DISKUSI TUPOKSI PEMERINTAH DESA DALAM DESA MEMBANGUN INDONESIA


Dalam banyak kesempatan, PETRASA terus berusaha mendorong kesejahteraan para petani di desa. Untuk mewujudkannya, PETRASA senantiasa membuka sebanyak mungkin ruang dan jalan. Salah satunya adalah dengan melaksanakan diskusi perangkat desa yang sejalan dengan salah satu program prioritas Nawacita Presiden Joko Widodo yakni “Membangun Indonesia dari Pinggiran atau Desa Membangun Indonesia UU Desa No 6 Tahun 2014”. PETRASA meyakini akan ada dampak besar bagi kehidupan para petani di desa bila program ini berjalan dengan baik. Dengan kata lain, kesejahteraan para petani di desa akan semakin baik bila pembangunan desa mandiri berhasil. Sejak disahkannya Undang-undang tersebut Petrasa sudah melakukan diskusi dengan Perangkat Desa se-Kecamatan Silimapungga-pungga, Kec. Lae Parira dan Kec. Sumbul terkait Tupoksi Perangkat Desa dalam Membangun Indonesia dari Pinggiran. Diskusi dengan Masyarakat dan Diskusi peran BPD dalam membangun Desa.

(25/8/2020) Diskusi dengan Pemerintah Desa kembali diselenggarakan. Sebanyak 9 orang Perangkat Desa dan Kepala Desa Lae Pangaroan Kecamatan Silima Pungga-pungga ikut berbartisipasi pada kegiatan tersebut. Kegiatan ini diinisiasi oleh Kepala Desa yang terpilih pada pilkades 2019 lalu dimana Perangkat Desa merupakan Perangkat baru. “Jika kami sudah tau tugas kami, pasti kami akan lebih mudah dalam membangun desa kami!!”, tegas Kades Lae Pangaroan. Mereka juga menceritakan hal-hal yang mereka alami didesa mereka, mengajak narasumber dan Staff Advokasi Petrasa mencari jalan keluarnya. Gloria Sinaga juga turut dalam diskusi ini, bagaimana pemerintah Desa dapat lebih memperhatikan “Pembangunan Desa yang berspektif Gender”. Dalam setiap kegiatan desa baik itu perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan Pembangunan Desa perempuan tetap dilibatkan bukan hanya sebagai pelengkap, ada program pelatihan dan pemberdayaan Perempuan begitu harapkan yang disampaikan Gloria Sinaga kepada pemdes Lae Pangaroan. Kepala Desa Lae Pangaroan Ibu Albine Butar-butar yang merupakan anggota CU juga bagian dari Perempuan Potensial dampingan Petrasa kita harapkan dapat membangun desa mandiri dan memanfaatkan potensi desa mereka untuk kesejahteraan masyarakat.

“Pemerintah desa yang mengetahui dan bekerja sesuai dengan Tupoksinya merupakan awal dari keberhasilan Pembangunan Desa”, ungkap Bapak Jusuf Rony Simamora (Tenaga ahli Pendamping Desa P3MD Kab. Dairi) yang menjadi Narasumber dalam Diskusi tersebut. Bapak Simamora juga memaparkan apa yang menjadi Tupoksi Pemerintah Desa baik itu Kepala Desa, Kaur, Kadus, Kasi, hingga Lembaga-lembaga mitra kerja Pemerintah Desa sesuai dengan regulasi pendukung. Ada banyak regulasi yang perlu diperhatikan oleh pemerintah desa dalam menjalankan tugasnya. Mulai dari Peraturan Presiden, Peraturan Mentri, Peraturan Daerah maupun Peraturan Desa. Tujuannya adalah agar Pemerintah bekerja tidak melenceng dari wewenang mereka.

Diskusi aktif dan partisipatif terjalin dalam kegiatan ini. Ada banyak Cita-cita yang Kepala Desa dan Perangkat Desa Lae Pangaroan sampaikan. Harapan kita adalah Pemerintah Desa terkhusus Lae Pangaroan berkontribusi besar dalam Desa membangun Indonesia. Masyarakat yang berdaulat, Sejahterah dan Mandiri.