(Dairi, Sumatera Utara, Senin, 3 Mei 2021), Masyarakat yang khawatir akan rencana operasi pertambangan bijih seng oleh PT Dairi Prima Mineral (DPM) di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara menuntut Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu untuk segera mencabut Surat Keterangan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) No 731, November 2005 yang selama ini menjadi landasan hukum bagi tambang beroperasi yang dikeluarkan pada saat Bupati Dairi sebelumnya.
Masyarakat mendesak Bupati Dairi Saat ini tersebut mengambil sikap tindakan untuk menyatakan sikap menolak pertambangan dan disampaikan pada pemerintah pusat dan publik luas. Sebagai tindakan menyelamatkan kepentingan dan lingkungan hidup di Dairi, Sumatera Utara. Diluar hal tersebut, masyarakat juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menghentikan pembahasan addendum Analisis Dampak Lingkungan (Andal), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL-RKL) tipe A yang saat ini sedang diajukan di Jakarta oleh PT DPM.
Semua upaya ini adalah gerakan bersama Aliansi masyarakat sipil di lingkar tambang, Aliansi NGO Dairi dan Sekretariat Bersama Advokasi Tolak Tambang (YDPK, Bakumsu, Petrasa dan JATAM), kesemuanya bertujuan untuk menyelamatkan ancaman lingkungan hidup dari pertambangan yang dipaksakan berada di kawasan risiko gempa dan banjir bandang, akan menggusur ekonomi setempat diantaranya pertanian, mengancam sumber air dan menciptakan konflik di masyarakat.
Penelusuran Aliansi menemukan PT.DPM adalah sebuah perusahaan patungan antara konglomerat pertambangan berbasis di Beijing, China Non-Ferrous (NFC) 51 % dan perusahaan tambang batu bara raksasa Indonesia, Bumi Resources milik keluarga Aburizal Bakrie 49 %. Mendapatkan kontrak Karya (KK) No.99 PK 0071,18 Februari 1998 dari ESDM (Energi Sumber daya Alam) dengan konsesi total seluas 24.636 Ha. Konsensi PT DPM tersebar di tiga kabupaten yakni Kabupaten Dairi, Kabupaten Pakpak Bharat Propinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Aceh Singkil dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
Tuntutan ini muncul bersamaan dengan dilanjutkannya pembahasan addendum Andal RKL, RPL Tipe A PT DPM saat ini di KLHK dan semakin dekatnya ancaman karena waktu untuk menyetujui proyek tambang Dairi Prima Mineral (DPM) di Kabupaten Dairi, Pengajuan addendum Andal ini di lakukan karena PT DPM sedang mengajukan tiga perubahan izin Lingkungan yaitu perubahan izin lokasi gudang bahan peledak; lokasi tailing Storage Facility (TSF); dan penambahan lokasi mulut tambang (portal) dan memasuki tahap konstruksi seperti pembangunan jalan, Lokasi TSF (tailling storage facility) Mess dan Kantor.
Beberapa catatan penting alasan mendasar masyarakat menolak PT DPM, diantaranya :
1. Masyarakat di sekitar lokasi proyek PT DPM mayoritas bermata pencaharian sebagai petani yang hidup bergantung kepada sumber daya alam seperti air, tanah, sungai dan hutan. 76 % warga (mayoritas perempuan) bekerja sebagai petani dan mengandalkan hidupnya dari hasil pertanian dari generasi ke generasi. Komoditi andalan masyarakat antara lain padi, jagung, coklat, kopi, durian, kemiri, duku, manggis,pinang,kapulaga,pisang, jeruk purut dan gambir. Hasil pertanian masyarakat merupakan penyangga utama bahan pangan di Kabupaten Dairi serta berbagai wilayah di Sumatera Utara.
Namun saat ini, masyarakat di sekitar wilayah pertambangan PT DPM khawatir akan potensi daya rusak tambang ke depan secara khusus di lahan-lahan pertanian masyarakat, ancaman berkurangnya pasokan air, baik untuk kebutuhan sehari-hari dan sumber irigasi, potensi tercemarnya tanah akibat air asam tambang yang dihasilkan dari limpahan bendungan limbah, dan ke depan terjadinya alih fungsi lahan dan profesi sebagai petani dikhwatirkan akan mengancam ketahanan pangan masyarakat dan kedaulatan mereka atas tanah.
2. Ahli Teknik Sipil dan Pembangunan Dam/Bendungan Internasional Dr. Richard Meehan, yang dilibatkan oleh masyarakat dan Sekber advokasi tambang, seorang ahli dengan pengalaman 50 tahun di bidang stabilitas bendungan di zona gempa telah meninjau desain tambang, mengungkapkan kekhawatiran yang besar terhadap bendungan tailing (TSF) yang akan dibangun oleh tambang dan menyimpulkan bahwa bendungan tailing atau limbah tambang akan memiliki risiko tinggi runtuh karena berada di atas struktur tanah yang tidak stabil karena terbentuk dari Toba Tuff, berada di daerah dengan curah hujan tinggi dan lokasi bendungan yang diusulkan juga merupakan zona dengan gempa paling aktif di dunia dan dekat dengan jalur patahan yang telah memicu tsunami Boxing Day tahun 2004. Menurutnya untuk menilai secara rinci risiko runtuhnya bendungan tailing, diperlukan informasi geologis di lokasi bendungan yang diusulkan dan PT DPM tidak menyediakan informasi tersebut sama sekali.
3. Ahli hidrologi Internasional, Dr Steven Emerman menyatakan :
a. Pembangunan bendungan tailing dengan jarak 1000 meter dari rumah-rumah warga dan rumah ibadah, hal ini Ilegal atau melanggar hukum jika di di Tiongkok
b. DPM tidak menyebutkan darimana sumber air untuk tambang atau perkiraan tingkat pemakaian air.
c. PT. DPM tidak memiliki rencana penutupan yang aman untuk bendungan limbah dan tentunya tidak ada rencana untuk memantau dan memelihara bendungan limbah untuk waktu yang lama supaya tidak menjadi sumber bahaya bagi generasi mendatang.
d. DPM tidak memberikan jaminan bahwa ada tanaman lokal yang akan berhasil tumbuh di bendungan limbah tambang Timbal-Seng.
PT. DPM merencanakan pembangunan Tailing Storage Facility (TSF) atau bendungan penyimpanan tailing yang berlokasi di hulu desa Longkotan, dusun Sopokomil Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi berpotensi mengancam keselamatan desa yang berada di hilir tambang. Diperkirakan terdapat 11 (sebelas) Desa dan 57 (lima puluh tujuh) Dusun yang berpotensi sumber air dan sungainya tercemar dan akan mengganggu pertanian masyarakat disepanjang aliran sungai Sopokomil Kecamatan Silima Pungga-Pungga Kabupaten Dairi Propinsi Sumatera Utara sampai ke laut Aceh Singkil Provinsi Nanggore Aceh.
4. Masyarakat disekitar lokasi Proyek PT DPM di bantu oleh Aliansi Masyarakat Adat Nasional( AMAN) Tano Batak sudah melakukan kajian pasokan air di 8 yakni desa Longkotan, Tuntung Batu, Bongkaras, Pandingan, Sumbari, Bonian, Lae Panginuman dan Lae Ambat. Di lokasi pusat tambang PT DPM, tepatnya di desa Longkotan, sumber mata air Lae Puccu dengan jarak 270 meter dari mulut terowongan PT DPM diperkirakan turut teramcam kehilangan sumber mata air yakni Lae Puccu yang menjadi adalah sumber air untuk PDAM yang menghidupi 1 kelurahan Parongil dan 7 desa yakni desa Longkotan, Tuntungbatu, Siratah, Bakal Gajah, Uruk Belin, Huta Ginjang, Siboras.
5. Ancaman Gudang Bahan Peledak
a. Sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk PT. DPM yang di terbitkan oleh Kementerian Kehutanan RI pada tahun 2012 seharusnya gudang bahan peledak dibangun di dalam kawasan hutan. Namun, pada kenyataannya, gudang tempat penyimpanan bahan peledak dibangun di Areal Penggunaan Lain (APL) atau di luar kawasan hutan dan tidak sesuai AMDAL yakni berada sangat dekat (50,64 meter) dengan wilayah pemukiman dan perladangan masyarakat. Tepatya di dusun Sipat, desa Longkotan Kecamatan Silima Pungga-pungga Kabupaten Dairi
b. Gudang penyimpanan bahan peledak di bangun di Dusun Sifat Desa Longkotan dan jaraknya hanya 50.64 (lima puluh koma enam puluh empat) meter dari rumah warga.)
c. Sesuai dengan informasi yang tertera di papan informasi di dekat gudang bahan peledak dengan kapasitas Amunium Nitrat 100 (seratus) Ton, Detonator 20.000 (dua puluh ribu) Pcs dan dinamit 5.000 (lima ribu) kilogram (kg)
6. Daya Rusak Tambang Terhadap Hutan dan Biodiversitas
Dari luas wilayah konsesi pada ijin operasi produksi seluas 24.636 Ha terdapat 16.050 Ha hutan lindung, dalam pembangunan infrastruktur seperti Jalan, Terowongan, Perumahan dan fasilitas lainnya. PT. DPM menebang hutan sesuai dengan SK Menteri Kehutanan RI melalui Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) No. 578 tahun 2012, PT. DPM akan membangun semua fasilitas tersebut di kawasan hutan seluas 53,11 Ha. Alih fungsi hutan ini akan mengancam keselamatan keberagaman hayati baik flora dan fauna.
Oleh karena itu kami Masyarakat Dairi, Aliansi masyarakat sipil di lingkar tambang, Aliansi NGO Dairi dan Sekretariat Bersama Advokasi Tambang Sumatera Utara meminta:
- Meminta Bupati Dairi mencabut SKKLH (Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup) No 731 November 2005.
- Meminta Bupati Dairi mengeluarkan surat Rekomendasi terkait penolakan pembahasan Addendum Andal RKL, RPL Tipe A
- Menolak dan meminta KLHK menghentikan dengan segara pembahasan addendum Andal RPL, RKL, Tipe A PT DPM
- Meminta DPRD Dairi membentuk Pansus membantu masyarakat dalam memperjuangkan hak–hak ekosob dan hak sipil dan politiknya.
Gerakan Masyarakat Dairi juga mengajak semua komponen masyarakat yang peduli pada keselamaatan rakyat, kelestarian lingkungan hidup dan peduli pada ancaman risiko bencana dari proyek ini untuk membangun solidaritas seluas-luasnya, #DairiMemanggil semua untuk mendesakkan tuntutan ini sekuat-kuatnya, demi tanah dan air Dairi, demi Tuhan dan leluhur yang sudah memberikan kesempatan rakyat Dairi mendapatkan berkat dari tanah Dairi yang subur ini.
#DairiMemanggil !
#DairiRawanGempaBukanUntuk Tambang !