Hakim PTUN kabulkan Gugatan Warga Dairi atas PT.DPM


Setelah berjuang 5 (lima) bulan lamanya, sejak didaftarkannya gugatan tanggal 14 Februari 2023 akhirnya Senin, 24 Juli 2023 Majelis Hakim PTUN Jakarta memutus perkara Nomor 59/G/LH/2023/PTUN.JKT gugatan warga Dairi atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pertambangan Seng dan Timbal di Kecamatan Silima Pungga-Pungga Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara oleh PT. Dairi Prima Mineral, tertanggal 11 Agustus 2022.

Adapun amar putusan sebagai berikut:

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya

2. Menyatakan batal Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pertambangan Seng dan Timbal PT. Dairi Prima Mineral, tanggal 11 Agustus 2022.

3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pertambangan Seng dan Timbal PT. Dairi Prima Mineral, tanggal 11 Agustus 2022.

4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.419.000,00 (empat ratus Sembilan belas ribu rupiah).

Putusan ini merupakan titik balik perbaikan tatakelola proyek pertambangan di Indonesia. Pemerintah seharusnya menjamin tidak akan lagi pemberian persetujuan lingkungan yang beresiko terhadap keselamatan lingkungan dan HAM. Proyek tambang yang tidak memenuhi prasyarat keselamatan lingkungan perlu dihentikan.