyarakat desa lainnya tertarik untuk masuk. Selain bunga yang rendah dengan prinsip bunga menurun, semua transaksi keuangan juga sangat transparan dan dilaporkan secara rutin setiap bulannya pada saat pertemuan bulanan. Semua peraturan yang tertuang dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga juga dirumuskan bersama oleh seluruh anggota. Yayasan Petrasa sebagai lembaga pendamping juga secara rutin melakukan monitoring dan pendampingan sejak terbentuknya CU tersebut. Fungsi Petrasa dalam melakukan penguatan kapasitas anggota dilakukan melalui berbagai pendidikan dan pelatihan seperti pelatihan pembukuan CU, Pelatihan manajemen kelompok bahkan juga pelatihan pertaniaan dan peternakan.

Tidak terasa sudah 13 tahun berlalu dan CU Marsadara Roha yang dulunya hanya organisasi petani yang kecil berhasil bertransformasi menjadi sebuah organisasi keuangan terbesar di desa. Dengan total modal mencapai hampir 1 miliar dan jumlah anggota sebanyak 54 orang, CU Marsada mampu menjadi media penyedia modal kepada anggota. Selain itu CU Marsada Roha juga mampu menjadi media untuk meningkatkan pengetahuan dan kapasitas dalam pertanian dan peternakan. Bahkan CU Marsada Roha mampu menjadi alat pemersatu desa dengan semakin bertambahnya masyarakat yang masuk menjadi anggota.

Kegiatan penabungan yang rutin dilakukan sekali sebulan juga selalu diawali dengan ibadah dan diskusi sehingga menumbuhkan semangat gotong royong dan solidaritas sesama anggota. Bahkan topik diskusi juga menyangkut kehidupan sehari hari seperti diskusi tentang Undang-Undang Desa, Pertanian dan Peternakan Selaras Alam, Valuasi Ekonomi Desa, Hutan dan Lingkungan serta Aksi Adaptasi dan Mitigasi Dampak Perubahan iklim dan topik penting lainnya.

Sesampainya di kantor CU yang baru, anggota sudah memulai aktivitas penabungan sekaligus diskusi bersama pengurus mengenai persiapan acara ulang tahun. Terlihat suasana kantor yang cukup nyaman dengan ruang tamu yang luas dengan beberapa meja pengurus untuk mendukung kegiatan penabungan. Diruang tengah juga dibuat banner dengan tulisan kantor CU Marsada Roha dengan motto “Tampak na do tajomna, rimnitahi do gogona”.

Acara perayaan ulang tahun sekaligus peresmian kantor baru tersebut diawali dengan Ibadah oleh Bapak Pendeta Andi Lumbangaol. Dalam kotbahnya, Pendeta Andi Lumbangaol menyampaikan bahwa keberhasilan CU Marsada Roha membangun kantor tersebut adalah karena prinsip gotong royong dan solidaritas yang selama ini dibangun oleh anggota CU. Prinsip ini harus terus dijaga agar semakin banyak keberhasilan lain yang berhasil di capai kelompok.

Sekretaris eksekutif Petrasa, Ridwan Samosir dalam kata sambutannya juga menyampaikan bahwa keberhasilan yang dicapai oleh CU Marsadara Roha adalah bukti bahwa petani juga memiliki potensi dalam membangun modalnya sendiri dan itu dibuktikan dalam kurun waktu 13 tahun, CU Marsadara Roha berhasil membangun modal usaha sebesar hampir 1 miliar dan mampu membangun kantor sendiri tanpa dukungan dari pihak manapun. Keberhasilan itu adalah karena usaha dan kemampuan mereka sendiri.

Selain itu, Ridwan Samosir juga menyampaikan bahwa kelompok CU adalah wujud nyata implementasi Undang-Undang 1945 pasal 33 dan seharusnya organisasi seperti inilah yang harus dikembangkan untuk menumbuhkan ekonomi kerakyatan yang merupakan cita-cita bangsa. Oleh karena itu CU Marsada Roha tidak boleh menutup diri untuk masyarakat lain yang ingin masuk agar dimasa yang akan datang CU ini semakin berkembang dan mampu menjadi motor pembangunan ekonomi desa.

Keberhasilan CU ini juga diharapkan akan mampu menginspirasi kelompok CU lainnya agar mampu mengembangkan ekonomi anggota dan juga mampu membangun kantor sendiri sehingga kehadiran CU berhasil menjadi simbol kekuatan ekonomi rakyat di kabupaten Dairi.

Selamat dan Sukses CU Marsada Roha. Salam Organik.

Mengenal Dampak Perubahan Iklim Secara Global

Kebakaran hutan di Pulau Komodo, Yunani, dan Turki, banjir di Filipina dan Eropa barat, hingga gelombang ekstrim di Kanada menjadi dampak mengerikan terbaru dari perubahan iklim. Mengkonfirmasi hal ini, Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) melaporkan hasil studi terbaru mengenai kenaikkan suhu permukaan bumi yang diperkirakan akan naik hingga mencapai lebih dari 1,5 derajat dalam kurun waktu kurang lebih dua dekade ke depan, meleset dari target Perjanjian Paris (Paris Agreement).

Laporan tersebut menyebutkan upaya dalam mengurangi emisi sekarang ini tidak akan mampu mencegah kenaikkan suhu permukaan bumi hingga tahun 2050 mendatang. Hal ini tentunya bisa mengakibatkan fenomena perubahan cuaca ekstrim seperti meningkatnya potensi terjadinya gelombang panas, hujan lebat, atau siklon tropis. Selain itu, sejumlah kawasan pun akan mengalami musim kemarau yang diprediksi berlangsung lebih lama.

IPCC juga berpendapat bahwa aktivitas manusia yang menjadi penyebab utama dalam perubahan drastis pada iklim, hingga berdampak pada lingkungan seperti kenaikkan permukaan laut, mencairnya es di kutub dan gletser, fenomena gelombang panas, banjir, kebakaran hutan, kekeringan, hingga gagal panen.

Sejak laporan terakhir IPCC pada tahun 2014 silam, para ilmuwan meyakini bahwa perubahan iklim akan melaju lebih cepat. Solusi yang sekiranya memungkinkan untuk dilakukan adalah mengurangi emisi gas rumah kaca dalam skala besar dan penggunaan bahan bakar fosil. Akan tetapi, upaya ini terhalang oleh sikap pemerintah, pelaku usaha, maupun konsumen. Ilmuwan iklim Institute for Atmospheric and

Climate Science dari Universitas ETH Zurich, Swiss, Sonia Seneviratne berpendapat bahwa dunia kini sudah menghadapi krisis iklim dan hal ini merupakan masalah yang sangat besar.

Seberapa cepat perubahan iklim mempengaruhi lingkungan?

Menurut Climate Action Tracker, lembaga asal Jerman, pada tahun 2015, para pemimpin dunia berjanji untuk memperlambat laju pemanasan global di bawah 2 derajat celcius, atau paling ideal yaitu 1,5 derajat celcius melalui Perjanjian Paris. Namun, pada kenyataannya, dunia sedang mengarah pada level kenaikkan suhu sebesar 3 derajat celcius. Angka ini merupakan angka rata-rata dunia, yang berarti negara di bagian Utara bisa saja mengalami kenaikan suhu sebesar 2 derajat, namun negara lain di bagian Selatan bisa mengalami kenaikan suhu hingga 7 derajat.

Implikasinya, akan banyak tempat di dunia yang tidak layak huni. NASA meyakini pemanasan global ini akan paling parah mempengaruhi Asia Tenggara dan Asia Selatan.

Meski terlihat kecil, dampak yang dihasilkan pemanasan global 3 derajat celcius lebih mengerikan daripada 1,5 derajat celcius. Dengan pemanasan 1,5 derajat celcius saja, ketinggian permukaan laut akan naik hingga 48 cm hingga menyebabkan banjir hebat dan tenggelamnya kota di tepi pantai, laut akan memanas 16 kali lipat hingga mengancam spesies laut dan sumber makanan, akan ada penambahan rata-rata 19 hari dengan gelombang panas ekstrim yang meningkatkan potensi kebakaran hutan, akan ada 2 bulan kekeringan dalam setahun yang meningkatkan potensi kekeringan dan gagal panen serta kelangkaan air. Sementara dengan pemanasan 3 derajat celcius, ratusan juta orang akan kehilangan tempat tinggal akibat tenggelamnya rumah mereka, laut akan memanas 41 kali lipat, dan akan ada 10 bulan kekeringan dalam setahun.

Selain bencana alam, perekonomian manusia pun akan menanggung akibatnya. Rata-rata produk domestik bruto (GDP) dunia akan menurun hingga 8% pada kenaikan suhu 1,5 derajat celcius dan 13% pada kenaikan suhu 2 derajat celcius. Dunia juga akan merugi 10,2 triliun dolar per tahun akibat banjir pada kenaikan suhu 1,5 derajat celcius, dan merugi 11,7 triliun dolar per tahun pada kenaikan suhu 1,5 derajat celcius.

Berpacu dengan waktu

Jakarta merupakan kota yang tenggelam paling cepat di dunia, disusul Ho Chi Minh City, Bangkok, New Orleans, dan Tokyo. Negara kepulauan termasuk Indonesia, merupakan negara yang paling cepat tenggelam akibat pemanasan global.

Guna memperlambat laju pemanasan global, kita perlu mengurangi emisi gas rumah kaca hingga 6% per tahun menuju 2030. Angka ini setara dengan pengurangan emisi gas rumah kaca pada 2020, ketika pandemi COVID-19 mengurangi mobilitas manusia dan produksi pabrik dengan bahan bakar fosil.

Generasi Hijau, upaya mengurangi emisi gas rumah kaca dapat dilakukan dengan melakukan transisi radikal menuju ekonomi sirkular. Secara global, semua negara harus beralih dari penggunaan bahan bakar fosil dan industri ekstraktif. Sementara dalam tingkat individu, kita sebagai warga negara dan konsumen, harus sadar menerapkan pola konsumsi dan produksi berkelanjutan dalam keseharian kita.

#Salam_Satu_Iklim

KTB Meminta Keberpihakan Dishut Sumut

7 Maret 2022, Kelompok Tani Bersatu beraudiensi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara. Audiensi ini bertujuan menyampaikan keluh-kesah serta meminta keberpihakan Dishut Sumut terkait kehadiran PT. Gruti di Desa Sileuh-leuh Parsaoran. Masyarakat Desa Sileuh-leuh Parsaoran yang tergabung dalam Kelompok Tani Bersatu tersebut diterima baik oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.

Dalam audiensi ini, 6 orang pengurus KTB, Divisi Advokasi Petrasa, Divisi Advokasi Bakumsu menyampaikan kondisi masyarakat Sileuh-leuh Parsaoran 2 tahun ini. “Sejak tahun 2020, Perjuangan kami mempertahankan tanah berujung Intimidasi dan kriminalisasi dari PT. Gruti dan aparat Negara, kami dianggap seperti teroris pak”, sesal Julius Sihotang (Ketua KTB) atas tindakan represif negara dan pihak Gruti.

Selain merusak lahan pertanian masyarakat, atas aduan PT. Gruti puluhan masyarakat berganti-ganti dipanggil oleh pihak Kepolisian Polda Sumut, Polres Dairi dan Gakkum Sumut dengan tuduhan yang tidak pernah mereka lakukan. Masyarakat dianggap seperti teroris sehingga Brimob bersenjata datang bersama dengan Humas PT. Gruti kelahan pertanian warga dan melarang mereka untuk bertani disana. Hampir 2 tahun konflik yang dirasakan oleh masyarakat Desa Sileuh-leuh Parsaoran atas kehadiran PT. Gruti di Desa mereka. Perjuangan masyarakat mempertahankan tanah dan ruang hidupnya dibalas dengan intimidasi dan diskriminasi oleh pihak PT. Gruti.

Bapak Tua Purba juga menceritakan kronologi perusakan lahannya yang dilakukan oleh Gruti. “Lahan saya sekitar 2 hektar dengan tanaman kopi ± 2500 batang, Jeruk, andaliman, Terung Belanda dan tanaman lainnya diratakan habis oleh PT. Gruti bahkan Sopo atau pondok diambil dan digunakan Gruti”, tutur Bapak Tua Purba.

PT. Gruti mengklaim lahan-lahan pertanian masyarakat yang sudah puluhan tahun dikuasai menjadi areal konsesinya. Kepada masyarakat, PT. Gruti menyebutkan bahwa lahan tersebut merupakan konsesi mereka karena sudah mengantongi izin dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Lahan masyarakat dirusak bahkan Pada tanggal 18 Februari 2021 sebanyak 12 orang berpakaian Brimob lengkap dengan senjata Api dan didampingi Humas PT. Gruti mendatangi masyarakat atas nama Afni Sihotang yang saat itu sedang menaman bersama dengan suami, keluarga dan anaknya dilahan pertanian miliknya sehingga anak dari Afni Sihotang menangis karena ketakuan melihat Brimob yang datang dengan senjata api. Kedatangn Brimob tersebut buntut adanya klaim PT. Gruti atas tanah Kelompok Tani Bersatu yang telah dikuasai secara turun temurun.

Menjawab keluh-kesah Kelompok Tani Bersatu, Bapak Anas Yulfan (Kabid. Linhut Dinas Kehutanan Prov. Sumut) mengakui, memang masih banyak tumpang-tindih kepemilikan tanah di Sumatera Utara. “Ada tumpang tindih (kepemilikan tanah) antara masyarakat dengan perusahaan atau masyarakat dengan negara. Beliau menyampaikan apabila KTB mempunyai bukti kepemilikan tanah yang kuat agar segera menyerahkannya kepada dinas kehutan provinsi Sumatera Utara untuk segera ditindak-lanjuti.

Dalam Audiensi ini, Kelompok Tani Bersatu mengutarakan perjuangan mereka bukan hanya perjuangan hak atas tanah, tetapi juga perjuangan mereka atas ruang hidup. “Kami menolak PT. Gruti bukan hanya sekedar ingin sertifikat tanah, Rusaknya Raso ditombak sitapigagan dikhawatirkan akan mengakibatkan bencana alam hingga kedaerah Kec. Sumbul, Parbuluan, Silalahi dan Desa Bonan Dolok. Tombak Sitapigagan dan Raso harus tetap dijaga kelestariannya. Selain sebagai sumber air masyarakat, raso merupakan areal sakral yang menjaga keberlangsungan hidup masyarakat disekitarnya. Itu sebabnya masyarakat Desa Sileuh-leuh Parsaoran (Kelompok Tani Bersatu) menolak kehadiran PT. Gruti didesa mereka”, tegas Amang Hamonangan Sihotang (Sekretaris KTB).

Dipenghujung audiensi, KTB menyerahkan berkas pendukung perjuangan mereka menolak PT. Gruti didesa mereka dengan harapan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara berpihak kepada rakyat.

“Nabisuk Nampuna Hatana, Naoto unang diboan tu Panggadisan”

Bulan berganti bulan, tahun berganti tahun setiap kelompok yang tergabung dalam credit union (CU) yang di dampingi Yayasan Petrasa sebanyak 104 kelompok dan tergabung dalam organisasi PPODA (perhimpunan petani organik Dairi). Selasa (22/02) Kelompok CU Judika Di Dusun Lae Pinagar, Desa Perjuangan, Kecamatan Sumbul melakukan Rapat anggota tahunan dan pembagian deviden bagi anggotanya.

Kelompok CU Judika di dampingi Yayasan Petrasa sejak tahun 2008, kelompok ini diawali dengan jumlah anggota 5 % dari jumlah masyarakat di Dusun tersebut, dimana masyarakat desa pada waktu pembentukan belum yakin dengan organisasi yang di bentuk oleh masyarakat desa. Tahun bertambah diringi dengan penambahan jumlah anggota kelompok dan saat ini sudah mempunyai jumlah anggota Dewasa dan anggota anak sebanyak 121 orang .

Bulan februari menjadi awal yang bersejarah untuk kelompok ini, dimana kelompok ini terbentuk dan melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Dalam RAT kali ini semua anggota merayakannya dengan sukacita dimana terjadi peningkatan pendapatan atau Sisa hasil usaha yang di dapatkan oleh kelompok Judika. Pada Rapat Anggota Tahunan ini, pengurus membacakan laporan Pendapatan dan pengeluaran. SHU yang dibagikan sebesar Rp. 78.296.000 (Tujuh puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).

Dalam laporan tahun ini terjadi peningkatan dari tahun sebelumnya. Hal ini dikarenakan karena tabungan dan kepercayaan anggota semakin meningkat kepada kelompok yang mereka yakini bisa mengeluarkan mereka dari kemiskinan dan ketergantungan.

M.Padang sebagai Ketua kelompok CU Judika menyarankan agar anggota juga memberikan hati untuk mengikuti pertemuan bulanan. Dalam sambutannya, Beliau juga menyampaikan pepatah Batak “Ijuk di parapara hotang di parlabian, Nabisuk nampuna Hata, Naoto Unang di boan tu Panggadisan”. Artinya pengurus harus siap di kritik dan apabila ada kekurangan kepada anggota selama menjalankan CU selama tahun 2021/2022, tetap diberi kekuatan untuk membawa CU lebih baik di tahun yang akan datang. CU Judika menginginkan semua anggota bisa bahu membahu untuk membudidayakan sifat membangun di tengah-tengah kelompok.

Dalam program CU yang akan dilakukan oleh anggota CU Judika yaitu bagaimana petani bisa mengembangkan pertanian organik di masa yang akan datang. Petani juga tidak akan sanggup lagi bertani karena harga Pupuk dan Pestisida kimia semakin mahal. Apabila petani yang tergabung mampu melakukan penekanan saprodi pertanian maka peningkatan pendapatan petani akan meningkat dan otomatis akan menambah simpanan sukarela di kelompok.

Pembagian Sisa hasil usaha (SHU) kali ada perubahan Angaran dasar dan Anggaran rumah tanngga (AD/ART) yaitu melakukan pengetatan CU dimana dalam penabungan yang melewati batas penabungan, pengurus juga di harapkan agar pengurus cu bekerja lebih baik dan proaktif. Pengurus juga bisa di tukar kalau tidak bisa bekerja dengan baik, anggota yang menabung setiap bulannya harus mengikuti pertemuan sampai selesai agar semua anggota memahami fungsi dan penerapan pinjaman uang dari kelompok CU. Kelompok mandiri, kelompok yang saling percaya akan menjadikan anggota yang sejahtera apabila kepengurusan dan keuangan yang transparan terhadap anggotanya terpelihara. Harapan ini menjadi salah tujuan Petrasa untuk semua kelompok yang tergabung dengan PPODA menuju kesejahteraan setiap anggotanya.

Pelatihan Perempuan dan Lingkungan

Alam dan perempuan memiliki masalah yang sama. Keduanya sering hidup dalam dunia marjinal. Mungkin kadang tak bermaksud mendiskriminasi, namun kepentingan keduanya jarang dibahas dalam konteks yang lebih presisi. Kebutuhan alam untuk tumbuh atau kepentingan perempuan untuk berperan lebih jauh setidaknya itu yang mendasari diadakan kegiatan Pelatihan ini yang dihadiri oleh 16 Perempuan Potensial dampingan PETRASA dari lintas Kecamatan di Kabupaten Dairi.

Melihat berbagai persamaan tersebut, pelatihan ini berusaha mengarusutamakan isu perempuan dan lingkungan. Kegiatan ini adalah sebagai upaya menghapus segala bentuk ketidakadilan bagi alam dan perempuan. Pelatihan ini juga menggali lebih mendalam korelasi antara keduanya. Kegiatan Pelatihan ini di pandu dan dinarasumberi oleh Fhiliya Himasari – Manajer Penguatan Organisasi & Keadilan Gender WALHI Sumatera Utara.

Sebagai pengantar dalam pelatihan ini Ridwan Samosir (Sekretaris Eksekutif Petrasa) memaparkan Climate Changes yang sudah secara nyata dialami di Desa masing-masing. Olehnya menyebutkan kita tidak bisa lagi memprediksi kondisi cuaca dan iklim di Indonesia, Khususnya di Dairi.

Menurut Lestari Capah (Staff Advokasi Petrasa) bahwa perempuan menjadi pihak paling sering berhadapan langsung dengan persoalan lingkungan, “Program-program lingkungan biasanya diberikan kepada bapak-bapak. Tapi ternyata yang lebih banyak paham tentang itu adalah ibu-ibunya, dimana mereka diperhadapkan dengan hal tersebut setiap hari. Misalnya masalah air atau sampah rumah tangga.

Berbagai upaya dapat kita lakukan dan pelaksanaanya bisa dimulai dari hal-hal kecil seperti membuang sampah pada tempatnya, medorong RPJMDes untuk pengadaan tempat sampah di Desa, menghemat sumberdaya di rumah tangga, mengurangi penggunaan pupuk kimia dan pembakaran dilahan pertanian. Hal kecil namun berdampak besar dan harus dimulai dari kesadaran secara konsisten, sehingga peserta yang hadir sebagai perempuan potensial menjadi agent of changes untuk lingkungan hidup ujar Duat Sihombing (Kadiv. Advokasi Petrasa)

Fhiliya Himasari dalam sesinya menegaskan bahwa Perempuan dalam pengelolaan sumber daya alam adalah Pengawasan sosial, Pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan dan juga Penyampaian informasi/laporan. Sesuai Pasal 2 huruf k UU No. 32 Tahun 2009 : “setiap anggota masyarakat didorong untuk berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Secara keseluruhan peserta sangat antusias dan mulai sadar bahwa kegiatan mereka bukanlah sebuah rutinitas saja. “Holan dungo biasana, ina ittor aek do dijama”. Artinya sedekat itu korelasi antara perempuan dan alam. Sehingga akibat Dampak kerusakan lingkungan, baik akibat pemanasan global maupun kedatangan Ivestasi, perempuan menjadi sasaran/ korban utama yang terdampak.

Lisbet Lumbantobing dalam pemaparannya “Dari semua materi yg kita pelajari sangat bermanfaat jika kami sebagai perempuan potensial manfaatkan sebaik-baiknya. Terimakasih kami sampaikan kepada pihak Petrasa yg sudah memfasilitasi kami kaum perempuan dalam hal pelatihan terkait perempuan potensial dan lingkungan hidup” ujarnya.

Banyak harapan perempuan dalam pelatihan ini yang menjadi catatan PETRASA dan Catatan bersama untuk dilakukan bersama dalam upaya menjaga lingkungan. Perempuan, terutama saat menjadi ibu, memiliki tanggung jawab yang besar terhadap keluarganya. Dalam perannya, perempuan harus memastikan bahwa keluarganya berada di lingkungan yang nyaman serta mengonsumsi makanan yang baik serta menjadi komitmen bersama itu harus dilakukan bersama-sama antara laki-laki dan perempuan dalam rumah tangga. Peran lingkungan terhadap dua hal tersebut sangat berkaitan erat. Maka dari itu perempuan harus lebih memperhatikan lingkungan sekitar. Selain itu, perempuan harus memiliki pengetahuan dan tanggung jawab (inisiatif) dalam pemanfaatan berkelanjutan dan konservasi keanekaragaman hayati dan perempuan merupakan agen perubahan transformasional.

REFLEKSI “GENERASI MUDA UNTUK PERTANIAN”

Dalam Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa pasal 68, menjelaskan bahwa masyarakat desa memiliki kewajiban seperti menjaga dan memelihara lingkungan desa, mendorong tenciptanya kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan,pembinaan masyarakat. Serta pemberdayaan masyarakat desa yang baik, mendorong terciptanya kondisi yang aman, nyaman, dan tentram di Desa, memelihara serta mengembangkan nilai permusyawaratan, mufakat, kekeluargaan, gotong-royong, dan masyarakat desa berkewajiban untuk berpartisipasi dalam kegiatan di desa.

Berdasarkan poin-poin tersebut masyarakat memiliki peran yang cukup penting, perlunya semua unsur kelompok masyarakat desa dalam mendukung pembangunan desa, salah satunya adalah generasi muda. Pemuda dinilai memiliki tenaga yang besar, pemikiran, semangat serta kreatifitas untuk berfikiran dalam pembangunan di Desa. Pemuda itu memiliki tiga peran yang sangat penting dalam kehidupan, yakni :

  1. Sebagai generasi penerus, dimana pemuda yang hususnya tinggal di desa di tuntut untuk menggantikan orang-orang yang sudah rusak secara karakter dan berpegang teguh guna menwujudkan suatu perubahan di desa tersebut.
  2.  Sebagai generasi berikutnya, dimana pemuda dituntut untuk melanjutkan nilai-nilai ajaran secara universal dan tetap relevan dengan perkembangan pada zaman maupun kondisi.
  3.  Sebagai agen pembaharuan, dengan kreatifitas pemuda memperbaiki kerusakan yang menghambat kemajuan masyarakat dimasa yang akan datang.

Aktivitas pemuda saat ini, sangat berpeluang dekat dengan kecepatan informasi dan perkembangan teknologi. Sehingga hal tersebut diyakini akan menjadi modal besar bagi para pemuda untuk tidak lagi cuek terhadap pembangunan desanaya. Pemuda yang saat ini didorong berkreasi di bidang sosial, budaya bahkan peluang lapangan pekerjaan yang tersedia dari dulunya di desa yitu dalam bidang Pertanian. Namun dalam melihat kondisi dan pengamatan terhadap pemuda yang ada di desa saat ini, harapan dan peluang itu belum bisa tecapai dan justru banyak para pemuda saat ini memilih harus pergi merantau dan memilih bekerja diluar kota.

YAYASAN PETRASA sebagai Lembaga masyarakat sudah turun langsung ke desa untuk merekrut dan memotivasi para kaum pemuda yang tinggal di desa untuk aktif dalam pengembangan desa hususnya dalam memikirkan kelanjutan pertanian di desa. Namun banyak factor yang mempengaruhi pemuda sehingga hal itu sangat sulit terjadi, dimana bekerja atau berusaha di bidang pertanian itu dianggap “gengsi” diantara kawan-kawan yang kesehariannya bekerja dikantoran. Penghasilan sebagai petani dianggap tidak menjanjikan dan menjamin msa depan, sehingga harus memilih bekerja dengan uang instan. Profesi petani hanya dianggap pekerjaan formal yang bukan untuk dibanggakan. Banyak yang beranggapan bahwa bertani itu harus butuh banyak modal dengan akses modal yang sulit, membutuhkan lahan yang luas dan factor-faktor lainnya yang sangat mempenaruhi. Bahkan factor yang sangat mempengaruhi pemuda itu enggan tinggal di desa yaitu, ada niat dari pemuda namun dorongan dan kepercayaan dari orang tua sangat berpengaruh sehingga pemuda kadang memilih tidak serius untuk tinggal di desa.

Dalam hal ini, YAYASAN PETRASA tetap mengajak dan selalu mengkampanyekan generasi petanin muda untuk meminimalisir factor-faktor yang sangat mempengaruhi pemuda untuk tetap berpartisipasi dalam pembangunan hususnya pertanian di desa dengan kegiatan-kegiatan yang mendukung semangat pemuda melalui pengembangan pertanian dan peternakan organik.

Semoga dengan kegiatan-kegiatan yang sudah dilakukan YAYASAN PETRASA dalam pengembangan generasi petani muda di desa, semakin banyak pemuda yang memikirkan dan mengembangkann desa dengan pertanian yang selaras dengan alam. Mari sama sama mebangun desa dan pertanian di desa lewat kreatifitas pemuda.

Divisi Pertanian-Peternakan Yayasan PETRASA

#PETANIMILINEAL..

#BeraniBertani

#DukungPetaniMuda