(Sidikalang,16/4/2021) Kelompok Tani Bersatu serahkan dokumen permintaan Pansus sebagai tindak lanjut dari hasil audiensi pada 13 April lalu. Dokumen yang diserahkan merupakan berkas yang membuktikan bahwa tanah yang mereka kuasai adalah sah kepemilikan anggota Kelompok Tani Bersatu. Dokumen ini juga nantinya digunakan oleh tim pansus untuk melakukan presentasi untuk merangkum rekomendasi bersama tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Kami dari Kelompok Tani Bersatu telah sepakat untuk menolak kehadiran PT. Gruti didesa Sileuh-leuh Parsaoran. Penolakan ini untuk menjaga identitas kami sebagai petani juga agar anak cucu kami juga merasakannya kelak”, tegas Lamhot Sihotang sebagai perwakilan yang diutus oleh Kelompok Tani Bersatu. Beliau juga menyampaikan agar keputusan dari pansus terkait PT. Gruti dapat berpihak kepada masyarakat bukan kepada Perusahaan. “Kami sudah sering diintimidasi oleh perusahaan melalui polisi dan brimob, dituduh selayaknya penjahat, kami hanya berusaha mempertahankan tanah kami”, pungkasnya.
Dokumen yang diserahkan di Kantor DPRD Dairi diterima oleh Bapak Bonar SP Hasugian salah satu staff Bagian Urusan Rumah Tangga DPRD Kab. Dairi. Saat dikonfirmasi, anggota Pansus sedang tidak berada dikantor. “Ini (dokumen KTB) akan saya berikan kepada Ketua Pansus (Togar Pasaribu)”, ujarnya.
Konflik yang terjadi antara masyarakat dan PT Gruti melalui RDP yang telah dilakukan dengan DPRD Kab. Dairi akan diselesaikan melalui Panitia Khusus penyelesaian konflik antara masyarakat dan PT Gruti. Harapannya Pansus keberpihakannya tetap kepada masyarakat dan memberikan rekomendasi nantinya yang pro masyarakat.