Plang dan Portal PT. Gruti di Bongkar Pemerintah Desa Sileuleu Parsaoran bersama Kelompok Tani Bersatu

Sileu-leu Parsaoran, 22 Februari 2021 Pemerintahan Desa Sileuleu Parsaoran bersama masyarakatnya mencabut plang dan portal yang di duga milik PT. Gruti. Plang dan Portal tersebut di dirikan di lahan masyarakat yang lokasinya persis di lahan pertanian warga yang pernah di buldoser oleh alat berat yang di duga milik PT. Gruti itu. Aksi tersebut diawali dengan adanya diskusi petani di salah satu dusun, membahas bagaimana sikap petani dengan kehadiran portal dan plang yang bertuliskan ‘tanah seluas 226 Ha akan ditanami kopi tumpang sari dengan kayu milik PT. Gruti’.

Masyarakat merasa pendirian plang dan portal tersebut adalah tindakan semena-mena yang dilakukan oleh PT. Gruti. Maka pada tanggal 22 Februari, masyarakat mendatangi kantor kepala desa untuk mempertanyakan lebih jelas kenapa bisa ada plang dan portal di lahan masyarakat. Massa aksi memenuhi halaman kantor desa.

Dalam aksi tersebut Ketua Kelompok Tani Bersatu Sopan Silalahi mempertanyakan langsung kepada Kepala Desa Agustina Silaban. Ternyata, kades tersebut mengaku tidak mengetahui soal adanya plang dan portal. Masyarakat kembali mendesak Kades, bagaimana sikap pemerintahan desa atas situasi ini. Pada akhirnya, Kades tersebut pun mengeluarkan pernyataan bahwa suara kepala desa adalah suara rakyatnya, maka tentu saja plang dan portal tersebut harus di cabut sesuai dengan keinginan masyarakatnya. Aksi di depan kantor desa menghasilkan kesepekatan bersama, yakni bersama-sama berangkat ke lahan.

Maka, sekitar pukul 10.00 WIB masyarakat pun bergerak menuju lokasi. Setiba disana, aparat desa  membongkar plank serta portal. Untuk mempercepat pembongkaran, aparat desa meminta bantuan masyarakat. Maka portal dan plang pun dengan cepat selesai di bongkar. Plang dan Portal diangkut ke mobil dan dibawa ke kantor desa.

Ketika berencana balik ke desa, satu mobil pihak kepolisian dari Satun Brimob pun hadir ke lokasi untuk melakukan pengamanan dan langsung bertanya kepada ketua kelompok tani kenapa melakukan pembongkaran. Dengan tegas Sopan Silalahi mengatakan aksi hari ini adalah kesepekatan bersama antara pemerintahan desa dengan masyarakat. Untuk penjelasan lebih lanjut, Sopan Silalahi meminta berdialog di desa saja sambil membawa pulang Plang dan Portal yang sudah di bongkar tadi. Permintaan tersebut di setujui oleh Brimob dan semua massa bergerak balik ke kantor desa.

Sesampai di desa, dialog di gelar di Balai Desa. Terdiri dari elemen masyarakat dan pemerintahan desa, pihak PT. Gruti Syawal Pasaribu dan Personil Brimob. Di dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyampaikan bawa PT. Gruti tidak menghormati masyarakat. Sikap penolakan ini terus konsisten disampaikan, bahkan diharapkan PT. Gruti cepat hengkang dari Desa Sileu-leu.

 “aksi kami selalu diketahui oleh pemerintahan desa, dan kami juga tidak mau desa ini dijual oleh sepihak oleh beberapa oknum. Dan juga sampai saat ini kami tidak tahu sampai dimana batas konsesi PT. Gruti dan sampai dimana batas Hutan Negara. Dulu, bapak Wakil Bupati Jimmy Sihombing sudah mengatakan tidak akan menjual tanah rakyat.” Ucap Sopan Silalahi.

Ditambahkan Tua Purba, petani yang kopinya di rusak PT Grtui, “Dulu PT.Gruti menyampaikan  tidak akan merusak tanaman masyarakat,  tapi nyatanya kopi saya dirusak sebanyak 2500”, ucapnya dengan nada tinggi. Wajahnya sedih dan hampir menangis.

Duat sihombing mewakili Yayasan Petrasa juga menyampaikan hal senada, “PT. Gruti sama sekali tidak menghormati masyarakat karena beberapa kesepakatan juga sering dilanggar oleh PT.Gruti, termasuk sekarang juga sudah mulai ada kriminalisasi terhadap masyarakat karena ada pengaduan PT.Gruti terhadap masyarakat dengan menuduh masyarakat melakukan perambahan dan pengrusakan alat berat. Ini kesekian kalinya kami mengatakan kami menolak tegas kehadiran PT. Gruti.” Dialog tersebutpun menghasilkan kesepaktan bersama yakni “Sebelum ada keputusan Pansus DPRD Kabupaten Dairi, tidak boleh ada kegiatan PT.Gruti  di lahan masyarakat”. Kesepakatan itu ditandatangani oleh pihak masyarakat dan PT Gruti serta kepala desa Sileu-leu Parsaoran.

Masyarakat Desa Sileuh-leuh berjuang mempertahankan lahan pertanian dan Ruang Hidupnya

Sejak Feberuari lalu, masyarakat Desa Sileuh-leuh Parsaoran sepakat untuk menolak kehadiran PT. GRUTI perusahaan yang bergerak dalam pemanfaatan hutan kayu alam tersebut.  Namun dibalik penolakan ini, beberapa pengurus atau disebut Forum Komunikasi Kelompok Masyarakat (FKKM) secara sepihak menerima kehadiran perusahaan berupa penerimaan Dana Kelola Sosial. Kehadiran perusahaan kayu tersebut menimbulkan konflik horizontal masyarakat yang berdampak buruk terhadap sosial-budaya mereka. Aktivitas perusahaan juga merusak lahan pertanian, lingkungan dan sumber air minum masyarakat.

(12/11/2020) Masyarakat Desa Sileuh-leuh Parsaoran melakukan Musyawarah Desa Pernyataan Sikap Masyarakat, BPD dan Pemerintah Desa terkait aktivitas PT. Gruti di desa mereka. Pada pertemuan ini, semua masyarakat sepakat menolak PT. Gruti dan menolak kehadiran semua perusahaan yang berpotensi merusak ruang hidup masyarakat Desa Sileuh-leuh Parsaoran.

Pada pertemuan tersebut masyarakat Desa Sileuh-leuh Parsaoran menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Menolak kehadiran PT. Gruti di Desa Sileuh-Leuh Parsaoran.PT. Gruti dikhawatirkan akan menyebabkan : Kerusakan lingkungan Desa Sileuh-Leuh Parsaoran, Kekeringan lahan pertanian maupun pemukiman masyarakat Desa Sileuh-Leuh Parsaoran, Pencemaran air minum yang dikonsumsi masyarakat setiap harinya, Erosi didaerah sungai, lahan pertanian maupun pemukiman masyarakat, Mengurangi luas lahan pertanian masyarakat. Hal ini akan juga dirasakan oleh anak cucu masyarakat Desa Sileuh-Leuh Parsaoran. Tanah merupakan identitas dan sumber kehidupan bagi masyarakat Desa Sileuh-Leuh Parsaoran, Polusi udara yang disebabkan oleh alat berat yang digunakan PT. Gruti. Berpotensi merusak raso (daerah kubangan gambut di tengah Tombak Sitapigagan juga sumber air sungai-sungai yang mengaliri Sileuh-leuh). Jika pohon di sekitar Raso di tebang, mengakibatkan hancurnya raso dan akan mengakibatkan banjir bandang hingga ke Lae Renun.
  2. Pemberhentian aktivitas sekaligus penurunan alat berat PT. Gruti dari Tombak maupun dari Desa Sileuh-Leuh Parsaoran
  3. Masyarakat mengecam tindakan PT. Gruti yang sudah merusak dan meratakan lahan pertanian milik masyarakat. Pada lahan tersebut sudah ditanami kopi, jeruk, tembakau dan tanaman lainnya yang merupakan sumber hidup masyarakat yang menjadi korban.
  4. Masyarakat tidak akan menerima ganti rugi dalam bentuk apapun dari PT. Gruti, namun PT. Gruti harus segera angkat kaki dan meninggalkan Desa Sileuh-Leuh Parsaoran
  5. Pada tanggal 14 Oktober 2020, masyarakat mencegat aksi perwakilan lambang negara yaitu KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Unit Kaban Jahe bersama dengan PT. Gruti secara sepihak akan membuat tapal batas hutan namun tidak melibatkan masyarakat, tidak menghadirkan Pemkab Dairi atau Forum Koordinasi Pemimpin Daerah (FORKOPIMDA). Hal ini menimbulkan kekecewaan masyarakat terhadap Dinas Kehutanan Sumatera Utara juga menyayangkan kebijakan negara yang tidak berpihak pada masyarakat.
  6. Menolak segala bentuk klaim Forum Kelompok Komunikasi Masyarakat (FKKM) Desa Sileuh-leuh Parsaoran dimana beberapa orang pengurus yang sudah menyalahgunakan kewenangan yaitu menerima PT. Gruti di Desa Sileuh-leuh Parsaoran. FKKM sudah menyebabkan keresahan, konflik dan kerugian terhadap masyarakat Desa Sileuh-leuh Parsaoran.
  7. Menolak segala bentuk kerja sama ataupun sumbangan berupa Dana Kelola Sosial antara pihak PT. Gruti dengan FKKM yang mengatasnamakan masyarakat Desa Sileuh-leuh Parsaoran
  8. Mendesak Kepala Desa Sileuh-leuh Parsaoran untuk membubarkan Forum Kelompok Komunikasi Masyarakat Desa Sileuh-leuh Parsaoran.
  9. Mengecam segala bentuk intimidasi yang dilakukan oleh pihak PT. Gruti maupun pihak-pihak lain terhadap masyarakat Desa Sileuh-leuh Parsaoran.

Masyarakat berharap pernyataan sikap tersebut dapat tersampaikan kepada Bupati Kab. Dairi, DPRD Kab. Dairi juga Camat Sumbul melalui Pemerintah Desa dan BPD Desa Sileuh-leuh Parsaoran. Beberapa jam berdiskusi, akhirnya BPD dan Kepala Desa Sileuh-leuh Parsaoran pun ikut menyatakan sikap menolak PT. Gruti setelah masyarakat menjelaskan bagaimana dampak yang masyarakat rasakan sejak perusahaan tersebut hadir didesa mereka.

Dihari yang sama, masyarakat Desa Sileuh-leuh Parsaoran menurunkan kembali alat berat Excavator dari lahan hutan dan lahan masyarakat setelah sebelumnya pada kamis minggu lalu masyarakat sudah menurunkan alat berat Excavator Backhoe. Penurunan alat berat ini merupakan bentuk “aksi damai” masyarakat dalam mempertahankan ruang hidup mereka. Aksi damai diikuti dengan penanaman pohon dan pembuatan Plang Tolak PT. Gruti di pintu masuk tiap dusun.

Hingga malam hari, masyarakat dan pemerintah Desa Sileuh-leuh Parsaoran masih bermusyawarah terkait satu alat berat yang masih beroperasi dihutan dan lahan Desa Sileuh-leuh Parsaoran. Dari hasil perundingan, masyarakat memberi waktu 5 hari kepada pemerintah Desa dan BPD untuk menginisiasi alat berat turun dari lahan milik masyarakat.

Tolak PT. Gruti !!!

“Stop perampasan tanah dan perusakan lahan”

“Tanah untuk Pertanian Rakyat Bukan untuk perusahaan”

“Tano on badia do diroha nami”

#Masyarakat Desa Sileuh-leuh Parasaoran

WEBINAR “DAIRI ADAPTASI KEBIASAAN BARU”

(Senin, 27 Juli 2020) Adaptasi Kebiasaan Baru atau New Normal bukan semata-mata teknis protokol kesehatan Penanganan Covid-19, namun sesungguhnya adalah bagaimana terus melakukan edukasi kepada masyarakat dengan pendekatan persuasif bukan reprsesif. Menjadi catatan penting agar adaptasi kebiasaan baru tidak menjadi gelombang kedua merebak Covid-19 di kabupaten yang kita cintai ini. Kita semua sepakat untuk hidup berdampingan dengan pandemi Covid-19 artinya semua pihak harus ambil bagian sesuai tupoksinya. Pemerintah lewat instrumen kebijakan dan anggaran publiknya, NGO lewat  program pemberdayaannya masyarakat terkhusus petani lewat hasil hasil bumi yang dihasilkan dan Program inspiratif -trasnformasi yang dikembangkan oleh Pemuka Agama.

Sama seperti Web Seminar yang dilakukan Petrasa Sebelumnya, Webinar yang di Moderasi Rohani Manalu (Div. Pengorganisasian YDPK) juga melahirkan beberapa rekomendasi atau langkah-langkah strategis dalam merespon penanganan pandemi Covid-19 di wilayah kabupaten Dairi dalam memenuhi hak-hak mendasar masyarakat baik dibidang kesehatan, pendidikan, pengembangan ekonomi dan kehidupan sosial-budaya.

Narasumber pada seminar web tersebut adalah :

Bapak Duat Sihombing (Petrasa) – Kesiapan Petani Dalam Menjalani Adaptasi Kebiasaan Baru

Bapak Carles Bancin (Asisten II) – Kebijakan Pemerintah Dalam Menjalankan Adaptasi Kebiasaan Baru,

Pdt. Agustinus Purba (Ketua Moderamen GBKP) – Perspektif Gereja Dalam Menjalankan Adaptasi Kebiasaan Baru

Ibu Saur Tumiur Situmorang (Aktivis HAM) – Perspektif Perempuan Menjalani Adaptasi Kebiasaan Baru.

 

Seyogyanya semua pihak harus bekerjasama saling bergandengan tangan dan pemerintah secara khusus melakukan pendekatan yang lebih komprehensif dan berinvestasi secara merata dan inklusif disemua sektor misalnya sektor kesehatan tersedia rapid test dan Swab gratis. Tersedia tenaga kesehatan di semua level.

Disektor pendidikan tersedia program infrastruktur teknologi yang mendukung aktivitas belajar dari rumah misalnya program warnet desa untuk mengakomodir kebutuhan murid dan siswa belajar online di daerah-daerah tidak  tersedia jaringan internet dan menekan biaya pengeluaran keluarga.

Disektor pengembangan ekonomi pengembangan pemasran petani lewat pemanfaatan teknologi seperti program tigata dari GBKP bisa diuji coba ke depan. Hal terpenting juga adalah Pemkab memastikan ketahanan pangan masyarakat, menjamin  akses petani (informasi, modal, pasar, bibit pertanian dan ternak) dan melindungi akses petani terhadap tanah. Jangan sampai tanah milik masyarakat tergusur oleh kehadiran industri ekstraktif karena petani adalah pondasi pangan kita.

Tentunya tidak kita pungkiri perempuan juga sangat rentan mengalami ekses dari pandemi Covid-19 ini. Seperti meningkatnya beban kerja mereka karena harus mendampingi anak belajar dirumah dan melakukan pekerjaan sebagai Ibu rumah tangga. Sehingga dibutuhkan pendekatan dan program yang sensitif perempuan. katakan saja bagaiman Ibu-Ibu di desa dapat mengakses teknologi digitalisasi.

Kita juga dapat memanfaatkan program perpustakaan keliling milik Pemkab Dairi sehingga menjangkau desa desa yg belum memiliki akses internet. Semoga ini bisa dieksekusi dengan baik dan serius disektor pendidikan.

Kita berharap penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru ini dapat menjawab kegelisahan kita terkait keterpurukan ekonomi dan seluruh elemen, sehingga kita dapat hidup berdampingan dengan virus ini namun tidak menghalangi seluruh aktivitas hidup kita.

 

LOWONGAN KERJA

Yayasan Petrasa adalah organisasi  non pemerintah yang bergerak dalam pengembangan ekonomi  dan pertanian selaras alam di kabupaten Dairi. Petrasa mendampingi lebih dari 5.000 petani  di 12 kecamatan di kabupaten Dairi  melalui progam Credit Union dan Pertanian Organik. Petrasa juga fokus pada pengembangan pemasaran produk organik petani seperti kopi, sayuran, buah-buahan dan produk organik lainnya.

Saat ini Yayasan Petrasa membutuhkan staf pemasaran dengan kualifikasi sebagai berikut :

  1. Perempuan maksimal usia 27 tahun dan belum menikah
  2. Lulusan S1 Ekonomi
  3. Memiliki komitmen, integritas dan bersedia bekerja di desa-desa di kabupaten Dairi
  4. Menguasai Ms. Office (khususnya Ms Excel dan Ms. Word, Power Point)
  5. Memiliki SIM C
  6. Mampu Berbahasa Inggris
  7. Diutamakan memahami tentang pemasaran berbasis online.

Kirim surat lamaran, CV dan scan ijazah ke petrasalamaran@gmail.comdengan Subjek Email : Lamaran_Staf_Pemasaran_Nama

Berkas lamaran dikirim paling lambat : Senin, 6 Juli 2020

Info lebih lanjut, hubungi kami melalui : Telp: (0627)-21882, 0852 0608 4992 (Munt Nababan) | Facebook Page : Petrasa Foundation

Salam Organik…!!!!

 

#Petrasa

#Lowongan_kerja

 

 

WEBINAR TANTANGAN DAN UPAYA MEWUJUDKAN KETAHANAN PANGAN DI KABUPATEN DAIRI DITENGAH PANDEMI COVID-19

(Senin, 22 April 2020) Pada seminar web ini, Materi dibawakan oleh Narasumber-narasumber hebat yaitu dan Ibu Normal Pakpahan (Petani Home Garden Natama), Bapak Eddy Keleng Ate Berutu (Bupati Dairi), Bapak Samse Pandiangan (WR IV Univ. HKBP Nomensen) Ibu Lidia Naibaho (Program Studi Magister Sustainable International Agriculture Gottingen-Jerman) dan Ridwan Samosir (Sekretaris Eksekutif Yayasan Petrasa) serta moderatori oleh Duat sihombing (Kadiv. Advokasi Petrasa).

Pada kesempatan kali ini kita diajak untuk mendiskusikan bagaimana pengaruh Covid-19 terhadap pangan, pemenuhan gizi, dan ekonomi masyarakat Dairi. Harga jual produk pertanian petani Dairi yang mengalami penurunan drastis adalah juga diakibatkan oleh pandemi tersebut. Diskusi tidak hanya sampai disitu, melalui webinar tersebut muncul beberapa saran, tanggapan dan solusi bersama yakni Memanfaatkan kebun Keluarga sebagai sumber pangan dan gizi keluarga, Petani maupun kita semua lebih berfikiran kreatif dengan menciptakan produk lokal diolah menjadi produk turunan/olahan agar bernilai jual tinggi demi meningkatkan pendapatan keluarga, serta menciptakan agribisnis pertanian.

Rekomendasi kepada Pemerintahan Dairi adalah:Mendorong Pemerintah untuk Memberikan perhatian lebih terhadap pertanian serta memutus ratai penyebaran Covid-19 dengan memprioritaskan produk lokal dan meminimalisir impor pangan, Mendorong terciptanya pemuda-pemudi berani bertani sesuai dengan program Kementrian Pertanian yaitu Petani Milenial. Mendorong Pemerintah untuk Menjadikan produksi pertanian diolah menjadi produk turunan dengan memberdayakan sumber lokal untuk menjaga kedaulatan pangan diKabupaten Dairi. Mendorong Pemerintahan dapat Menciptakan pasar online, memfasilitasi peralatan teknologi pertanian, menyetarakan hasil produksi dengan akses pasar, lebih mendorong program pertanian berkelanjutan di Kab. Dairi dan mengubah pola pikir masyarakat untuk meningkatkan SDM dibidang pertanian, Serta memaksimalkan program pertanian Pemerintah Dairi yaitu “Agri Unggul”.

Yayasan Petrasa mengucapkan banyak terimakasih kepada Narasumber dan 64 orang peserta webinar yang ikut dalam kegiatan ini demi terciptanya solusi mengatasi masalah petani dan ketahan pangan diDairi. Selamat kepada peserta Webinar terbaik. Semoga Petani semakin berdaulat dan sejahterah, menguatnya ketahanan pangan masyarakat Indonesia terkhusus Kabupaten Dairi.Salam organik…Goklas Manullang (Koordinator Kegiatan)

DISKUSI “PERAN MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN DESA”

Salah satu keberhasilan yang diharapkan oleh UU Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup manusia. Tentunya keberhasilan ini tidak akan diraih tanpa partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. Apabila masyarakat hanya sebagai penonton dalam pembangunan tersebut, dampaknya hanya akan dirasakan beberapa kalangan saja. Masyarakat Desa harus ikut dan berperan aktif dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan desa. Hal ini dapat mewujudkan “Desa Membangun” sesuai dengan program NAWACITA Jokowi.

Sejak 2015 lalu, Petrasa sudah melakukan edukasi, diskusi dan pelatihan kepada Masyarakat maupun aparatur desa dalam hal sosialisasi UU Desa No. 6 Tahun 2014. Diskusi dengan masyarakat sudah dilakukan di 5 kecamatan  dan pelatihan kepada aparatur desa sebanyak 3 Kecamatan (Sumbul, Lae Parira, Silima Pungga-pungga). Petrasa bersama 6 lembaga swadaya masyarakat lainnya tergabung dalam JAMSU (Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil Sumatera Utara) juga menyampaikan beberapa temuan, evaluasi, kritikan implementasi undang-undang desa yang kini sudah memasuki tahun ke-5. Melalui riset bersama, maka terciptalah buku “UNTUNG BUNTUNG Pembangunan Desa” dan “Undang-Undang Desa Evaluasi dan Monitoring Norma Hukum”.

Tidak berhenti disitu, Rabu lalu (29/1/2020) Petrasa dan perwakilan dari 12 kelompok dampingan yang terdapat dikecamatan Tigalingga dan Siempat Nempu Hulu, melakukan diskusi tentang peran masyarakat dalam pembangunan desa.  Selain masyarakat desa, peserta pada diskusi tersebut ada yang menjabat sebagai perangkat desa dan BPD. Kita saling berbagi pengalaman didesa,  mengenai kendala yang terjadi didesa. Termasuk Hak dan kewajiban masyarakat sesuai dengan Undang-undang desa.

Pada kegiatan ini, Jusuf Roni Simamora (Tenaga ahli pembangunan Partisipatif P3MD) menyampaikan Selain pembagunan infrastruktur, juga dapat membangun manusia. Maksudnya adalah pembangunan  yang langsung bersangkutan dengan manusia itu sendiri. Bisa dari sektor pertanian, kesehatan maupun pendidikan. Contohnya Posyandu, pelatihan atau pendidikan pertanian organic, juga les bahasa inggris untuk anak-anak desa. Sehingga kapasitas masyarakat desa dapat berkembang.

Masyarakat harus terlibat dalam penyusunan Rencana pembangunan untuk 6 tahun yaitu RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) dan rencana kerja tahunan atau RKPDes. Dalam penyusunan RPJMDes,  wajib mengundang masyarakat desa untuk mengawasi jalannya perencanaan. RPJMDes memuat visi misi kepala desa, arah kebijakan pembangunan desa yang diselaraskan dengan pendapatan daerah. Kegiatan tersebut meliputi penyelenggaraan, pengembangan, dan pembinaan desa.

Selian partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa, Kita juga berharap agar para Pemeritah desa, BPD agar bekerja sesuai dengan Tupoksi yang diemban masing-masing. Apabila hal ini sudah dilakukan, pastinya tidak ada yang namanya pembangunan didesa yang tidak tepat sasaran, sehingga desa dapat mengatur, mengurus dirinya secara mandiri dan berdaulat.

AUDIENSI JAMSU DENGAN KEMENDES PDTT DAN KEMENKEU TERKAIT IMPLEMENTASI UU DESA NO. 6 TAHUN 2014

Selama kurang lebih empat tahun terakhir, penggunaan Dana Desa untuk pembangunan infrastruktur di desa-desa yang menjadi wilayah kerja JAMSU yakni KSPPM, BITRA, YAPIDI, PETRASA,  BAKUMSU, YDPK, PARPEM GBKP telah dilakukan. Banyak desa di Sumatera Utara secara fisik telah bersalin rupa. Pembangunan infrastruktur tampaknya telah memberi kesan kemajuan dan pemerataan sampai ke pelosok Sumatera Utara. Janji Nawacita kelihatannya sudah mewujud dan kebijakan pemberian Dana Desa pun sepertinya sudah membawa hasil yang diinginkan.

“Pembangunan Infrastuktur Tidak Cukup Mensejahterakan Petani (Sebuah refleksi dan evaluasi terhadap Implementasi Pembangunan di Pedesaan Sumatera Utara Paska Implementasi UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa)”

Pada 5 Desember 2019 lalu, JAMSU (Jaringan Masyarakat Sipil Sumatera Utara) melukan audiensi dengan Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi juga dengan Kementrian Keuangan. Audiensi ini bertujuan menyampaikan temuan-temuan riset JAMSU terkait Dampak Pembangunan Infrastruktur dengan kesejahteraan masyarakat. JAMSU juga melakukan riset harmonisasi UU Desa No. 6 tahun 2014 dengan 42 peraturan yang melemahkan atau tidak mendukung UU tersebut. Riset dilakukan di 20 Desa di 8 Kabupaten Sumatera Utara. Temuan riset yang dilakukan JAMSU di Sumatera Utara tidak memungkiri bahwa selama empat tahun terakhir ini, pembangunan infrastruktur di desa-desa yang diteliti mengalami perkembangan cukup signifikan. Jika sebelumnya, infrastruktur jalan, jembatan dan irigasi di desa mereka sangat minim dan buruk, saat ini sudah jauh lebih baik. Sudah ada jalan penghubung antar dusun, jalan menuju lahan pertanian dan juga irigasi untuk mengairi sawah. Meskipun dari desa yang diteliti (desa Rambai) bahwa baru tahun ini ada pembangunan infrastruktur jalan desa. Bahkan sejak Indonesia merdeka masyarakat baru menikmati hasil pembangunan jalan ke desanya.

Hal ini mengindikasikan bahwa potensi yang ditimbulkan pembangunan jalan desa, jalan usaha tani, jembatan dan irigasi di desa  yang dirasakan juga beragam, seperti :

  • Tersedianya jalan-jalan yang sampai ke pelosok berpotensi meningkatkan semangat untuk bertani dan membuka lahan. Sektor pertanian karenanya berpotensi untuk kembali menjadi sektor usaha yang menjanjikan. Dari data yang diberikan perangkat desa, produksi pertanian, seperti jagung dan tanaman holtikultura lainnya juga terus meningkat, walaupun masih sulit dibuktikan apakah peningkatan ini ada kaitan langsung dengan pembangunan infrastruktur.
  • Mudahnya akses ke lahan pertanian berpotensi membuat banyak petani melakukan diversifikasi produk pertaniannya. Jika sebelumnya hanya menanam jenis tanaman tertentu seperti padi dan jagung, sekarang sudah banyak yang mengembangkan jenis tanaman lain seperti jahe, bawang putih, bawang merah, sayuran dan tanaman buah lainnya.
  • Infrastruktur jalan, jembatan dan irigasi merupakan kebutuhan mendesak yang ditunggu-tunggu masyarakat selama ini. Karena sebelum ada dana desa, jalan-jalan antar dusun dan juga ke ladang/sawah sangat sulit dilewati (Desa Lintong Ni Huta) dan bahkan sejak Indonesia merdeka belum pernah tersentuh pembangunan infrastruktur (Desa Rambai)
  • Pembangunan infrastruktur juga berpotensi besar mendekatkan masyarakat ke pasar, arus distribusi menjadi lancar, belanja barang dan jasa saat ini sudah bisa dilakukan di desa, sehingga bisa memangkas biaya transportasi (desa Kuta Gerat, Desa Longkotan).
  • Pembangunan yang sama juga berpotensi mendorong bertambahnya jenis usaha baru, seperti perikanan, peternakan, dan usaha kelontong (toko kebutuhan rumah tangga)
  • Pembangunan infrastruktur juga berpotensi memperbaiki pola hubungan kekerabatan (mengikuti pesta adat di Karo), dan berkumpul bersama keluarga karena sudah memiliki waktu lebih banyak untuk tinggal di rumah (petani gambir di Bongkaras yang biasa tinggal di Hutan, sekarang sudah bisa pulang setiap hari).

 

 

Catatan penting : Persoalan-Persoalan yang  Belum Teratasi

  • Konsep “Desa Membangun” yang menjadi spirit implementasI UU Desa yang bermuara pada terwujudnya pemerataan kesejahteraan di nusantara ini, masih harus menjadi perhatian serius di masa yang akan datang. Pembangunan infrastuktur yang sudah berlangsung selama empat tahun ini, jika dikaitkan dengan pemerataan kesejahteraan masih sangat jauh dari harapan. Justru dari temuan JAMSU di Sumatera Utara, persoalan-persoalan kemiskinan masih melekat dengan kehidupan masyarakat di desa. Kesejahteraan masih hanya jargon yang tidak membumi dalam kehidupan mereka sehari-hari. Peningkatan produksi pertanian dan pertumbuhan ekonomi di desa ternyata tidak mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat di desa. Kesejahteraan menurut sebagian besar penduduk di desa adalah kemampuan memenuhi kebutuhan dasar mereka, pangan, pendidikan, kesehatan dan perumahan. Manfaat pembangunan jalan desa, jalan usaha tani, jembatan dan irigasi yang ada selama ini hanya bisa dinikmati sekelompok orang tertentu saja. Banyak persoalan akut yang tidak atau belum teratasi di desa saat ini. Artinya berbagai dampak pembangunan dalam bentuk potensi yang sudah mulai dibayangkan seperti diuraikan di atas masih perlu diwujudkan menjadi kenyataan di lapangan.
  • Pertanian tidak hanya butuh jalan yang dibangun, tapi sangat memerlukan modal, lahan yang memadai, kemampuan teknis (kapasitas SDM); iklim yang mendukung; dan pasar yang adil. Uraian lebih detail terkait faktor-faktor ini bisa dilihat sebagai berikut:
  • Banyak petani hanya memiliki lahan di bawah 0.25 hektar atau menjadi buruh tani atau bahkan petani tak bertanah. Kasus petani tak bertanah iniditemukan di Kabupaten Toba Samosir. Sementara menjadi buruh tani banyak didapati di desa Tiang Layar. Infrastuktur yang sudah bagus tidak bisa mendongkrak produksi pertanian mereka, karena lahan tidak ada atau sangat terbatas. Sehingga yang bisa menikmati infrastruktur tersebut hanyalah raja-raja tanah atau penyewa tanah dari luar desa, sementara masyarakat hanya menjadi buruh bagi pemilik tanah.
  • Tanah adat masyarakat diklaim sepihak oleh negara sebagai Kawasan hutan. Hal ini ditemukan di desa-desa di Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Samosir, Kabupaten Dairi dan Kabupaten Deli Serdang. Sehingga akses kelola masyarakat terhadap wilayah adatnya yang diklaim sebagai Kawasan hutan tersebut sangat terbatas, bahkan rentan diambil oleh negara untuk kepentingan investasi. Pembangunan infrastruktur karenanya berpotensi meningkatkan akses negara dan pihak ketiga lainnya ke tanah-tanah adat.
  • Ketiadaan akses terhadap modal pertanian juga menjadi persoalan besar. Kesulitan permodalan membuat banyak petani tidak bisa membuka lahan baru. Akibatnya, lahan-lahan mereka disewakan pada pihak lain dari luar desa yang memiliki modal untuk mengusahai. Sehingga manfaat jalan usaha tani yang dibangun dari dana desa tersebut banyak dinikmati para penyewa lahan.
  • Kapasitas SDM petani masih terbatas untuk mengembangkan atau melakukan diversifikasi produk pertanian. Akibatnya banyak petani yang mengalami panennya tidak berhasil atau bahkan gagal panen karena kurangnya pengetahuan mereka khususnya dalam mengatasi ancaman dari hama pertanian dan juga perubahan iklim yang merubah pola dan sistem pertanian mereka.
  • Petani memiliki akses yang terbatas ke teknologi pertanian. Petani harus membayar mahal untuk mengolah lahan dengan traktor atau teknologi pertanian lainnya.
  • Hasil pertanian yang meningkat tidak selalu diiringi harga yang berpihak kepada petani. Modal yang terbatas, membuat banyak petani sangat tergantung kepada modal yang ditawarkan touke. Sehingga harga produk pertanian ditentukan oleh toke bukan oleh petani itu sendiri. Sehingga ada ketergantungan pada toke untuk menjual hasil pertaniannya.
  • Fasilitas jalan yang sudah bagus, menghubungkan antara desa, antara dusun dan juga langsung ke lahan pertanian di beberapa desa juga mempercepat laju kerusakan hutan. Hal ini ditemukan di Desa Bongkaras dan Desa Lintong Ni Huta Samosir. Tidak hanya mempercepat laju deforestasi, kehadiran truk-truk pengangkut kayu juga mempercepat rusaknya jalan-jalan di desa yang dibangun oleh dana desa. Akibat deforestasi yang terjadi, desa-desa tersebut juga menjadi rawan bencana lingkungan.
  • Jalan-jalan yang baru dibangun membuka akses bagi para toke yang bisa berhubungan langsung dengan petani secara inividual dengan dampak yang lebih menguntungkan toke ketimbang petani;
  • Jalan-jalan yang baru dibuka juga membuka akses bagi pedagang keliling dari luar desa (paralong-along) yang justeru meningkatkan konsumerisme yang tidak diimbangi dengan peningkatan ekonomi dan berdampak terhadap matinya usaha-usaha local yang selama ini tumbuh di desa
  • Semangat bertani yang tidak didukung modal yang memadai, serta meningkatnya konsumerisme, membuat masyarakat desa mudah terlilit hutang.
  • Pemberian dana desa yang terus meningkat tidak serta merta mewujudkan desa lebih sejahteImplementasi kebijakan lainnya harus juga menyentuh kebutuhan dasar di desa, seperti reforma agraria, pengembangan ekonomi kreatif, pemulihan lingkungan dan juga pemenuhan hak-hak dasar lainnya.

 

Rekomendasi

  • Pembangunan infrastruktur, jalan, jembatan, dan irigasi yang mendukung usaha-usaha pertanian tetap penting artinya. Namun infrastruktur saja tidak cukup, peningkatan produksi pertanian yang menjadi salah satu indikator peningkatan kesejahteraan, juga sangat ditentukan oleh banyak faktor mendasar lainnya, seperti pasar yang adil, peningkatan kapasitas SDM Petani, ukuran lahan, iklim yang tidak menentu, bencana lingkungan yang terus meningkat, dan biaya produksi pertanian yang harganya semakin Oleh karena itu, di masa yang akan datang alokasi anggaran Dana Desa perlu menyasar persoalan pasar, pengembangan unit usaha kreatif di desa dan juga peningkatan kapasitas SDM petani.
  • Pemerintah harus serius mewujudkan reforma agraria khususunya bagi desa-desa yang rata-rata kepemilikan tanahnya di bawah lima rante, dan yang masih berada di Kawasan Hutan, seperti di Daerah Tapanuli, Dairi dan Karo.
  • Pemberian Dana Desa tidak serta merta mewujudkan kesejahteraan dan menyelesaikan persoalan pemenuhan hak ekosob dan hak sipol di desa. Kebijakan-kebijakan pembangunan lainnya harus juga berpihak kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa. Kebijakan reforma agraria menjadi aspek yang sangat penting melihat masih banyak petani yang tidak memiliki lahan (lahan sempit) dan juga berada di Kawasan hutan.
  • Pembangun di desa harus benar-benar memperhatikan aspek keberlanjutan dan keadilan bagi kelompok rentan (masyarakat miskin, masyarakat adat, perempuan, disabilitas, perempuan, anak dan lansia); dan tidak semata-mata berorientasi pada pertumbuhan ekonomi.

 

*b0h*

PPODA Berikan Dana Perjuangan kepada Anggota PPODA yang Menjadi Calon Kepala Desa

Sejak tahun 2015 lalu, Kabupaten Dairi yang memiliki 161 desa sudah melakukan Pemilihan Kepala Desa serentak untuk melanjutkan amanah Undang-undang Desa No. 6 Tahun 2014. Pada tahun 2015 terdapat sebanyak 106 desa yang telah memilih Kepala Desa di desa masing-masing. Sementara pada tahun 2017 ada 22 desa yang melakukan Pemilihan Kepala Desa. Tahun ini, tepatnya pada 12 November 2019, sebanyak 33 desa akan melakukan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Dairi.

Proses pemilihan Kepala Desa membutuhkan dana atau biaya dalam proses pendaftaran hingga pencalonan menjadi Kades. Oleh karena itu, PPODA dan Kelompok CU berinisiatif mengumpulkan Dana Perjuangan. Dana perjuangan merupakan bentuk dukungan PPODA kepada anggota kelompok yang mencalonkan diri menjadi Kepala Desa, DPRD, Bupati maupun kejenjang yang lebih tinggi. Sebanyak 105 kelompok dampingan petrasa yang tergabung dalam PPODA setiap tahunnya akan menyisihkan sebanyak 2% dari keuntungan sisa hasil usaha (SHU) mereka. Dana ini dikumpulkan untuk mendukung anggota kelompok menempati posisi strategis pengambil keputusan didesa maupun ditingkat kabupaten. Sejak 2009 sebanyak 4 orang Calon Legislatif dan 10 orang calon kepala desa didukung melalui dana perjuangan.

Tahun ini ada tiga orang anggota kelompok dampingan Petrasa yang ikut dalam Pemilihan Kepala Desa2019, diantaranya:
1. Albine Butar-butar (Kelompok Martabe) dari Desa Lae Pangaroan, Kecamatan Silima Pungga-pungga
2. Agustina Silaban (Kelompok Marsada Roha) dari Desa Sileu-leu Parsaoran, Kecamatan Sumbul
3. Wiyono Manik (Kelompok Martunas) dari Desa Perik Mbue, Kecamatan Pegagan Hilir

Pada Jumat, 25 Oktober 2019 PPODA menyerahkan dana perjuangan kepada 4 orang Calon Kepala Desa. Dana perjuangan ini  dialokasikan secara khusus sebagai bentuk dukungan atas perjuangan setiap anggota PPODA yang berjuang dalam bursa pemilihan. Dana tersebut dapat digunakan untuk biaya politik (cost politic) ataupun biaya operasional yang ditanggung oleh calon selama proses kampanye atau pemilihan berlangsung.

Pada pertemuan ini, PPODA menyampaikan harapannya kepada calon kades pada saat masa kampanye hingga pemilihan nanti. Calon kades harus menjaga keutuhan kelompok dan tidak mengumbar Issu SARA dan politik kebencian. Sebelum kegiatan ini dimulai, pengurus PPODA membuka kegiatan dengan ibadah singkat. Ketua PPODA, Bapak Piter Simamora menyampaikan sedikit renungan yang mengingatkan calon kades untuk tetap berpegang teguh pada komitmen membangun desa bukan malah mengambil keuntungan pribadi dari dana desa. PPODA juga menyampaikan harapannya kepada calon kades yang nantinya terpilih untuk membuat gebrakan baru yang berdampak positif di desa. Terkhusus memperkuat pemberdayaan di desa seperti kepada kelompok CU tempat calon Kades
belajar dan berorganisasi.

Pemilihan Kepala Desa sejatinya adalah manifestasi dari Undang-undang Desa No. 6. Undang-undangn tersebut memberikan kewenangan, hak otonom kepada desa untuk mengatur dan mengurus desanya masing- masing. Melalui Dana Desa, desa dituntut dapat membenahi diri, mengurangi tingkat kemiskinan, membangun infrastruktur, meningkatkan perekonomian didesa hingga peningkatan SDM di desa. Dana yang dikucurkan diharapkan dapat mewujudkan cita-cita bersama yakni “Desa Membangun Indonesia”.

Petrasa sebagai lembaga yang konsisten mendampingi petani, ikut mendukung dalam percepatan tercapainya tujuan Undang-Undang Desa ini. Sejak tahun 2018, Petrasa bersinergi dengan DISPEMDES Kabupaten  Dairi sudah beberapa kali melakukan pelatihan kepada aparatur desa tentang TUPOKSI (Tugas Pokok dan Fungsi) mereka pada pemerintahan desa. Petrasa juga aktif dalam sosialisasi tentang Hak dan Kewajiban Masyarakat Desa. Petrasa dalam pendampingan masyarakat terus mendorong petani untuk mengembangkan potensi diri mereka dan ambil bagian menempati posisi-posisi yang dapat mendukung dalam pemenuhan hak petani.

Setiap kelompok dampingan dilatih dalam pengembangan Pertanian dan Peternakan Organik, Hukum dan HAM, Lobby, Pendidikan Politik, Pengorganisasian melalui berbagai serial pelatihan, orientasi, diskusi dan pengkaderan untuk membentuk pemimpin desa atau aparat desa. Oleh karena itu, kami sangat bangga dan mendukung perjuangan ketiga anggota PPODA yang berani ambil bagian sebagai Calon Kepala Desa di desa masing-masing.

 

*B0H

 

Wabah Penyakit Ternak Babi Merebak di Dairi, Peternak Merugi

Sejak awal September 2019 lalu, ternak babi di Dairi terserang virus penyakit yang mematikan. Berdasarkan berita yang kami lansir dari Tagar.id, dari 15 kecamatan yang ada di Dairi, virus ini telah menjangkit ternak babi di 11 kecamatan. Jumlah ternak babi yang mati di Dairi saat ini pun sudah mencapai 700 ekor.

Untuk menyikapi kejadian ini, Yayasan Petrasa sejak awal September pun meningkatkan intensitas program vaksinasi ternak babi ke berbagai desa dampingan. Hal ini dilakukan sesuai dengan laporan dan keluhan peternak dampingan Petrasa. Mereka resah karena ternak babi mereka banyak yang terjangkit dan mati mendadak.

Program vaksinasi gencar dilakukan di Kecamatan Lae Parira, Kecamatan Siempat Nempu, Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kecamatan Sumbul, dan Kecamatan Siempat Nempu Hulu. Staf Peternakan Petrasa tidak bekerja sendiri. Dengan bantuan tenaga dari para kader peternakan dampingan Petrasa, program vaksinasi ini dapat dilakukan.

Selain vaksinasi, Petrasa menganjurkan peternak untuk melakukan pencegahan alami (biosecurity) dengan cara menjaga kebersihan kandang dan membuat pengasapan di sekitar kandang.

Setidaknya ada 300 ekor ternak babi milik peternak dampingan Petrasa yang mati akibat penyakit ini. Para peternak merugi besar. Salah seorang peternak di Kecamatan Lae Parira mengaku telah kehilangan 12 ekor ternak babi akibat penyakit ini dalam waktu dua minggu.

Gejala yang terlihat pada babi yang terjangkit adalah lumpuh, nafsu makan berkurang, badan panas, memerah, dan keluar darah dari hidung. Beberapa waktu yang lalu, Dinas Pertanian melalui Bidang Peternakan memberikan keterangan bahwa jenis penyakit yang menyerang ternak babi tersebut adalah virus African Swife Fever (ASF). Virusnya kini semakin mewabah ke daerah-daerah lain di Sumatera Utara.

Menanggulangi hal ini, Dinas Pertanian Bidang Peternakan Kabupaten Dairi telah membuat unit bantuan yang mengumpulkan dan menguburkan bangkai ternak babi milik warga. Inisiatif ini lahir dari banyaknya ternak babi yang dibuang ke sungai dan ke jurang pinggir jalan oleh warga. Masyarakat terus dihimbau untuk tidak membuang bangkai babi sembarangan.

Sampai saat ini pun Petrasa terus membangun koordinasi dengan Dinas Pertanian dan Peternakan Dairi dan dokter hewan. Dibutuhkan kerjasama dari semua pihak untuk mengatasi masalah ini agar tidak semakin berkepanjangan. Kita semua berharap segera ada cara efektif untuk menghentikan wabah penyakit ini.

PESNAB MELINDUNGI TANAMAN DARI SERANGAN HAMA

Perhimpunan Petani Organik Dairi (PPODA) merupakan induk dari 105 kelompok dampingan Petrasa. Sebagai organisasi induk, PPODA memiliki tanggung jawab untuk pemenuhan hak-hak anggota-anggotanya. PPODA sudah banyak melakukan kerja-kerja advokasi non litigasi untuk mendapatkan hak petani di Kabupaten Dairi yang merupakan kewajiban dari pemerintah. Sebagai sejata dalam mempersiapkan diri dalam melakukan kerja-kerja tersebut, pengurus PPODA juga dibekali dengan pelatihan-pelatihan pengembangan kapasitas.

Pelatihan Hukum dan HAM, Pengorganisasian, UU Desa No 6 Tahun 2014, Paralegal, dan masih banyak lagi. Melalui Lobby, Audiensi, pengajuan Proposal PPODA berhasil mengakses bantuan dari pemerintah. Ternak Babi dari Kementrian Pertanian dan Vaksin dan obat-obatan ternak dari Dinas Pertanian Dairi.

Selain itu, PPODA fokus dalam pertanian organik atau sering disebut pertanian selaras alam. Setiap minggunya mereka akan menghasilkan produk organik berupa sayuran, buahan, beras dan telur ayam organik. Beberapa petani organik menyampaikan kalau hasil pertanian mereka sudah dinikmati oleh masyarakat disekitar mereka. Konsumen akan memesan kebutuhan mereka atau langsung kelahan petani. 

Minggu lalu, tepat pada tanggal 19 September 2019 Pengurus PPODA membuat PESNAB (Pestisida Nabati). Pesnab terbuat dari bahan-bahan yang memiliki aroma atau rasa pedas, panas, pahit, getir. Pesnab merupakan ramuan obat alami untuk melindungi tanaman dari serangan hama. Bukan untuk menjamin matinya hama, tetapi pesnab bertujuan untuk mengusir hama.

Pesnab terbilang ramah terhadap lingkungan. Maka Sudah pasti mahluk-mahluk lain yang dibutuhkan oleh tanaman tidak ikut mati. Sebanyak 16 orang pengurus PPODA terlibat dalam pelatihan ini, membawa bahan mereka dari tempat tinggal masing-masing. Hal ini dianggap dapat meningkatkan semangat gotong royong maupun meningkatkan solidaritas pengurus. Narasumber pada kegiatan ini inang Rosmani Purba (Kelompok Membangun) petani organik dampingan Petrasa. Pesnab yang dihasilkan akan digunakan untuk konsumsi tanaman mereka. 

Melalui kegiatan ini, PPODA berharap masyarakat bisa ikut menjaga keberlangsungan lingkungan dan alam melalui pertanian organik. Baik pertanian Home Garden maupun pertanian dengan skala luas.

Salam organik…

(b0h)