Pelatihan Pembuatan Bokashi: PETRASA Bagi Ilmu kepada Petani Desa Belang Malum


Pada Jumat lalu, 26 Oktober 2018 bertempat di Kantor Kepala Desa Belang Malum, Petrasa mengadakan pelatihan pembuatan bokashi atau pupuk organik kepada petani di Desa Belang Malum. Pelatihan ini merupakan wujud dari sinergi antara Lembaga Swadaya masyarakat dengan pemerintah desa. Pelatihan teknologi tepat guna ini diikuti oleh 7 kelompok tani binaan Dinas Pertanian Kab. Dairi yang berada di desa tersebut, tokoh masyarakat, PPL Dinas Pertanian Kab. Dairi, kepala desa dan perangkat desa.

Pelatihan dibuka oleh Kepala Desa Belang Malum, Sehat Hutauruk. Beliau berharap agar terselengaranya kegiatan ini bukan formalitas semata dan menghambur-hamburkan dana desa. Melalui pelatihan ini masyarakat belang malum dapat memanfaatkan bahan-bahan dari alam sekitar demi meningkatkan kualitas dan kuantitas pertanian di desa tersebut.

Meningkatnya pendapatan masyarakat dari hasil pertanian juga akan mendorong masyarakat dalam memberikan kewajiban contohnya kewajiban membayar pajak bumi bangunan dan lainnya. Petrasa sebagai lembaga yang konsisten dalam pengembangan pertanian organik diundang menjadi narasumber dalam kegiatan ini. Debora Nababan, Boy Hutagalung dan Jetun Tampubolon menjadi perwakilan narasumber dari Yayasan Petrasa. Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan tentang pertanian organik dan pupuk organik yang digunakan. Setelah selesai pemaparan teori dari staf pertanian dan peternakan Petrasa, dengan bergotong royong semua peserta praktek pembuatan bokashi. Sejumlah 39 orang peserta pelatihan antusias dalam sesi praktek ini.

Dalam kegiatan ini masyarakat Desa Belang Malum berharap Petrasa bisa membantu mereka dalam meningkatkan pertanian di desa mereka. Mereka  mengundang Petrasa dalam pertemuan kelompok tani untuk diskusi pertanian lebih lanjut. Tidak berhenti dipelatihan ini saja, peserta pelatihan membuat rencana tindak lanjut. Adapun rencana tindak lanjutnya adalah setiap kelompok tani akan bergiliran dalam mengaduk bokashi yang sudah dibuat selama 2 minggu. Mereka sepakat agar setiap kelompok tani mengaplikasikan pertanian organik pada kelompok masing-masing. Mereka juga berencana membuat home garden atau kebun sayur organik di pekarangan rumah mereka seperti yang dilakukan oleh petani organik dampingan Petrasa.

Berdasarkan UU Desa No. 6 tahun 2014, dana desa yang dikucurkan seharusnya juga diimplementasikan dalam pemberdayaan, pelatihan, pendidikan masyarakat. Semua itu berguna untuk meningkatkan perekonomian di desa, mengurangi kemiskinan dan mewujudkan desa yang sejahtera. Petrasa berharap semakin banyak desa yang mampu memanfaatkan potensi desa, khususnya untuk sektor pertanian. Semua ini merupakan kerja bersama dalam mewujudkan cita-cita Nawacita, “Membangun Indonesia dari Pinggiran”.

Oleh: B0H