Info Seputar Desa “Penjaringan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa”


Setelah pemilihan Kepala Desa serentak di 106 desa di Kab. Dairi pada 25 November lalu berjalan sukses, kini saatnya Kepala Desa, perangkat Desa, BPD, masyarakat dan lembaga desa lainnya saling bergotong-royong membangun desa masing-masing. Saat ini, Kepala DesaBaru dan perangkat desa juga sedang disibukkan pada penyusunan RPJMDes dimana RPJMDes tersebut akan mengakomodir kebutuhan dan pembangunan desa 6 tahun kedepan.

Kepala Desa sebagai pejabat pemerintah desa memiliki wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah. Dalam setiap kerja-kerja yang dilakukan oleh Kepala Desa tentunya harus didukung dengan perangkat desa yang mumpuni dan memahami tupoksinya.

Namun berjalannya waktu, rumor yang terdengar di desa-desa setelah dilantiknya kepala desa baru, akan ada penggantian perangkat desa yang akan dilakukan oleh kepala desa. Pergantian ini diduga karena adanya faktor-faktor termasuk janji kampanye disaat pencalonan kepala desa atau kepala desa dan perangkat desa berbeda pilihan di pilkades tahun lalu. Demi mewujudkan kepemimpinan dan pembangunan yang bertujuan demi kesejahteraan rakyat, kepala desa haruslah memahami aturan-aturan dan perundang-undangan terkait pembangunan desa terkhusus penerimaan dan pemberhentian perangkat desa.

Seperti kita ketahui, Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.

Tentunya dalam mewujudkan perangkat desa yang mumpuni dan berkapasitas, kepala desa harus memperhatikan aturan dan perundangan-undangan yang berlaku diantaranya Perda Nomor 2 tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Dalam hal penjaringan perangkat desa, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon perangkat desa yakni :

  1. bertaqwa kepada Tuhau Yang Maha Esa;
  2. setia dan taat kepada Pancasiladan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  3. tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  4. berpendidikan paling rendah Sekalah Menengah Atas atau yang sederajat;
  5. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun terhitung pada saat pendaftaran;
  6. terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
  7. sehat jasmani dan rohani;
  8. berkelakuan baik, jujur, dan adil;
  9. tidak sedang menjalankan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  10. tidak pemah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun; dan
  11. tidak terlibat narkoba.

Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan.Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon masing-masing jabatan Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon dan dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat.Apabila bakal calon Perangkat Desa kurang dari 2 (dua) orang calon maka dilakukan perpanjangan penjaringan dan penyaringan. Selanjutnya Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja.

Perangkat Desa yang diangkat dengan keputusan Kepala Desa yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah No. 2 tahun 2016, wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 6 (enam) bulan dan untuk Perangkat Desa yang sudah ada pada saat Peraturan Daerah tersebut diberlakukan tetap menjalankan tugas sampai dengan masa jabatannya berakhir.

Pemberhentian dan pemecatan perangkat desa juga sudah diantur dalam perundang-undangan tersebut. Menurut Perda nomor 2 tahun 2016 Perangkat Desa boleh berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan. Perangkat Desa diberhentikan dimaksud adalah perangkat desa yang :

  1. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
  2. berhalangan tetap
  3. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Desa
  4. melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.

Pun, menurut Permendagri Nomor 67 tahun 2017, perangkat desa diberhentikan karena :

  1. ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara
  2. dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan
  3. tertangkap tangan dan ditahan
  4. melanggar larangan sebagai perangkat Desa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Perangkat Desa yang diberhentikan sementara, diputus bebas atau tidak terbukti bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dikembalikan kepada jabatan semula.

Demi kesejahteraan dan memotivasi perangkat desa agar tetap bekerja demi kesejahteraan rakyat, kedua peraturan tersebut juga mengatur tentang larangan, kesejahteraan Perangkat Desa, tunjungan dan peningkatan Kapasitas.

Oleh karena itu menjadi sangat penting bagi kita warga desa untuk ikut serta mengawasi proses penjaringan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebab tata kelola pemerintahan desa yang baik diawali dengan proses pemilihan kepala desa dan perangkat desa yang jujur dan transparan. Jangan lupa bahwa esensi lahirnya Undang-Undang Desa No.6 tahun 2014 adalah untuk kepentingan warga desa oleh karena itu warga desa harus aktif terlibat dalam setiap proses pembangunan desa termasuk memastikan semua proses penjaringan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang akan bekerja sebagai pelayan masyrakat desa sudah melalui proses yang jujur, adil dan transparan.

Mari ikut serta dalam pembangunan desa dan aktif mengawasi setiap proses pembangunan desa karena hanya dengan itu tata kelola pemerintahan desa bisa berjalan dengan jujur, adil, transparan dan bermartabat.