Pentingnya Sosialisasi Peraturan Daerah No 3 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa di Dairi


Peraturan Daerah No 3 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa sudah ditetapkan di Sidikalang pada 4 Desember 2018. Perda ini berisikan 11 (Sebelas) Bab dan 68 (enam puluh delapan) pasal. Sebelumnya perda yang digunakan didairi tentang pedoman pembentukan badan permusyawarahan desa adalah Perda No 14 tahun 2006 namun ditimbang sudah tidak sesuai lagi dengan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa.

Pengaturan BPD dalam peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap BPD sebagai lembaga di Desa yang melaksanakan fungsi pemerintahan Desa.

Pengaturan BPD bertujuan untuk :

  1. Mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. Mendorong BPD agar mampu menampung menyalurkan aspirasi masyarakat Desa ; dan
  3. Mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa.

Namun hampir dua tahun implementasi Perda ini, sangat disayangkan sosialisasi penerapannya masih dianggap belum maksimal.  Beberapa desa di Kabupaten Dairi  yang sudah melakukan pemilihan BPD menerapkan teknis dan system yang berbeda-beda. Bahkan dinilai, ada yang melanggar isi dari Perda No 3 tadi.  Kabid Pengelolaan Keuangan Desa Edison Silalahi dan Bagian Administrasi Umum  br Bancin menyampaikan beberapa aduan juga sudah diterima oleh DISPEMDES tentang pemilihan BPD yang dinilai tidak sesuai dengan Perda No 3 thn 2018. Mereka mengakui kurangnya sosialisasi Perda ini karena kurangnya anggaran. Sungguh disayangkan apabila BPD yang terpilih tidak bekerja sesuai harapan masyarakat, dimana BPD tidak lagi menyerap dan menampung aspirasi Masyarakat, melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa serta melakukan 11 tugas lainnya sesuai dengan Pasal 31 Perda No 3 tahun 2018.

Pada 28/2/2020, Divisi Advokasi Yayasan Petrasa (Duat Sihombing – Boy Hutagalung) dan Wakil Ketua PPODA (Parlindungan Tambunan) melakukan diskusi dengan Dispemdes terkait Perda yang mengatur BPD tersebut. Duat Sihombing selaku Kepala Divisi Advokasi Petrasa menyampaikan, ada beberapa penafsiran yang berbeda tentang perda ini, baik dari pihak Kecamatan maupun dari Panitia pemilihan BPD. “Kita bisa bersinergi untuk mensosialisasikan perda no 3, jadi setidaknya tidak ada penafsiran yang melenceng soal peraturan daerah ini”, Pungkasnya. Parlindungan Tambunan juga menambahkan, bahwa teknis pemilihan BPD yang terjadi didesanya sedikit membingungkan. Ada beberapa pasal yang dilanggar dalam pemilihan BPD didesa mereka, namun pemilihan tetap dilanjutkan dan menghasilkan 5 orang BPD terpilih. “Hingga saat ini masyarakat didesa saya belum tau secara pasti teknis dari pemilihan BPD” , tuturnya.

Diskusi hari ini membuahkan hasil, Dispemdes bersedia memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkusus dampingan Petrasa yang terdapat pada 78 desa yang tersebar pada 12 kecamatan dikabupaten Dairi. Rencana kegiatan akan dilakukan pada Maret 2020. Harapan Petrasa sebagai lembaga NGO pendamping masyarakat, agar peraturan yang dibuat oleh pemerintah betul-betul dari, oleh dan untuk kepentingan masyarakat.