Masyarakat Desa Sileuh-leuh berjuang mempertahankan lahan pertanian dan Ruang Hidupnya


Sejak Feberuari lalu, masyarakat Desa Sileuh-leuh Parsaoran sepakat untuk menolak kehadiran PT. GRUTI perusahaan yang bergerak dalam pemanfaatan hutan kayu alam tersebut.  Namun dibalik penolakan ini, beberapa pengurus atau disebut Forum Komunikasi Kelompok Masyarakat (FKKM) secara sepihak menerima kehadiran perusahaan berupa penerimaan Dana Kelola Sosial. Kehadiran perusahaan kayu tersebut menimbulkan konflik horizontal masyarakat yang berdampak buruk terhadap sosial-budaya mereka. Aktivitas perusahaan juga merusak lahan pertanian, lingkungan dan sumber air minum masyarakat.

(12/11/2020) Masyarakat Desa Sileuh-leuh Parsaoran melakukan Musyawarah Desa Pernyataan Sikap Masyarakat, BPD dan Pemerintah Desa terkait aktivitas PT. Gruti di desa mereka. Pada pertemuan ini, semua masyarakat sepakat menolak PT. Gruti dan menolak kehadiran semua perusahaan yang berpotensi merusak ruang hidup masyarakat Desa Sileuh-leuh Parsaoran.

Pada pertemuan tersebut masyarakat Desa Sileuh-leuh Parsaoran menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Menolak kehadiran PT. Gruti di Desa Sileuh-Leuh Parsaoran.PT. Gruti dikhawatirkan akan menyebabkan : Kerusakan lingkungan Desa Sileuh-Leuh Parsaoran, Kekeringan lahan pertanian maupun pemukiman masyarakat Desa Sileuh-Leuh Parsaoran, Pencemaran air minum yang dikonsumsi masyarakat setiap harinya, Erosi didaerah sungai, lahan pertanian maupun pemukiman masyarakat, Mengurangi luas lahan pertanian masyarakat. Hal ini akan juga dirasakan oleh anak cucu masyarakat Desa Sileuh-Leuh Parsaoran. Tanah merupakan identitas dan sumber kehidupan bagi masyarakat Desa Sileuh-Leuh Parsaoran, Polusi udara yang disebabkan oleh alat berat yang digunakan PT. Gruti. Berpotensi merusak raso (daerah kubangan gambut di tengah Tombak Sitapigagan juga sumber air sungai-sungai yang mengaliri Sileuh-leuh). Jika pohon di sekitar Raso di tebang, mengakibatkan hancurnya raso dan akan mengakibatkan banjir bandang hingga ke Lae Renun.
  2. Pemberhentian aktivitas sekaligus penurunan alat berat PT. Gruti dari Tombak maupun dari Desa Sileuh-Leuh Parsaoran
  3. Masyarakat mengecam tindakan PT. Gruti yang sudah merusak dan meratakan lahan pertanian milik masyarakat. Pada lahan tersebut sudah ditanami kopi, jeruk, tembakau dan tanaman lainnya yang merupakan sumber hidup masyarakat yang menjadi korban.
  4. Masyarakat tidak akan menerima ganti rugi dalam bentuk apapun dari PT. Gruti, namun PT. Gruti harus segera angkat kaki dan meninggalkan Desa Sileuh-Leuh Parsaoran
  5. Pada tanggal 14 Oktober 2020, masyarakat mencegat aksi perwakilan lambang negara yaitu KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Unit Kaban Jahe bersama dengan PT. Gruti secara sepihak akan membuat tapal batas hutan namun tidak melibatkan masyarakat, tidak menghadirkan Pemkab Dairi atau Forum Koordinasi Pemimpin Daerah (FORKOPIMDA). Hal ini menimbulkan kekecewaan masyarakat terhadap Dinas Kehutanan Sumatera Utara juga menyayangkan kebijakan negara yang tidak berpihak pada masyarakat.
  6. Menolak segala bentuk klaim Forum Kelompok Komunikasi Masyarakat (FKKM) Desa Sileuh-leuh Parsaoran dimana beberapa orang pengurus yang sudah menyalahgunakan kewenangan yaitu menerima PT. Gruti di Desa Sileuh-leuh Parsaoran. FKKM sudah menyebabkan keresahan, konflik dan kerugian terhadap masyarakat Desa Sileuh-leuh Parsaoran.
  7. Menolak segala bentuk kerja sama ataupun sumbangan berupa Dana Kelola Sosial antara pihak PT. Gruti dengan FKKM yang mengatasnamakan masyarakat Desa Sileuh-leuh Parsaoran
  8. Mendesak Kepala Desa Sileuh-leuh Parsaoran untuk membubarkan Forum Kelompok Komunikasi Masyarakat Desa Sileuh-leuh Parsaoran.
  9. Mengecam segala bentuk intimidasi yang dilakukan oleh pihak PT. Gruti maupun pihak-pihak lain terhadap masyarakat Desa Sileuh-leuh Parsaoran.

Masyarakat berharap pernyataan sikap tersebut dapat tersampaikan kepada Bupati Kab. Dairi, DPRD Kab. Dairi juga Camat Sumbul melalui Pemerintah Desa dan BPD Desa Sileuh-leuh Parsaoran. Beberapa jam berdiskusi, akhirnya BPD dan Kepala Desa Sileuh-leuh Parsaoran pun ikut menyatakan sikap menolak PT. Gruti setelah masyarakat menjelaskan bagaimana dampak yang masyarakat rasakan sejak perusahaan tersebut hadir didesa mereka.

Dihari yang sama, masyarakat Desa Sileuh-leuh Parsaoran menurunkan kembali alat berat Excavator dari lahan hutan dan lahan masyarakat setelah sebelumnya pada kamis minggu lalu masyarakat sudah menurunkan alat berat Excavator Backhoe. Penurunan alat berat ini merupakan bentuk “aksi damai” masyarakat dalam mempertahankan ruang hidup mereka. Aksi damai diikuti dengan penanaman pohon dan pembuatan Plang Tolak PT. Gruti di pintu masuk tiap dusun.

Hingga malam hari, masyarakat dan pemerintah Desa Sileuh-leuh Parsaoran masih bermusyawarah terkait satu alat berat yang masih beroperasi dihutan dan lahan Desa Sileuh-leuh Parsaoran. Dari hasil perundingan, masyarakat memberi waktu 5 hari kepada pemerintah Desa dan BPD untuk menginisiasi alat berat turun dari lahan milik masyarakat.

Tolak PT. Gruti !!!

“Stop perampasan tanah dan perusakan lahan”

“Tanah untuk Pertanian Rakyat Bukan untuk perusahaan”

“Tano on badia do diroha nami”

#Masyarakat Desa Sileuh-leuh Parasaoran