Salah satu keberhasilan yang diharapkan oleh UU Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup manusia. Tentunya keberhasilan ini tidak akan diraih tanpa partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. Apabila masyarakat hanya sebagai penonton dalam pembangunan tersebut, dampaknya hanya akan dirasakan beberapa kalangan saja. Masyarakat Desa harus ikut dan berperan aktif dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan desa. Hal ini dapat mewujudkan “Desa Membangun” sesuai dengan program NAWACITA Jokowi.
Sejak 2015 lalu, Petrasa sudah melakukan edukasi, diskusi dan pelatihan kepada Masyarakat maupun aparatur desa dalam hal sosialisasi UU Desa No. 6 Tahun 2014. Diskusi dengan masyarakat sudah dilakukan di 5 kecamatan dan pelatihan kepada aparatur desa sebanyak 3 Kecamatan (Sumbul, Lae Parira, Silima Pungga-pungga). Petrasa bersama 6 lembaga swadaya masyarakat lainnya tergabung dalam JAMSU (Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil Sumatera Utara) juga menyampaikan beberapa temuan, evaluasi, kritikan implementasi undang-undang desa yang kini sudah memasuki tahun ke-5. Melalui riset bersama, maka terciptalah buku “UNTUNG BUNTUNG Pembangunan Desa” dan “Undang-Undang Desa Evaluasi dan Monitoring Norma Hukum”.
Tidak berhenti disitu, Rabu lalu (29/1/2020) Petrasa dan perwakilan dari 12 kelompok dampingan yang terdapat dikecamatan Tigalingga dan Siempat Nempu Hulu, melakukan diskusi tentang peran masyarakat dalam pembangunan desa. Selain masyarakat desa, peserta pada diskusi tersebut ada yang menjabat sebagai perangkat desa dan BPD. Kita saling berbagi pengalaman didesa, mengenai kendala yang terjadi didesa. Termasuk Hak dan kewajiban masyarakat sesuai dengan Undang-undang desa.
Pada kegiatan ini, Jusuf Roni Simamora (Tenaga ahli pembangunan Partisipatif P3MD) menyampaikan Selain pembagunan infrastruktur, juga dapat membangun manusia. Maksudnya adalah pembangunan yang langsung bersangkutan dengan manusia itu sendiri. Bisa dari sektor pertanian, kesehatan maupun pendidikan. Contohnya Posyandu, pelatihan atau pendidikan pertanian organic, juga les bahasa inggris untuk anak-anak desa. Sehingga kapasitas masyarakat desa dapat berkembang.
Masyarakat harus terlibat dalam penyusunan Rencana pembangunan untuk 6 tahun yaitu RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) dan rencana kerja tahunan atau RKPDes. Dalam penyusunan RPJMDes, wajib mengundang masyarakat desa untuk mengawasi jalannya perencanaan. RPJMDes memuat visi misi kepala desa, arah kebijakan pembangunan desa yang diselaraskan dengan pendapatan daerah. Kegiatan tersebut meliputi penyelenggaraan, pengembangan, dan pembinaan desa.
Selian partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa, Kita juga berharap agar para Pemeritah desa, BPD agar bekerja sesuai dengan Tupoksi yang diemban masing-masing. Apabila hal ini sudah dilakukan, pastinya tidak ada yang namanya pembangunan didesa yang tidak tepat sasaran, sehingga desa dapat mengatur, mengurus dirinya secara mandiri dan berdaulat.