Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Aktor Penting Pembangunan Desa


Peran Badan Permusyawarahan Desa (BPD) dalam pembangunan desa sangat vital dan mutlak. 3 fungsi utama BPD yang tertuang dalam Perda No.3 tahun 2018 adalah membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Dari ketiga fungsi tersebut sangat jelas bahwa BPD mempunyai peran yang sangat besar dalam terciptanya pemerintahan yang transparan dan adaptif terhadap kepentingan masyarakat.

Catatan itu dirumuskan pada pelatihan BPD yang dilakukan oleh Yayasan Petrasa pada tanggal 7-8 Pebruari 2022 di kantor Petrasa. 25 orang BPD yang juga anggota kelompok CU dari 11 desa ikut bergabung dalam pelatihan itu. Selama proses pelatihan itu terlihat bahwa peserta memiliki kapasitas yang berbeda terkait peran dan fungsi BPD dalam pembangunan desa. Yang menarik adalah bahwa ada perlakuan yang berbeda antara desa. Hal itu disebabkan karena sebagian besar BPD belum mengetahui apa fungsi dan peran mereka dalam pemerintahan desa.

Roni Simamora, Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Dairi yang juga diundang sebagai narasumber dalam pelatihan itu menyampaikan bahwa BPD diharapkan menjalankan fungsi dan peran mereka dalam pembangunan desa. Oleh karena itu BPD harus memahami apa yang menjadi tupoksi mereka dan juga membangun sinergisitas bersama pemerintahan desa.

Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Dairi, Edipar Samosir yang juga diundang sebagai narasumber menyampaikan bahwa sangat penting sekali untuk mengembangkan organisasi di tingkat kabupaten untuk memperkuat posisi tawar BPD dan memperjuangkan aspirasi BPD. Oleh karena itu perlu dibangun hubungan strategis antara sesama BPD antar desa melalui organisasi BPD di tingkat kabupaten.

Ridwan Samosir sekaligus Sekretaris Eksekutif Yayasan Petrasa juga menyampaikan bahwa berdasarkan Perda No.3 tahun 2018, peran dan pengaruh BPD sangat kuat di desa dan itu harus digunakan oleh BPD untuk memaksimalkan peran dan fungsinya dalam pembangunan desa. Secara khusus fungsi pengawasan yang memberikan mandat kepada BPD untuk mengawasi jalannya pemerintahan desa. Pelatihan ini diharapkan akan meningkatkan kapasitas BPD dalam menjalankan fungsi pengawasan, penyambung aspirasi dan legislasi desa.

Tidak ketinggalan, Duat Sihombing sebagai Kepala Divisi Advokasi Yayasan Petrasa menyampaikan bahwa BPD juga harus berperan akftif dalam penyususan RPJM Desa dimana sekarang tahapan penyususan RPJM Desa sedang berjalan dan BPD yang ikut dalam pelatihan ini bisa terlibat aktif dan memaksimalkan perannya dalam merumuskan RPJM Desa yang akomodatif terhadap kebutuhan masyarakat khususnya masyarakat miskin, perempuan, kaum disablitas dan kelompok marginal lainnya.

Pelatihan peningkatan kapasitas BPD ini diharapkan akan berkontribusi terhadap terciptanya pembangunan desa yang transparan, bersih dan berkualitas. Selama proses pelatihan terlihat peserta sangat antusias untuk lebih memahami peran dan fungsi mereka sebagai BPD dan diharapkan setelah proses pelatihan para peserta akan mampu menjadi motor perubahan pembangunan desa.