Permohonan Kasasi Warga Dairi Dikabulkan Mahkamah Agung, Persetujuan Lingkungan PT DPM Tidak Sah
Selasa, 6 Agustus 2024 – Warga Dairi, Sumatera Utara mendesak Majelis Hakim Mahkamah Agung untuk menegakkan keadilan demi kepentingan masyarakat Dairi yang terancam keselamatannya akibat operasi PT Dairi Prima Mineral (DPM). Desakan ini diserukan melalui aksi budaya teatrikal dan ‘mangandung’ yang digelar warga di Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta.
Warga Dairi terus berjuang mempertahankan ruang hidup dan lahan pertanian yang menjadi sumber kehidupan mereka. Mereka sangat khawatir dikarenakan PT. DPM membangun mulut tambang di dekat sumber air Lae Puccu yang menjadi sumber air yang menghidupi masyarakat di enam desa dan satu kelurahan. Tidak hanya itu DPM juga membangun gudang bahan peledak yang berjarak 50 meter dari rumah penduduk dan juga membangun bendungan limbah seluas 34 ha dengan tinggi 30 meter yang sangat dekat dengan rumah, sekolah, gereja, mushola dan areal pemukiman masyarakat.
Senin, 12 Agustus 2024 – Enam hari setelah warga Dairi melakukan asi di Mahkamah Agung melalui laman Informasi Perkara Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Permohonan Kasasi Warga Dairi dikabulkan dan Izin Lingkungan PT DPM tidak sah dengan lama memutus perkara 55 hari. Putusan ini berpihak pada masyarakat dan ini merupakan kemenangan besar bagi masyarakat. Masyarakat Dairi akan tetap mengawal gugatan ini hingga selesai dan semakin memperkuat kelompok-kelompok di akar rumput. Perjuangan dan perlawanan warga Dairi ini dilakukan bersama lembaga-lembaga yang peduli pada keselamatan ruang hidup dan keselamatan warga di sekitar tambang, diantaranya adalah PETRASA, YDPK, BAKUMSU, JATAM dan beberapa organisasi lainnya.
Informasi lebih jauh terkait perkembangan kasus ini dapat ditemukan di